Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Digital Rp22,179 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp22,179 triliun hingga 29 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,67 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Februari 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

“Penunjukan di bulan Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited. Pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd,” ungkapnya dalam laporan resmi DJP, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (18/3/2024).

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,24 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi.

Dwi mengatakan penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp539,72 miliar sampai Februari 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp72,44 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Kemudian, DJP juga mencatat pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,82 triliun sampai Februari 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp259,35 miliar penerimaan tahun 2024.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar,” ungkap Dwi.

Lebih lanjut, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Februari 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,67 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp151,27 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp113,85 miliar dan PPN sebesar Rp1,56 triliun.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Selain itu, Dwi menegaskan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. (bl)

Ini Dampak Kenaikan PPN Menurut Guru Besar UI

IKPI, Jakarta: Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty memperkirakan belanja atau konsumsi masyarakat akan semakin tertekan pada 2025, imbas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di tengah naiknya pajak-pajak di daerah.

Telisa mengatakan, kenaikan tarif PPN dari yang saat ini sebesar 11% menjadi 12% memang terlihat kecil, karena hanya naik 1%. Namun, ketika kenaikan tarif itu dikonversikan dalam bentuk harga, maka akan terasa peningkatannya, terutama untuk barang-barang bernilai tinggi seperti durable goods.

“Artinya ketika masyarakat merasakan kenaikan harga akibat kenaikan PPN mereka kemudian mengurangi pembelian terhadap barang tersebut, konsumsi jadi turun,” ucap Telisa seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (18/3/2024).

“Terutama ke produk-produk yang sifatnya durabel ya, karena produk-produk durabel itu biasanya nilanya cukup besar, jadi semakin besar nilainya semakin terasa kenaikan harganya,” tegasnya.

Telisa mengatakan, kenaikan PPN itu tentu akan semakin menaikkan harga-harga barang di Indonesia, karena komponen pembentuk harga lainnya seperti bahan bakar minyak atau BBM juga tahun ini telah naik akibat kenaikan pajak BBM di daerah imbas dari ketentuan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun tak menampik dampak dari naiknya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) DKI Jakarta menjadi 10% bisa berdampak pada naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM non subsidi.

Misalnya Pertamax, pada saat kondisi Februari 2024, harga untuk tarif PBBKB yang mulanya sebesar 5% seperti di DKI Jakarta adalah Rp13.556 per liter, maka dengan PBBKB sebesar 10% sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, harganya akan menjadi Rp14.130.

“Jadi misalnya pajak hiburan juga naik, karena ketentuan pajak daerah itu kan, terus pajak-pajak lain juga naik bukan hanya PPN, ada juga pajak BBM sendiri, itu semua akan diterapkan 2025 semuanya naik. Lalu tarif listrik, tarif tol bagaimana,” tutur Talisa.

“Kalau itu semua bersamaan dampaknya akan lebih cepat. Jadi harus dilihat timing dan harmonisasinya,” ungkap Talisa.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti sebelumnya menduga, kenaikan berbagai tarif pajak tahun depan itu akan dilakukan pemerintah seiring dengan upaya untuk merealisasikan program yang akan memakan banyak anggaran. Salah satunya Program makan siang gratis milik calon presiden Prabowo Subianto.

“Nah ke depan tentunya pembiayaanya dari mana? Ya satu-satunya cara itu adalah meningkatkan fiskal space kita,” ucap Esther selepas Detikcom Leaders Forum, Sopo Del Tower, Kamis (14/3/2024).

Untuk meningkatkan ruang fiskal, dia mengatakan pemerintahan selanjutnya akan menggenjot penerimaan pajak. Sebab, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disokong oleh penerimaan pajak.

“Apalagi pemerintah salah satu calon itu kan akan menargetkan tax ratio 23%, sehingga tendensinya ke peningkatan pajak,” kata Ester.

Keputusan terkait akan dinaikkannya PPN tahun depan itu sendiri sebelumnya disampaikan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia memastikan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% sesuai amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2025 tidak akan ada penundaan.

Airlangga mengatakan, ketentuan kenaikan tarif PPN ini akan berlanjut pada 2025 karena juga sudah keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program-program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo.

“Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” tegas Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Kendati begitu, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah atau PP setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN. (bl)

en_US