Pemerintah Siapkan Insentif PPh untuk Eksportir yang Simpan DHE di Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan rencana pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) untuk para eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) selain dalam bentuk deposito di dalam negeri.

Nantinya, beleid tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sri Mulyani menjelaskah bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut masih dalam proses administrasi penetapan.

“RPP saat ini sedang dalam proses administrasi penetapan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (6/5/2024).

Bendahara Negara tersebut membeberkan saat ini telah ada insentif PPh yang berlaku bagi eksportir yang menyimpan DHE SDA di dalam negeri, yakni diskon PPh Final untuk penyimpanan DHE menggunakan instrumen doposito.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015. Beleid tersebut baru mengatur insentif pajak atas penempatan DHE SDA dalam instrumen deposito.

“Berdasarkan PP 123/2015, semakin lama retensi akan semakin kecil tarif PPh-nya, bahkan bisa mencapai nol persen tarif PPh-nya kalau tenor untuk retensinya adalah lebih dari 6 bulan,” kata Sri Mulyani.

Saat ini, pemerintah telah mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penempatan DHE SDA melalui regulasi terbaru yakni PP 36/2023. Sejalan dengan perubahan tersebut, maka insentif pajaknya juga sedang disesuaikan.

Hal ini dikarenakan berdasarkan PP 36/2023, penyimpanan DHE SDA tidak hanya disimpan menggunakan deposito. Pasalnya, eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus DHE SDA.

Untuk itu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa ada perluasan insentif PPh untuk eksportir yang menyimpan DHE SDA ke depannya.

“Kalau tadi hanya deposito, maka nanti akan diaturnya perluasan menjadi term deposit valas BI dan promissory note LPEI selain deposito,” imbuh Menkeu.

Hanya saja, Sri Mulyani tidak membeberkan kapan regulasi tersebut akan diterbitkan. Namun demikian, eksportir yang menyimpan DHE SDA masih bisa memanfaatkan insentif PPh sesuai dengan regulasi yang masih berlaku saat ini.

“Insentif PPh terkait DHE SDA sekarang sebetulnya sudah ada dan tetap bisa dimanfaatkan oleh para eksportir, yaitu diskon PPh final atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam dolar,” imbuhnya. (bl)

Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 83,51 Triliun

IKPI, Jakarta: Sampai dengan kuartal I-2024, realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 83,51 triliun. Restitusi pajak tersebut tumbuh 96,72% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

“Secara agregat total realisasi restitusi sampai dengan 31 Maret 2024 adalah sebesar Rp 83,51 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (6/5/2024).

Secara rinci, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 71,30 triliun atau meningkat 101,32%.

Selain PPN DN, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 11,04 triliun atau meningkat 101,15%.

Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi normal sebesar Rp 44,44 triliun, restitusi dipercepat sebesar Rp 34,33 triliun dan restitusi upaya hukum tercatat Rp 4,74 triliun.

Peningkatan restitusi pada tahun ini nyatanya juga membuat beberapa jenis pajak mengalami tekanan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari melaporkan, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga kuartal I-2024 mengalami kontraksi yang cukup dalam yakni sebesar 29,8% secara neto dan 21,5% secara bruto.

Penurunan ini disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas pada tahun 2023 yang mengakibatkan penurunan pembayaran PPh Tahunan serta peningkatan restitusi.

“Ini terutama didominasi oleh perusahaan-perusahaan pertambangan dan manufaktur. Untuk pertambangan koreksinya adalah harga dan juga ekspor sehingga mereka meminta restitusi. Harga turun tajam di 2024 ini yang mulai muncul di dalam pembayaran pajak mereka yang dikoreksi dengan penurunan dari sejak tahun lalu sebetulnya,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers APBN belum lama ini. (bl)

Menkeu Antisipasi Dampak Kenaikan BI Rate Terhadap Setoran Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mewaspadai dampak kenaikan BI Rate terhadap setoran pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dia mengatakan Kementerian Keuangan akan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memberikan bimbingan kepada pasar.

Sri Mulyani mengatakan pada kuartal I 2024 penerimaan PPN secara bruto masih tumbuh positif yakni 5,8%. Dia mengatakan pertumbuhan itu menunjukan perekonomian Indonesia sebenarnya masih masih memiliki resiliensi terhadap ketidakpastian global yang merambat ke Indonesia.

“Meskipun tadi ada beberapa gejolak, (PPN) masih mengalami pertumbuhan yang positif,” kata Sri Mulyani dikutip dari CNBC Indonesia, Senin, (6/5/2024).

Meski demikian, dia mengatakan kementeriannya akan tetap mewaspadai perkembangan lebih lanjut setelah kuartal I berakhir. Dia mengatakan pada bulan April ini saja terdapat berbagai dinamika di global yang berujung pada keputusan BI untuk menaikan suku bunga acuan menjadi 6,25%.

“Kami juga mewaspadai bahwa sesudah Q1, terutama bulan April ini banyak berbagai dinamika yang tadi juga direspon oleh Bank Indonesia, seperti kenaikan BI Rate dan SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia),” kata dia.

Selain itu, Sri Mulyani berkata pihaknya juga akan mewaspadai dampak kenaikan BI Rate ini terhadap sektor pembiayaan. Dia berkata kenaikan BI Rate tentu akan berdampak pada beban pembiayaan atau cost of fund.

“Kami akan terus melakukan pengelolaan secara prudent,” kata dia.

Dia juga mengatakan Kemenkeu akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait dinamika global yang terjadi belakangan ini. Dengan kerja sama itu, Sri Mulyani berharap stabilitas ekonomi dalam negeri tetap terjaga, tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.

“BI dari sisi moneter dan kami dari fiskal, terutama terkait pembiayaan akan saling menyesuaikan dengan perubahan kondisi yang terjadi,” katanya.

“Kami akan terus memberikan guidance kepada market agar kita tetap bisa mengelola kondisi yang memang cukup dinamis, tanpa harus mengorbankan stabilitas, momentum pertumbuhan dan kredibilitas dari instrumen fiskal maupun moneternya,” kata dia. (bl)

en_US