Ketum Vaudy Starworld Buka ToT SPT PPh Badan Berbasis Coretax di Pusdiklat Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld secara resmi membuka kegiatan Training of Trainers (ToT) SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan berbasis Coretax yang digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak, Kamis (2/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas anggota IKPI dalam menghadapi transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut serta apresiasi kepada Kepala Pusdiklat Pajak, Tunjung Nugroho, yang telah memberikan dukungan penuh kepada IKPI untuk mendalami implementasi Coretax, khususnya dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi.

“Ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi kami. Pusdiklat Pajak telah memberikan ruang pembelajaran yang komprehensif, tidak hanya secara teori tetapi juga praktik yang mendalam,” ujar Vaudy di hadapan peserta.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Pusdiklat Pajak juga telah menyelenggarakan ToT untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berbasis Coretax. Menurutnya, kesinambungan pelatihan ini menunjukkan komitmen kuat dalam mempersiapkan para praktisi pajak menghadapi perubahan sistem yang semakin digital dan terintegrasi.

Vaudy juga menyoroti durasi pelatihan yang dinilai sangat memadai, yakni hingga delapan jam untuk masing-masing materi SPT Tahunan. Hal ini memungkinkan peserta memahami secara detail mekanisme pengisian dan pelaporan pajak melalui sistem Coretax.

“Kami melihat pendalaman materi ini luar biasa. Dengan waktu yang cukup panjang, peserta dapat benar-benar memahami setiap aspek pengisian SPT secara tepat dan sesuai ketentuan,” katanya.

Selain itu, ia menyebut bahwa kualitas pelatihan yang diberikan Pusdiklat Pajak mendapat apresiasi dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini menjadi indikator bahwa kegiatan ToT memiliki nilai strategis dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak.

Kegiatan pembukaan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pengurus pusat IKPI, antara lain Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Sekretaris Umum Assoc Prof. Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing, Bendahara Umum Donny Rindorindo, serta Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono. Hadir pula perwakilan pengurus daerah dan cabang IKPI dari berbagai wilayah.

Vaudy menegaskan bahwa IKPI akan terus berperan aktif dalam mendukung edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui peningkatan kompetensi para anggotanya. Menurutnya, kegiatan seperti ToT menjadi salah satu sarana penting untuk memastikan konsultan pajak memiliki pemahaman yang mutakhir terhadap regulasi dan sistem perpajakan.

“Dengan kompetensi yang terus ditingkatkan, kami berharap para konsultan pajak dapat memberikan pendampingan yang lebih optimal kepada wajib pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap sinergi antara IKPI dan Pusdiklat Pajak dapat terus berlanjut melalui berbagai program pelatihan lainnya. Kolaborasi ini dinilai penting dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan yang terus berkembang.

Vaudy secara resmi membuka kegiatan ToT SPT Tahunan PPh Badan berbasis Coretax dan mengajak seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh demi meningkatkan kualitas profesionalisme di bidang perpajakan. (bl)

IKPI dan Strategi Antisipasi Shortfall Pajak 2026: Momentum Penguatan Peran Konsultan Pajak

Pendahuluan

Tantangan penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan, semakin kompleks dalam beberapa tahun terakhir. Potensi shortfall penerimaan pajak tahun 2026 menjadi isu strategis yang memerlukan respons kebijakan yang komprehensif, adaptif, dan berbasis data. Dalam konteks ini, undangan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) oleh Badan Anggaran DPR RI untuk memberikan masukan dan usulan kebijakan menjadi momen penting yang mencerminkan meningkatnya pengakuan terhadap peran profesi konsultan pajak dalam sistem fiskal nasional.

Signifikansi Keterlibatan IKPI

Keterlibatan IKPI dalam forum strategis Badan Anggaran DPR bukan sekadar simbolik, melainkan substansial. Hal ini menunjukkan bahwa:

• IKPI dipandang sebagai mitra strategis pemerintah dan legislatif dalam merumuskan solusi atas tantangan penerimaan negara.

• Perspektif praktis dari lapangan yang dimiliki konsultan pajak dinilai krusial dalam melengkapi analisis kebijakan yang selama ini lebih bersifat makro.

• Peran intermediasi antara wajib pajak dan otoritas pajak semakin diakui sebagai faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Apalagi kompleknya aturan perpajakan membutuhkan pihak yang kompeten dan profesional bukan hanya membantu wajib pajak tetapi juga membantu Pemerintah agar kepatuhan sukarela meningkat dan pundi-pundi negara dapat terisi.

Momentum ini sekaligus mempertegas bahwa profesi konsultan pajak tidak lagi berada di pinggiran sistem, tetapi telah menjadi bagian integral dari ekosistem perpajakan nasional.

Akar Permasalahan Potensi Shortfall 2026

Beberapa faktor yang berpotensi memicu shortfall penerimaan pajak tahun 2026 antara lain:

• Perlambatan ekonomi global dan domestik, yang berdampak langsung pada basis pajak.

• Tergerusnya basis pajak akibat insentif fiskal yang belum sepenuhnya diimbangi dengan perluasan objek pajak baru.

• Tantangan implementasi sistem administrasi perpajakan (coretax) yang masih menghadapi kendala teknis dan adaptasi pengguna.

• Kepatuhan wajib pajak yang belum optimal, terutama di sektor informal dan pelaku usaha menengah.

Identifikasi yang tepat atas akar masalah ini menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang efektif.

Rekomendasi Strategis IKPI

Dalam forum tersebut, IKPI diharapkan—dan secara kapasitas sangat mampu—memberikan sejumlah usulan strategis, antara lain:

• Penguatan Kepatuhan Sukarela

• Simplifikasi regulasi perpajakan.

• Konsistensi kebijakan untuk menciptakan kepastian hukum.

• Optimalisasi Peran Konsultan Pajak

• Pengakuan formal profesi konsultan pajak dalam kerangka hukum nasional.

• Pelibatan aktif konsultan pajak dalam edukasi dan asistensi wajib pajak.

• Perbaikan Sistem Administrasi (Coretax)

• Penyempurnaan infrastruktur digital dan integrasi data.

• Pendekatan berbasis risiko (risk-based compliance).

• Perluasan Basis Pajak

• Intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data.

• Penguatan pengawasan terhadap sektor yang belum tergarap optimal.

• Evaluasi Kebijakan Insentif

• Peninjauan ulang efektivitas insentif pajak.

• Pengalihan insentif ke sektor yang memiliki multiplier effect tinggi.

• Penajaman belanja Pemerintah yang memiliki efek multiflier tinggi seperti proyek padat karya dan terkait infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi dsbnya.

Implikasi Kebijakan dan Arah ke Depan

Masukan dari IKPI memiliki nilai strategis dalam memperkaya perspektif kebijakan fiskal, khususnya dalam menjembatani antara norma regulasi dan realitas implementasi di lapangan. Ke depan, sinergi antara pemerintah, DPR, dan profesi konsultan pajak perlu diperkuat secara berkelanjutan.

Lebih jauh, momentum ini seharusnya menjadi titik awal untuk:

• Membangun ekosistem kepatuhan berbasis kolaborasi, bukan semata-mata pendekatan penegakan hukum. Karena shortfall penerimaan pajak sudah terjadi banyak kali, sehingga harus dicari faktor utamanya.

• Mengoptimalkan penerimaan negara secara berkelanjutan, tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

• Memperbaiki database perpajakan, sinkronisasi data antar lembaga dan instansi secara riel time.

Penutup

Undangan kepada IKPI oleh Badan Anggaran DPR RI bukan hanya pengakuan, tetapi juga amanah. Ini adalah momentum strategis untuk menunjukkan bahwa konsultan pajak memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas fiskal negara.

Dengan pendekatan yang kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada keadilan, kontribusi IKPI diharapkan tidak hanya mampu membantu mengantisipasi shortfall 2026, tetapi juga memperkuat fondasi sistem perpajakan Indonesia dalam jangka panjang.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US