DJP Sumut Imbau Wajib Pajak Badan Laporkan SPT Sebelum 30 April

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mengimbau seluruh wajib pajak badan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak maksimal 30 April 2024.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak badan untuk melaporkan SPT tahunan yang batas akhir pelaporannya hingga 30 April 2024,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra seperti dikutip dari AntaraNews, Rabu (19/4/2024).

Arridel melanjutkan pihaknya juga terus menunggu wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT tahunannya meski batas waktu pelaporan yakni 31 Maret 2024 telah lewat.

Dia menegaskan kewajiban lapor SPT tahunan tetap melekat dan tidak menggugurkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Sampai 16 April 2024 pukul 23.59 WIB, Arridel menyebut bahwa Kanwil DJP Sumut I menerima 299.529 SPT tahunan PPh tahun pajak 2023.

Rinciannya adalah 292.320 SPT wajib pajak orang pribadi dan 7.209 SPT wajib pajak badan.

“Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah itu tumbuh positif sebesar 4,89 persen atau meningkat 13.970 SPT,” kata Arridel.

Sisanya, dia menyatakan, 117.647 wajib pajak orang pribadi dan 37.205 wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT-nya.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak badan dan orang pribadi untuk segera melaporkan SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas secara tepat waktu,” tutur dia.

Pelemahan Rupiah Berdampak Tingginya Pembayaran Pajak Eksportir

IKPI, Jakarta: Eksportir yang tengah menikmati keuntungan lebih dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) harus membayar pajak lebih tinggi.

Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, ini karena sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 penghasilan yang berasal dari keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan selisih kurs mata uang asing adalah objek pajak.

“Tarif pajak atas keuntungan selisih kurs bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri mengikuti ketentuan dalam tarif PPh Umum yaitu pada Pasal 17 UU PPh,” kata Fajry seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (19/4/2024)

“Sedangkan tarif yang dikenakan pada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah 22% dan bagi Perseroan Terbuka tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 19% atau 3% lebih rendah dari WP Badan biasa sesuai Pasal 5 UU No.2 Tahun 2020,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono juga menekankan hal serupa. Menurutnya, keuntungan selisih kurs yang dinikmati para eksportir merupakan bagian dari laba yang tergolong sebagai objek pajak.

“Laba selisih kurs tersebut merupakan objek PPh. Jadi, eksportir harus siap membayar PPh Badan 2024 lebih tinggi karena ada selisih kurs,” tuturnya.

Ia pun menekankan pelemahan rupiah yang beberapa hari lalu bergerak di kisaran Rp 16.200 menguntungkan eksportir karena akan ada laba selisih kurs. Kondisi tersebut terjadi jika pelaporan keuangannya menggunakan mata uang rupiah sebagai mata uang fungsional dan mata uang penyajian.

“Dengan kata lain, transaksi utama di bisnisnya lebih banyak menggunakan rupiah. Selain itu, laporan keuangannya juga menggunakan rupiah,” ucap Prianto.

Sebagaimana diketahui, rupiah bergerak di kisaran atas Rp 16.200 kemarin, namun kini tengah menguat. Dilansir dari Refinitiv, rupiah ditutup menguat 0,28% di angka Rp16.170/US$ pada hari ini (18/4/2024). Posisi ini mematahkan tren pelemahan yang terjadi selama dua hari beruntun. (bl)

 

 

en_US