Pengusaha Rokok Lakukan Tindak Pidana Perpajakadi Penjara 1,6 Tahun

IKPI, Jakarta: Tidak melapor untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, EP selaku pemilik pabrik rokok “SPT” Blitar dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp1.806.452.440 oleh Pengadilan Negeri Blitar dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, oleh Ari Kurniawan sebagai hakim ketua, Senin (6/5/2024) lalu.

EP terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim III. Agus Mulyono, mengatakan kasus bermula saat EP selaku pemilik pabrik rokok “SPT” melakukan penebusan pita cukai hasil tembakau (CK1) pada bulan Januari 2016 s.d. April 2016.

“Akumulasi nilai harga jual eceran (HJE) atas penebusan CK1 tersebut senilai Rp19 miliar rupiah,” katanya, Selasa (28/5/2024).

Nilai tersebut telah melampaui batasan pengusaha kecil, yaitu senilai Rp4,8 miliar, sehingga seharusnya EP melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Namun, EP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Hal ini membuat penebusan pita cukai pada masa Mei tahun 2016 dan seterusnya yang seharusnya telah terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dibayarkan oleh EP. Perbuatan EP tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp920.012.200.

Sebelum ini, dia menegaskan, EP juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara atas perbuatan turut serta dalam kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan pabrik rokok lainnya.

EP terbukti sebagai pihak yang membantu, menganjurkan, atau yang membantu terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan bersama tersangka CA selaku pemilik Pabrik Rokok “JR”.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa EP dijatuhi hukuman sesuai putusan Kasasi 26 Juli 2023 berupa pidana penjara selama 2 tahun, dengan kewajiban pembayaran utang pokok pajak sejumlah Rp1.636.452.330 serta denda sebanyak 1 (satu) kali hutang pokok pajak yaitu sejumlah Rp1.636.452.330. Sehingga, jumlah total denda yang harus dibayarkan EP sejumlah Rp3.272.904.660.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak untuk mematuhi dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan,” ujar Agus. (bl)

Penerimaan Pajak RI Kembali Bergantung Kepada Harga Komoditas

IKPI, Jakarta: Penerimaan negara dari pajak terus anjlok sejalan dengan melandainya harga komoditas. Penurunan tersebut semakin menegaskan jika pemerintah sangat tergantung kepada harga komoditas untuk mendongkrak penerimaan.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak Januari-April 2024 mencapai Rp 624,19 triliun atau terkontraksi 9,29% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Amblesnya penerimaan disebabkan oleh turunnya setor Pajak Penghasilan (PPh) non-migas. Hingga April 2024, setoran PPh non-migas menembus Rp 377 triliun atau terkoreksi 8,25%.

“PPh non migas menurun karena penurunan PPh tahunan badan yang mencerminkan penurunan profitabilitas 2023 terutama pada sektor komoditas,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (28/5/2024).

Harga komoditas andalan Indonesia seperti batu bara dan sawit melandai pada tahun ini setelah terbang pada 2022 karena perang Rusia-Ukraina.

Data Refinitiv menunjukkan rata-rata harga batu bara sepanjang tahun ini di angka US$ 131,43 per ton. Harga tersebut jauh di bawah rata-rata harga batu bara pada 2023 (US$ 172,05/ton) dan 2022 (US$ 345,41 per ton).

Harga rata-rata minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) sepanjang tahun ini di angka MYR 3.968,04 per ton sementara pada 2022 mencapai US$ 4.928,36 per ton.

Penurunan ini membuat keuntungan perusahaan batu bara turun. Laba PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) mencapai US$ 374,3 juta pada kuartal I-2024. Laba tersebut turun 18,2% dibandingkan kuartal I-2023.
Laba PT Bayan Resources Tbk (BYAN) turun 26,7% menjadi US$ 418,91 juta per ton pada kuartal I-2024.

Data Kementerian Keuangan dalam enam tahun terakhir (2018-2019) menunjukkan pendapatan pajak, terutama PPh non-migas hanya terbang tinggi pada 2022 dan 2021 di mana harga komoditas terbang.

Pendapatan pajak Januari-April 2019, misalnya hanya tumbuh 1,02% dan PPh non-migas naik 5,22%. Sementara itu, pendapatan pajak pada Januari-April 2022 terbang 51,4% dan PPh non-migas sebesar 58,39% karena ada berkah kenaikan harga komoditas usai perang Rusia-Ukraina meletus pada akhir Februari 2022.

Pendapatan PPh non-migas mencerminkan penerimaan negara dari setoran pajak PPh yang dipungut dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Badan, dan Bentuk Usaha Tetap atas penghasilan dari pelaksanaan kegiatan hulu non-migas, yang diperolehnya dalam satu tahun pajak.

Pendapatan sektor ini juga menjadi salah satu cerminan kinerja Direktorat Jenderal Pajak karena menyangkut kemampuan menjaring WP.

Hal ini berbeda dengan PPh migas yang mencerminkan PPh yang diterima oleh pemerintah dari usaha kegiatan hulu migas. Perhitungan PPh migas merupakan fungsi dari asumsi lifting dan harga minyak mentah Indonesia atau dikenal Indonesian Crude oil Price (ICP). (bl)

Pemerintah Beri Insentif Pajak Pengusaha yang Bangun Mal dan Tol di IKN

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan itu berisi insentif pajak bagi pengusaha yang mau membangun infrastruktur di IKN, Kalimantan Timur.

Kebijakan itu telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April 2024. Pada pasal 2, angka 1 menyatakan bagi penanam modal di IKN akan diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Kepabeanan.

Pada pasal 4 mengatur fasilitas PPh badan akan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang. Kemudian fasilitas PPh badan mulai dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial.

Investor harus memenuhi syarat agar bisa mendapatkan fasilitas pajak tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1:

a merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri

b. melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra

c. berstatus sebagai badan hukum Indonesia

d melakukan Penanaman Modal dengan nilai paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan

e. melakukan Penanaman Modal:

1. di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan pengembangan Ibu Kota Nusantara; atau dan

2. di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di Daerah Mitra

Dalam pasal 6 diatur apa saja infrastruktur yang akan mendapatkan insentif dari pemerintah:

Infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan

b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol

c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan

d pengoperasian bandar udara

e. pembangunan dan penyediaan air bersih

f. pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan

g. pembangunan dan penyelenggaraan pendidikan satuan

h. pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika

i. pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota pembangunan

j perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran

k. pembangunan dan pengelolaan air limbah

l pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan, utilitas bawah tanah;

m. pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park);

n pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat

o. penyediaan transportasi umum

p. pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan

q pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga

Infrastruktur untuk kebangkitan ekonomi:

a. pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall)

b. penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang

c. penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) dan

d. stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

(4) Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:

a budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan

b. industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah

c. industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software)

d. jasa perdagangan

e. jasa konstruksi

f. jasa perantara real estat; dan

g. jasa pariwisata dan ekonomi kreatif

 

 

en_US