Seminar IKPI Jakarta Timur Dalami PER-11 dan Data Konkret PER-18, Tekankan Kepatuhan Pajak Berbasis Fakta

IKPI, Jakarta Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur menggelar Seminar Perpajakan bertema Memahami Detail Implementasi PER-11/PJ/2025 dan Konsep “Data Konkret” dalam PER-18/PJ/2025 sebagai respons atas perubahan pendekatan pengawasan pajak yang semakin berbasis data dan kepastian prosedur.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Timur, Agus Windu Atmojo, menegaskan bahwa dua peraturan tersebut tidak bisa dipahami secara parsial. Menurutnya, PER-11 dan PER-18 harus dibaca sebagai satu kesatuan yang saling melengkapi dalam membangun sistem perpajakan yang adil dan transparan.

“PER-11/PJ/2025 memperjelas tata cara pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, sementara PER-18/PJ/2025 menghadirkan konsep data konkret sebagai fondasi analisis. Ini menandai pergeseran besar dari pendekatan indikatif ke faktual,” ujar Windu dalam seminar yang digelar di Hotel Harper MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Timur)

Ia menjelaskan, konsep data konkret menuntut agar setiap laporan pajak benar-benar selaras dengan realitas kegiatan usaha. Data pembanding yang digunakan DJP tidak lagi terbatas pada informasi internal, melainkan berasal dari sumber eksternal yang spesifik, terukur, dan dapat diverifikasi.

Dengan pendekatan tersebut, Windu menilai ruang ketidaksesuaian antara pembukuan dan kondisi usaha nyata akan semakin menyempit. Kepatuhan yang bersifat formalitas semata dinilai tidak lagi memadai dalam menghadapi pola pengawasan baru.

Dalam seminar tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan teknis dari narasumber Sapto Windi Argo yang mengulas secara rinci implikasi praktis PER-11/PJ/2025 terhadap proses pemeriksaan dan hak wajib pajak, termasuk pentingnya prosedur yang jelas dan berimbang.

Windu menekankan bahwa PER-11/PJ/2025 memberikan jaminan kepastian hukum, sehingga wajib pajak memiliki pegangan yang lebih kuat dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Pada saat yang sama, PER-18/PJ/2025 memastikan pengawasan dilakukan berdasarkan data yang objektif.

Menurutnya, kombinasi kedua regulasi tersebut berpotensi mendorong peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Ketika prosesnya adil dan dasar pengawasannya jelas, wajib pajak akan lebih terdorong untuk patuh tanpa paksaan.

Ia pun mengingatkan para konsultan pajak agar menjadikan pemahaman atas kedua aturan ini sebagai bekal utama dalam mendampingi klien. “Di era data konkret, akurasi dan transparansi bukan lagi keunggulan, tapi keharusan,” ujarnya. (bl)

Era Coretax, Seminar IKPI Bandung Bekali Anggota Standarisasi Kertas Kerja SPT

IKPI, Bandung: Penerapan sistem Coretax DJP mendorong perubahan signifikan dalam proses administrasi dan pelaporan pajak. Menyikapi hal tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bandung menggelar seminar Pengembangan Perofesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Kertas Kerja SPT PPh Badan dan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 Era Coretax” sebagai upaya membekali anggota dengan pemahaman teknis yang terstandar.

Ketua IKPI Cabang Bandung, Floretius Adhi, menegaskan bahwa seminar ini dirancang untuk menjawab kebutuhan nyata konsultan pajak di tengah masa transisi menuju Coretax. Menurutnya, standardisasi kertas kerja menjadi kunci agar kualitas layanan konsultan tetap terjaga di tengah perubahan sistem.

“Coretax membawa banyak penyesuaian, baik bagi wajib pajak maupun konsultan pajak. Karena itu, diperlukan strategi dan pola kerja baru, terutama dalam penyusunan kertas kerja SPT, agar pelaporan dapat dilakukan secara lebih tertib dan konsisten,” ujar Adhi, Selasa (16/12/2025).

Seminar yang digelar pada Jumat, (12/12/2025) ini berlangsung di Hotel Aston Cihampelas dan diikuti oleh 111 peserta. Peserta terdiri atas 94 anggota IKPI Cabang Bandung, 16 peserta referensi anggota, serta 1 anggota IKPI dari luar cabang yang berdomisili di Bandung. Kegiatan ini juga memberikan 8 SKPPL (Tatap Semuka) sebagai bagian dari kewajiban Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Sebagai narasumber utama, seminar menghadirkan Anwar Hidayat yang memiliki pengalaman panjang baik dari sisi fiskus maupun wajib pajak. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada praktik penyusunan kertas kerja SPT Orang Pribadi dan Badan yang selaras dengan kebutuhan sistem Coretax.

Adhi menambahkan, pesan utama yang ingin disampaikan kepada peserta adalah pentingnya kesiapan sejak dini. Dengan pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 yang sudah di depan mata, konsultan pajak tidak cukup hanya memahami regulasi, tetapi juga harus siap secara teknis dan sistem.

Ia juga menegaskan, dalam konteks PPL, seminar ini sangat relevan karena topik yang diangkat merupakan kebutuhan mendesak anggota. Fokus pembahasan diarahkan pada persiapan laporan pertama di Coretax, sehingga konsultan pajak memiliki gambaran jelas terkait tantangan dan solusi yang mungkin dihadapi.

“Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Diskusi berlangsung aktif, ditandai dengan banyaknya pertanyaan serta berbagi pengalaman langsung dari peserta yang telah mulai menggunakan Coretax dalam praktik sehari-hari,” ujarnya.

Ke depan, kata Adhi, IKPI Cabang Bandung berkomitmen untuk secara rutin menyelenggarakan kegiatan edukatif serupa. Langkah ini diharapkan dapat menjaga konsistensi peningkatan kompetensi anggota sekaligus memperkuat peran IKPI dalam mendukung suksesnya transformasi sistem perpajakan nasional. (bl)

en_US