Sebanyak 62,4% Permohonan Banding Wajib Pajak Dikabulkan Pengadilan

IKPI, Jakarta: Pemerintah ‘babak belur’ dalam menghadapi sengketa banding wajib pajak di Pengadilan Pajak selama tahun 2023. Pasalnya jumlah sengketa pajak yang dikabulkan oleh majelis pengadilan pajak naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Dikuti dari Bisnis.com, sengketa pajak terjadi jika terjadi perbedaan pendapat tentang pajak terutang antara fiskus atau petugas pajak dengan wajib pajak (WP). WP diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan di DJP.

Kalau keberatan belum memuaskan, wajib pajak bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Data Pengadilan Pajak menunjukkan bahwa total penyelesaian sengketa banding pajak selama tahun 2023 lalu mencapai 16.278 atau naik 4,6% dari tahun 2022 yang hanya sebanyak 15.561 sengketa.

Menariknya dari jumlah tersebut, pengadilan pajak telah memutus mengabulkan seluruhnya banding wajib pajak sebanyak 7.399 atau sekitar 45%, dikabulkan sebagian sebanyak 2.769 atau 17%, dan membatalkan sebanyak 21 sengketa.

Adapun rasio sengketa banding yang dikabulkan seluruhnya jika digabungkan dengan putusan dikabulkan sebagian mencapai 10.168 atau 62,4% dari total penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Rasio ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya di kisaran 60%.

Sementara itu, jumlah sengketa pajak yang menolak permohonan banding  wajib pajak hanya sebesar 4.574. Sedangkan banding yang tidak dapat diterima sebanyak 1.174.

Data pengadilan pajak juga mengungkap bahwa selama tahun 2023 lalu, jumlah berkas banding yang masuk sebanyak 12.714 dengan perincian banding terbanyak diajukan wajib pajak kepada Dirjen Pajak alias DJP sebanyak 10.038, Bea Cukai 2.615 dan Pemda 61 berkas.

Ekonom Sebut Kenaikan PPN 12% Kerek Penerimaan Negara hingga 80 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada 2025. Kenaikan PPN ini diharapkan dapat menambah pundi-pundi penerimaan negara.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro da Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, mengatakan, kenaikan tarif PPN diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tujuan dari penyesuaian tarif tersebut untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” ujarnya seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (13/3/2024).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan berefek positif terhadap penerimaan pajak, khususnya PPN.

Bahkan, dia memprediksi tambahan penerimaan dari kenaikan PPN 12% akan menyumbang lebih dari Rp 80 triliun ke kas negara. Maklum, hingga akhir Maret 2023, pemerintah telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara usai menaikkan tarif PPN menjadi 11% sejak April 2022.

Oleh karena itu, Fajry menduga potensi penerimaan dari kenaikan tarif PPN pada 1 Januari 2025 akan lebih besar dari kenaikan tarif PPN 11% pada 2022.

Di samping itu, dengan adanya kenaikan harga-harga di tahun depan maka otomatis besaran penerimaan PPN akan meningkat.

“Kemungkinan akan lebih besar karena pada tahun 2022 diimplementasikan dari bulan April. Dan juga ada dampak dari kenaikan harga atau inflasi,” ujar dia, kemarin.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menambahkan, tepat atau tidaknya tarif PPN naik menjadi 12% bergantung pada penggunaan anggaran yang didapat.

“Jika dana kenaikan PPN digunakan untuk belanja sosial yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat atau belanja sosial untuk mengurangi ketimpangan, saya kira saya sangat tepat,” kata dia. (bl)

Tak Lapor SPT, Wajib Pajak Terancam Pidana Penjara Enam Tahun

IKPI, Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2024. Artinya, waktu yang tersedia tidak lama lagi bagi wajib pajak agar tidak terkena denda maupun pidana.

Ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, dikutip Rabu (13/3/2023).

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online. Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menghimbau agar masyarakat segara melakukan SPT tepat waktu. Ia mengingatkan agar WP membayar tidak mepet tenggat waktu karena ditakutkan situs www.pajak.go.id tempat pelaporan SPT online down akibat padatnya orang yang mengakses situs tersebut pada akhir waktu.

“Kalau buat wajib pajak aku minta tolong, ini kan bulan ke satu, mau memasuki bulan kedua, usahakan untuk memasukkan SPT tepat waktu,” katanya, dikutip Minggu (11/3/2024).

“Kalau bisa agak lebih cepat karena menghindari kepadatan waktu akhir periode. Pajak Anda dibayar untuk Indonesia,” kata dia lagi.

en_US