DJP Ingatkan Karyawan Tetap Wajib Lapor SPT Meski Pajak Dipotong Otomatis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengingatkan masyarakat bahwa kewajiban perpajakan tidak berhenti pada pembayaran pajak saja, tetapi juga mencakup pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui unggahan di akun X @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang.

“Indonesia itu menganut sistem self-assessment. Yang artinya, warga negaranya itu diberikan kepercayaan penuh oleh negara untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan juga melaporkan pajak yang seharusnya terutang,” kata DJP.

Dalam skema ini, karyawan atau pegawai yang pajaknya telah dipotong oleh pemberi kerja sebenarnya telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak. Namun demikian, DJP menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tetap harus dilakukan secara mandiri oleh masing-masing wajib pajak.

DJP juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan tidak hanya mencakup pajak penghasilan, tetapi juga memuat informasi lain seperti total penghasilan selama setahun, daftar aset, kewajiban atau utang, serta harta yang dimiliki wajib pajak.

DJP menetapkan tenggat 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi, sementara untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026. Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Untuk wajib pajak orang pribadi, besaran denda keterlambatan adalah Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda Rp 1 juta.

Mulai 2026, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax DJP, yakni platform yang dibuat untuk memudahkan wajib pajak melaporkan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Melalui platform Coretax DJP, proses lapor SPT tahunan online bisa dilakukan dari mana saja selama terhubung dengan internet. Sistem ini merupakan bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh DJP. (ds)

Ada Libur Lebaran, DJP Perpanjang Tenggat Pelaporan SPT Masa PPh 21

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Unifikasi untuk masa pajak Februari 2026 dimundurkan menjadi 25 Maret 2026.

Mundurnya tenggat ini disebabkan oleh penetapan 20 Maret 2026 sebagai cuti bersama Idulfitri 1447 H secara nasional.

Secara normal, batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan Unifikasi adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 171 dan Pasal 173 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dengan demikian, pelaporan masa Februari 2026 semestinya jatuh pada 20 Maret 2026.

“Dikarenakan tanggal 20 Maret 2026 bertepatan dengan cuti bersama Idul Fitri, maka untuk pelaporan SPT PPh 21 dan Unifikasi Masa Februari 2026 paling lambat tanggal 25 Maret 2026,” tulis Kring Pajak melalui media sosial X, Sabtu (21/3).

Berdasarkan ketentuan yang sama, definisi hari libur yang mengizinkan penundaan pelaporan mencakup, hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, serta hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.

Apabila batas akhir pelaporan jatuh pada salah satu dari hari tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan SPT paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Untuk diketahui, SPT Masa PPh Pasal 21 merupakan laporan bulanan yang wajib disampaikan oleh pemberi kerja atas pemotongan pajak penghasilan karyawan.

Sementara SPT Unifikasi adalah format pelaporan terpadu yang menggabungkan beberapa jenis pemotongan/pemungutan PPh dalam satu formulir, sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang diterapkan DJP. (ds)

Mudik Lebaran Dorong Ekonomi, Konsumsi Diprediksi Naik hingga 20%

IKPI, Jakarta: Momentum mudik Idulfitri kembali menjadi penggerak utama aktivitas ekonomi nasional. Fenomena tahunan ini dinilai memiliki dampak strategis karena mendorong konsumsi masyarakat secara signifikan serta menciptakan efek berganda (multiplier effect) di berbagai sektor.

Berdasarkan data historis, konsumsi rumah tangga selama periode mudik meningkat sekitar 15% hingga 20% dibandingkan bulan normal. Lonjakan ini dipicu oleh tingginya mobilitas masyarakat serta meningkatnya kecepatan perputaran uang (velocity of money).

Selain itu, tingginya kecenderungan masyarakat untuk membelanjakan pendapatan atau Marginal Propensity to Consume (MPC) turut memperkuat dorongan konsumsi.

Dampak tersebut juga dirasakan langsung oleh pelaku usaha di daerah. Pendapatan UMKM selama periode mudik bahkan tercatat dapat meningkat hingga 50%–70%, seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi lokal.

Secara empiris, kontribusi mudik terhadap perekonomian nasional juga terukur. Kajian Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 menunjukkan bahwa aktivitas mudik menyumbang sekitar 1,5% terhadap pertumbuhan ekonomi tahunan (year-on-year/yoy).

Kontribusi ini terjadi melalui redistribusi aliran uang dari pusat ekonomi ke berbagai daerah, sehingga memperluas dampak pertumbuhan secara lebih merata.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa setiap pengeluaran pemudik menciptakan efek berlapis bagi pelaku ekonomi.

“Peningkatan aktivitas tersebut juga berkontribusi pada kenaikan pendapatan dari sektor perdagangan dan jasa. Dengan potensi yang besar tersebut, sinergi kebijakan serta penguatan peran UMKM menjadi kunci untuk mengoptimalkan momentum mudik Lebaran guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Haryo dalam keterangannya, Sabtu (21/3).

Untuk Idulfitri 2026, pemerintah memproyeksikan aktivitas ekonomi akan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Idulfitri 2025, jumlah pergerakan masyarakat tercatat mencapai 154,62 juta orang. Tahun ini, mobilitas dan belanja masyarakat diharapkan meningkat untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,5%–5,6% (yoy).

Optimisme tersebut diperkuat oleh berbagai stimulus yang telah disiapkan pemerintah. Di antaranya alokasi stimulus fiskal lebih dari Rp 12,8 triliun, penyaluran bantuan sosial sebesar Rp 11,92 triliun kepada 5,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta diskon tarif transportasi senilai Rp 911,16 miliar.

Dengan kontribusi konsumsi rumah tangga yang mencapai sekitar 53%–54% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), berbagai kebijakan ini diyakini akan memberikan dorongan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah juga melanjutkan sejumlah kebijakan yang telah terbukti efektif pada tahun-tahun sebelumnya, seperti diskon tiket transportasi, insentif fiskal, serta penurunan biaya kebandaraan dan harga avtur di 37 bandara.

Pada Lebaran 2025, kebijakan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk tiket pesawat bahkan mampu menurunkan harga tiket hingga 14%.

Selain itu, program Mudik Gratis dan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara juga terus dioptimalkan. Kebijakan WFA dinilai mampu memperpanjang masa tinggal pemudik di kampung halaman, sehingga meningkatkan aktivitas konsumsi di daerah.

Haryo menambahkan, meskipun terdapat tekanan global akibat konflik geopolitik, fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga.

“Meski ada tekanan global akibat konflik Iran dan Israel-AS, fundamental ekonomi kita tetap kuat. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen tidak menaikkan harga BBM saat ini, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Ia pun optimistis momentum Idulfitri tahun ini dapat mendorong kinerja ekonomi yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jadi untuk Idulfitri tahun ini diprediksi kita optimis ekonomi bisa lebih baik dari tahun sebelumnya,” pungkas Haryo. (ds)

Daya Beli Ramadan Kuat, Purbaya Optimistis Ekonomi Kuartal I-2026 Tembus 5,7%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini daya beli masyarakat tetap kuat selama Ramadan 2026. Ia bahkan optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 mampu mencapai kisaran 5,6% hingga 5,7%.

“Kalau angka terakhir sih pertumbuhan ekonomi bisa 5,6%-5,7%,” ujar Purbaya di Jakarta, Sabtu (21/3).

Menurutnya, proyeksi tersebut tergolong positif di tengah tekanan global akibat konflik geopolitik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel.

Purbaya menilai dampak gejolak global tersebut belum terasa signifikan terhadap perekonomian domestik. Hal ini, kata dia, karena pemerintah telah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Dampak global ke sini masih belum terasa karena di-absorb oleh pemerintah. Jadi, kita menjaga betul supaya masyarakat bisa beraktivitas dengan normal,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, termasuk setelah periode Idulfitri. Salah satu fokus utama adalah mempertahankan kekuatan permintaan domestik sebagai penopang utama pertumbuhan.

Meski demikian, Purbaya tidak menampik adanya potensi perlambatan ekonomi apabila konflik global semakin memanas. Pemerintah, lanjutnya, telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk meredam dampak tersebut.

Kebijakan yang disiapkan antara lain mendukung sektor swasta, menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan harga BBM subsidi dari dampak kenaikan harga minyak global, serta memastikan belanja pemerintah terserap secara optimal.

“Walaupun global begitu, tetapi permintaan domestik masih kencang kan. Mungkin akan melambat kalau konflik terus meningkat. Cuma kan saya akan jaga domestik demand,” imbuh Purbaya.

Secara keseluruhan, Purbaya menilai kondisi ekonomi Indonesia masih relatif stabil. Hal ini tercermin dari berbagai indikator ekonomi serta hasil pemantauan langsung pemerintah selama periode Ramadan. (ds)

Tiket Pesawat Arus Balik Lebaran 2026 Masih Bebas PPN, Ini Syaratnya

IKPI, Jakarta: Bagi Anda yang berencana pulang kampung atau kembali ke kota setelah Lebaran 2026, ada kabar baik yang sayang untuk dilewatkan.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 resmi menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik selama periode Lebaran 1447 H.

Artinya, komponen PPN yang biasanya Anda bayar saat membeli tiket, kini ditanggung sepenuhnya oleh negara.

“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 H, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi pertimbangan pada beleid tersebut, Sabtu (21/3).

Kebijakan ini berlaku untuk penumpang yang membeli tiket penerbangan domestik kelas ekonomi pada 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dengan jadwal terbang pada 14 hingga 29 Maret 2026. Kedua syarat itu harus terpenuhi secara bersamaan.

Bagi penumpang arus balik yang baru membeli tiket sekarang, atau bahkan beberapa hari ke depan, insentif ini masih berlaku, selama penerbangan dilakukan sebelum 29 Maret 2026.

PPN yang ditanggung pemerintah mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Sementara biaya tambahan seperti extra baggage dan pemilihan kursi tetap dikenai PPN normal.

Berdasarkan contoh perhitungan dalam lampiran PMK 4/2026, untuk tiket Jakarta–Surabaya dengan tarif dasar Rp 790.000 dan fuel surcharge Rp 121.600, PPN yang terutang , dan kini ditanggung pemerintah adalah Rp 100.276. Angka ini setara dengan sekitar 8,8% dari total harga tiket.

Pada musim mudik dan arus balik, di mana harga tiket pesawat kerap melonjak signifikan, penghematan ratusan ribu rupiah per penumpang tentu terasa cukup berarti, terutama bagi keluarga yang bepergian bersama.

Namun perlu dicatat, insentif ini tidak berlaku untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, tiket yang dibeli sebelum 10 Februari 2026, maupun penerbangan yang dijadwalkan setelah 29 Maret 2026.

Jadi, bagi Anda yang belum memesan tiket arus balik, jangan tunda lagi dan manfaatkan insentif ini sebelum masa berlakunya habis akhir Maret nanti. (ds)

en_US