Data Paspor dan Visa Kini Jadi Alat Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 memperluas pendekatan pengawasan perpajakan berbasis data. Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah pemanfaatan data paspor dan visa sebagai bagian dari instrumen pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan ini menunjukkan bahwa data keimigrasian tidak lagi semata-mata digunakan untuk kepentingan administrasi perjalanan, tetapi juga menjadi sumber informasi penting dalam mengawasi kepatuhan perpajakan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. 

Dalam lampiran PMK tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi termasuk sebagai pihak yang wajib menyampaikan data, antara lain berupa informasi paspor dan persetujuan visa. 

Dengan akses terhadap data ini, DJP kini memiliki alat tambahan untuk menganalisis perilaku dan aktivitas wajib pajak, khususnya yang memiliki mobilitas lintas negara.

Data perjalanan internasional dapat memberikan indikasi mengenai pola aktivitas ekonomi seseorang, termasuk frekuensi perjalanan, durasi tinggal di luar negeri, hingga kemungkinan keterkaitan dengan sumber penghasilan di yurisdiksi lain.

Dalam konteks perpajakan internasional, informasi ini menjadi penting untuk menentukan status subjek pajak, menguji kewajaran pelaporan penghasilan, serta mengidentifikasi potensi kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Pemanfaatan data imigrasi juga memungkinkan DJP melakukan pencocokan dengan data lain yang telah dimiliki, seperti laporan keuangan, transaksi, maupun data pihak ketiga lainnya.

Dengan demikian, pengawasan tidak lagi bersifat parsial, tetapi berbasis integrasi data lintas sektor yang saling melengkapi.

Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan berkala sesuai ketentuan dalam lampiran PMK, sehingga mempercepat proses analisis dan pengolahan informasi oleh DJP.

Selain itu, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta data tambahan apabila informasi yang tersedia belum memadai, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B PMK 8/2026. 

Bagi wajib pajak, kebijakan ini menjadi penegasan bahwa aktivitas lintas negara kini menjadi bagian dari pengawasan perpajakan yang lebih komprehensif.

Ke depan, pemanfaatan data paspor dan visa diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas ekonomi global yang melibatkan wajib pajak Indonesia. (bl)

 

Ketika Dunia Membuka Data, Indonesia Dituntut Mengelola Pajak dengan Cara Baru

Ada zaman ketika kekayaan bisa bersembunyi di balik batas negara. Aset dipindahkan, penghasilan dialihkan, lalu administrasi domestik dibiarkan bekerja dengan informasi yang tidak pernah utuh. Dalam lanskap seperti itu, penghindaran pajak bukan hanya soal kecanggihan skema, melainkan juga soal keterbatasan jangkauan negara. Namun zaman itu perlahan berakhir. Dunia sedang bergerak ke satu arah yang sama: keterbukaan data keuangan, koordinasi lintas yurisdiksi, dan pengawasan perpajakan yang semakin terhubung.

Perubahan ini tidak lahir dari ruang kosong. Dalam beberapa dekade terakhir, negara-negara menyadari bahwa sistem pajak tradisional semakin sulit menjawab mobilitas modal, percepatan transaksi digital, dan struktur usaha yang melintasi berbagai yurisdiksi. Ketika uang dapat bergerak jauh lebih cepat daripada regulasi, negara dipaksa mencari jalan baru. Maka transparansi global pun menjadi pilihan yang tak terelakkan: negara saling membuka kanal informasi, memperkuat kerja sama administrasi, dan berupaya menutup celah yang selama ini dimanfaatkan untuk menyembunyikan penghasilan atau aset.

Di titik itulah pertukaran informasi keuangan antarnegara menjadi salah satu penanda terpenting dalam arsitektur pajak modern. Dulu, informasi mengenai rekening, kepemilikan aset, atau penghasilan di luar negeri kerap dianggap berada di wilayah kabur yang sulit disentuh. Kini, wilayah itu semakin terang. Otoritas pajak memiliki kemungkinan yang jauh lebih besar untuk memperoleh data yang sebelumnya tersebar, terputus, atau bahkan sengaja dijauhkan dari radar pengawasan. Transparansi, dengan demikian, bukan sekadar proyek birokrasi. Ia adalah perubahan besar dalam cara negara melihat, membaca, dan menilai kepatuhan.

Bagi Indonesia, perkembangan ini jelas membawa peluang. Negara yang selama ini menghadapi persoalan keterbatasan informasi memperoleh kesempatan untuk memperkuat basis pengawasan. Semakin lengkap data yang tersedia, semakin besar peluang untuk memetakan risiko, menelusuri keterkaitan ekonomi, dan mendeteksi penghasilan yang tidak dilaporkan secara semestinya. Dalam perspektif fiskal, ini berarti ruang yang lebih besar untuk memperbaiki penerimaan negara. Dalam perspektif keadilan, ini berarti peluang untuk mengurangi ketimpangan antara wajib pajak yang patuh dan mereka yang bertahun-tahun menikmati keuntungan dari kegelapan informasi.

Namun justru di sinilah ujian yang sesungguhnya dimulai. Transparansi tidak otomatis melahirkan efektivitas. Data yang banyak tidak identik dengan pengawasan yang tajam. Informasi yang melimpah tidak serta-merta berubah menjadi kepatuhan apabila negara tidak memiliki kapasitas untuk mengolah, menghubungkan, dan menindaklanjutinya secara akurat. Dalam banyak hal, tantangan Indonesia bukan lagi semata-mata soal akses terhadap data, melainkan soal kecakapan institusional untuk membaca makna dari data itu sendiri.

Karena itu, modernisasi administrasi pajak tidak boleh berhenti pada perubahan antarmuka layanan atau pemindahan prosedur manual ke kanal digital. Modernisasi yang dibutuhkan jauh lebih mendasar. Ia menyangkut integrasi basis data, kualitas analisis risiko, interoperabilitas sistem, disiplin validasi informasi, dan kesiapan sumber daya manusia untuk bekerja dalam lingkungan pengawasan yang semakin kompleks. Negara hari ini tidak sedang kekurangan informasi; yang sering kali kurang justru kemampuan untuk menata informasi menjadi keputusan yang presisi.

Persoalan ini penting karena di era transparansi global, kesalahan membaca data sama berbahayanya dengan ketiadaan data. Jika informasi tidak diverifikasi dengan baik, jika profil risiko tidak dibangun secara akurat, atau jika tindak lanjut administratif tidak konsisten, maka transparansi hanya akan berubah menjadi kebisingan. Banyak data, sedikit arah. Banyak informasi, tetapi lemah dalam dampak. Dalam situasi seperti itu, negara mungkin terlihat modern di permukaan, tetapi tetap tertinggal dalam substansi pengawasan.

Pada saat yang sama, transparansi juga menuntut kedewasaan etis dan kelembagaan. Semakin besar akses negara terhadap data keuangan wajib pajak, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjaganya. Di sini, agenda perpajakan modern tidak dapat dilepaskan dari isu perlindungan data. Wajib pajak harus diyakinkan bahwa keterbukaan informasi tidak berarti keterpaparan tanpa batas. Negara memang memerlukan data untuk menutup celah penghindaran pajak, tetapi negara juga wajib membangun pagar yang kokoh agar data tersebut tidak bocor, disalahgunakan, atau diperlakukan tanpa standar akuntabilitas yang ketat.

Inilah keseimbangan yang menentukan legitimasi sistem. Pengawasan yang kuat tanpa perlindungan data akan melahirkan ketidakpercayaan. Sebaliknya, perlindungan yang lemah atas nama efisiensi pengawasan hanya akan memperdalam jarak antara otoritas dan wajib pajak. Sistem pajak yang sehat tidak dibangun semata-mata dengan ancaman sanksi, melainkan juga dengan keyakinan bahwa negara bekerja secara profesional, proporsional, dan dapat dipercaya. Kepercayaan publik, dalam konteks ini, bukan pelengkap reformasi, tetapi syarat keberhasilannya.

Dalam jangka panjang, arah perkembangan sistem pajak global tampaknya semakin jelas: integrasi akan menguat, koordinasi akan diperdalam, dan standar keterbukaan akan terus diperluas. Di tengah arus itu, Indonesia tidak cukup hanya menjadi pengikut yang responsif setiap kali perubahan datang dari luar. Indonesia harus menjadi negara yang punya kesiapan internal, strategi kelembagaan, dan keberanian untuk membangun sistem perpajakan yang mampu berdiri tegak dalam ekosistem global yang makin transparan.

Karena itu, era transparansi global seharusnya dibaca sebagai momentum pembenahan nasional. Ini saat yang tepat untuk memperkuat arsitektur data, memperbaiki tata kelola administrasi, memperdalam pengawasan berbasis risiko, dan menanamkan kultur kepatuhan yang lebih dewasa. Pajak tidak lagi bisa dikelola dengan cara lama ketika dunia sudah berubah begitu cepat. Jika keterbukaan global adalah fakta yang tak bisa ditolak, maka pilihan kita tinggal satu: beradaptasi dengan cerdas.

Pada akhirnya, persoalan utamanya bukanlah apakah dunia akan semakin transparan. Arah itu sudah berlangsung dan akan terus menguat. Persoalan yang lebih penting adalah apakah Indonesia mampu mengubah transparansi menjadi kekuatan fiskal yang nyata. Sebab ketika dunia membuka data, negara yang lambat berbenah akan sibuk mengejar ketertinggalan. Sebaliknya, negara yang siap akan menjadikan keterbukaan bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai modal untuk membangun sistem pajak yang lebih adil, lebih modern, dan lebih berwibawa.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email: jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US