Dirjen Pajak Imbau Perusahaan Segera Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau perusahaan untuk segera melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan, yang batas waktunya ditetapkan pada 30 April 2024.

“Kami mengimbau jangan sampai terlambat untuk menyampaikan SPT, khususnya PPh Badan yang jatuh temponya pada 30 April 2024 ini,” ujar Suryo dikutip dari Bisnis.com, Senin (29/4/2024).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat, sebanyak 13,68 juta wajib pajak telah melaporkan SPT hingga Kamis malam (25/4/2024), baik wajib pajak orang pribadi (OP) dan wajib pajak badan.

Suryo menjelaskan, jumlah penyampaian SPT Tahunan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 6,4% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, sebanyak 12,85 juta SPT.

Dia merincikan, pertumbuhan terutama bersumber dari penyampaian SPT OP, yang mencapai 13,07 juta SPT, meningkat dari tahun lalu sebanyak 12,23 juta SPT.

Sementara itu, penyampaian SPT badan tercatat sebanyak 612.351 SPT, lebih rendah atau turun 1,2% dibandingkan dengan jumlah pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 619.838 SPT.

“Untuk wajib pajak badan, memang sampai semalam [25/4] masih mengalami pertumbuhan negatif di 1,2%, jadi masih ada kesempatan sampai 30 April ini untuk dapat menyampaikan [SPT],” kata Suryo.

Pada kesempatan sebelumnya, DJP Kemenkeu menyampaikan masih rendahnya kepatuhan pajak wajib pajak badan dikarenakan masa lapor yang belum rampung.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan tidak sedikit badan usaha yang mengajukan penundaan karena adanya perbedaan buku kas masing-masing.

“Perusahaan asing banyak tahun buku beda seperti Juli—Agustus jadi mereka belum selesai saat April, mereka baru akan melaporkan sesuai dengan tahun bukunya dan kami tenggat waktu 3 bulan. Terutama perusahaan besar, asing, yang cabangnya banyak,” kata dia.

Selain perbedaan tahun buku, Dwi menyebutkan sejumlah badan juga meminta penundaan karena laporan keuangannya belum selesai dan masih harus konsolidasi.

Untuk mengejar para badan usaha tersebut, kata dia, DJP terus mengingatkan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar wajib pajak badan menyampaikan SPT secara tepat waktu. (bl)

Ini Kata Sri Mulyani Terkait Viralnya Pajak Sepatu Impor

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait sepatu olahraga impor seharga Rp 10 juta yang dikenakan bea masuk Rp 31 juta. Persoalan itu disebut telah selesai dan barang sudah diterima pemiliknya.

Sri Mulyani mengatakan pada kasus itu ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan perusahaan jasa titipan (PJT) dalam hal ini DHL lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing). Oleh karena itu, pihak Bea Cukai mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya.

“Saudara Radhika Althaf mengeluhkan mengenai pengenaan bea masuk dan pajak. Sesudah diteliti, ternyata ditemukan bahwa persoalannya adalah pada nilai sepatu tersebut yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan DHL, di mana nilai yang dilaporkan oleh DHL lebih rendah dari harga sebenarnya,” kata Sri Mulyani dalam penjelasannya yang diunggah di Instagram resminya, seperti dikutip dari Detik Finance, Minggu (28/4/2024).

Atas kesalahan tersebut, mengakibatkan pembayaran denda hingga membuat harga sepatu impor Rp 10 juta dikenakan bea masuk Rp 31 juta. Sri Mulyani menyebut denda itu dikenakan kepada DHL.

“Pembayaran denda itu dilakukan oleh perusahaan DHL, jadi bukan oleh saudara Radhika Althaf. Saat ini masalah ini sudah selesai. Sepatu tersebut telah diterima oleh penerima barang dan kewajiban kepabeanan telah diselesaikan,” ucap Sri Mulyani.

Atas kasus tersebut, Sri Mulyani meminta kepada Bea Cukai untuk terus meningkatkan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan sesuai mandat undang-undang (UU).

“Saya minta kepada Bea Cukai untuk terus bekerjasama dengan para stakeholder karena saya sangat yakin bahwa di era digital ini banyak sekali masyarakat tentu akan memberikan masukan feedback dan itu sangat bermanfaat. Kami sangat menghargai dan berterima kasih atas berbagai masukan yang diberikan oleh masyarakat untuk memperbaiki Bea dan Cukai,” tutur Sri Mulyani.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, viral video seorang pria bernama Radhika Althaf protes dikenakan bea masuk Rp 31 juta untuk pembelian sepatu. Padahal sepatu olahraga impor yang dibelinya seharga Rp 10 jutaan.

“Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp 10,3 juta, shipping Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?,” tanya pria dalam video tersebut.

Melalui unggahan di akun X atau Twitter resminya, Bea Cukai menyebut jika bea masuk tersebut besar karena nilai CIF atas impor yang disampaikan oleh jasa kirim, dalam hal ini HDL tidak sesuai sehingga dikenakan denda.

CIF yang awalnya dilaporkan hanya US$ 35,37 atau Rp 562.736, setelah dilakukan pemeriksaan atas barang tersebut ternyata US$ 553,61 atau Rp 8.807.935.

Atas ketidaksesuaian tersebut, maka importir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3.

Melalui PMK itu, ditetapkan denda melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Dalam Pasal 6 PP 39/2019 tersebut, sanksi denda yang dikenakan mulai dari 100% hingga 1.000% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544, dan PPh impor 20% Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000. Sehingga total tagihannya adalah Rp 30.928.544.

Nitizen Kembali Sorot Besarnya Gaji Pegawai Bea Cukai dan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai lagi-lagi ramai menjadi sorotan. Banyak netizen mengkritisi dua departemen di Bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini, salah satunya mengenai gaji para pegawai yang dinilai besar.

Seperti dikutip dari Detik.com pada Senin (29/4/2024). Awalnya Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengeluarkan cuitan mengenai kegiatannya mendampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, guna melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan Dirjen Bea Cukai dan lainnya sekaligus melakukan pemantauan lapangan .

“Terima kasih untuk semua masukan, saran, komplain, dan banyak hal yang disampaikan. Semua itu menjadi masukan berharga dan bahan baku perbaikan menyeluruh,” tulis Yustinus, pada Minggu (28/4/2024).

“Penjelasan lengkap akan segera disampaikan Menteri Keuangan dan secara teknis akan ditindaklanjuti oleh DJBC secara kontinu,” tambahnya.

Seraya Prastowo juga menanyakan masukan kongkret kepada netizen untuk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Ternyata cuitan itu memantik Netizen, di mana ada 406.500 yang melihat, 499 komentar dan 457 retweet yang dilakukan Netizen hingga pukul 11.01 WIB.

Twit yang dilontarkan Netizen pun beragam mulai dari kritik mengenai kinerja dan isu terkini perihal penyitaan dan denda pajak. Hingga mengenai gaji dari para pegawai dan pejabat pajak – bea cukai yang besar.

“Ada (masukan). THPnya pangkas aja semua. Enak aje udah gaji dan tunjangan gede, nindes pajak cukai dkk pake aturan tidak adil, korupsi belakang, yang disuruh mikir solusi tetap rakjel,” kata @rizkidwika.

“Kelebihan bayar pajak, bukannya dikembaliin malah di audit Salah penginputan ekspedisi yang kena denda buyer, mana barangnya dibongkar sembarangan. Ini kementrian apa sih ayeng bikin rusuh,” kata @profesor_saham.

“gaji gede…kesejahteraan di tingkatkan ternyata..tidak menjamin kinerja jadi bagus…waaasyuuu…tenan ,” kata @pramonoband.

“Ya kepala bea cukai selindo dibuktikan hartanya dlu dr mana baru bisa bersih. Ini intstitusi terkontaminasi koruptor udah ada contohnya kepalanya di makassar n yogya kok kaya adem ayem aja penyelesaiannya. Menteri nya tetap dicitrakan baik,” kata @viqhani.

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

en_US