Pemerintah Kaji Ulang Penerapan Tax Holiday

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji ulang skema pembebasan pajak atau tax holiday lantaran bakal menerapkan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) sebesar 15 persen pada tahun depan.

Pajak minimum global 15 persen merupakan hasil kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE), dengan negara-negara sepakat menerapkan tarif minimum pajak untuk perusahaan multinasional. Hal ini bertujuan untuk mengurangi praktik perusahaan yang memindahkan keuntungan ke negara-negara dengan pajak rendah.

“Tax holiday tetap ada, tapi ada penyesuaian dengan konteks pajak minimum 15 persen,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, seperti dikutip dari Antara, Senin (7/10/2024).

Untuk Indonesia, mengingat Pajak Penghasilan (PPh) Badan saat ini ditetapkan sebesar 22 persen, maka pembebasan pajak yang bisa diberikan pemerintah yaitu sebesar 7 persen. Angka itu diperoleh dari pengurangan PPh Badan 22 persen dan pajak minimum global 15 persen.

Febrio mengakui penerapan kebijakan ini berpotensi mengurangi minat pengusaha berinvestasi di Indonesia. Namun, pemerintah akan tetap mengimplementasikan syarat tarif minimum ini guna memastikan penghasilan wajib pajak yang tidak dipajaki Indonesia tidak dikenakan top-up tax oleh negara asalnya, sehingga hak atas pajak tetap diperoleh Indonesia.

“Kalau kita terapkan pembebasan pajak yang sampai 0 persen, maka 15 persennya akan dipungut oleh negara asalnya. Itu sama saja kita menyubsidi APBN negara lain. Kita tidak mau itu,” ujarnya.

Sebagai gantinya, pemerintah akan mencari insentif alternatif yang bisa mengompensasi kewajiban wajib pajak sebesar 15 persen itu. Insentif yang diberikan nantinya mayoritas berupa insentif fiskal.

“Tapi bentuknya bukan tax holiday lagi yang sampai 0 persen. Tax holiday sampai 7 persen kalau konteks Indonesia. Untuk yang 15 persen nanti kita pikirkan. Kita sedang pikirkan juga bersama Kementerian Investasi/BKPM,” ujarnya pula.

Kesepakatan pajak minimum global 15 persen diinisiasi oleh OECD/G20 Inclusive Framework untuk mengatasi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Pilar 2 ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar multinasional (MNC) membayar pajak minimum 15 persen di negara manapun mereka beroperasi, tanpa memperhitungkan di mana mereka melaporkan keuntungan.

Perusahaan multinasional yang terkena kebijakan ini, yaitu yang pendapatan global di atas 750 juta euro.

Jika perusahaan membayar pajak di bawah 15 persen di suatu yurisdiksi, negara asal perusahaan dapat menambahkan pajak tambahan (top-up tax) hingga mencapai minimum 15 persen. Misalnya, jika suatu perusahaan hanya dikenai pajak 5 persen di suatu negara, negara asal bisa menambahkan 10 persen pajak tambahan.

Dengan demikian, kebijakan ini dapat meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan internasional sekaligus meningkatkan penerimaan pajak negara, terutama di negara berkembang.

Uni Eropa Dukung Penerapan Pajak Tinggi Kendaraan Listrik asal China

IKPI, Jalarta: Mayoritas negara Eropa telah memberikan suara mendukung penerapan tarif tinggi pada kendaraan listrik yang diimpor dari China.

Dikutip dari Antara pada Senin (7/10/2024) waktu setempat, Komisi Eropa, badan eksekutif Uni Eropa (UE) memberlakukan tarif impor dalam berbagai tingkatan awal tahun ini untuk melindungi industri mobilnya agar tidak terpuruk akibat meningkatnya jumlah kendaraan murah yang datang dari China.

Namun, sekarang negara-negara anggota telah memberikan suara, pajak tersebut telah menjadi resmi dengan tarif pada mobil China yang ditetapkan naik dari 10 persen menjadi 45 persen selama lima tahun ke depan.

Namun tidak semua anggota mendukung, ada lima negara termasuk Jerman dan Hongaria yang menentang tarif, sementara 12 negara lainnya abstain sama sekali.

Sebanyak 10 anggota memberikan suara untuk perubahan tersebut, termasuk negara-negara seperti Prancis, Italia, dan Polandia.

Langkah tersebut menyusul penyelidikan Uni Eropa terhadap besarnya bantuan negara yang diterima produsen mobil Tiongkok, yang menurut politisi Eropa tidak adil bagi merek lokal.

Sebagai hasil dari penyelidikan tersebut, Komisi Eropa menetapkan bea masuk tersendiri pada tiga merek kendaraan listrik utama Tiongkok yaitu SAIC, BYD, dan Geely, demikian dilaporkan BBC.

Saat ini, Uni Eropa merupakan pasar luar negeri terbesar bagi industri mobil listrik Tiongkok, sementara industri manufaktur mobil Jerman sangat bergantung pada ekspor ke Tiongkok.

Menurut The Guardian, BMW dan Volkswagen mengecam keputusan Uni Eropa tersebut, dengan BMW mengatakan hal itu merupakan “sinyal fatal” bagi industri mobil Eropa, sementara VW menyebutnya sebagai “pendekatan yang salah.”

Namun, jauh dari sekadar kenyataan yang sudah terjadi, Komisi Eropa mengatakan bahwa UE dan Tiongkok akan “bekerja keras untuk mencari solusi alternatif” di tahun-tahun mendatang.

Kementerian Perdagangan Tiongkok menyebut keputusan untuk mengenakan tarif “tidak adil” dan “tidak masuk akal”, yang menyebabkan kekhawatiran akan adanya pembalasan terhadap ekspor ke Tiongkok dari industri lain.

en_US