Korsel Beri Keringanan Pajak Investasi Industri Militer

IKPI, Jakarta: Pemerintah Korea Selatan akan memberikan keringanan pajak bagi investasi baru di bidang teknologi militer, seperti mesin pesawat terbang, satelit, dan sistem integrasi drone, guna meningkatkan pengembangan sistem persenjataan canggih.

“Insentif pajak ini diharapkan dapat memfasilitasi investasi di sektor pertahanan dan mengurangi risiko terkait ekspor senjata,” kata Komisaris Badan Pengadaan Senjata Korsel (DAPA) Seok Jong-gun dalam keterangan resminya di kutip dari AntaraNews.com, Kamis (29/2/2024).

Dia mengatakan kontraktor pertahanan yang berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan serta peralatan sistem persenjataan canggih akan memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pajak sebesar 6-18 persen yang mulai berlaku pada hari yang sama.

Berdasarkan kebijakan itu, investasi yang akan mendapat keringanan pajak adalah pengembangan teknologi yang diperlukan untuk merancang, membangun, merakit, mengeluarkan sertifikasi dan menguji mesin turbo pesawat, satelit militer dan integrasi sistem senjata berawak dan tak berawak.

Insentif pajak bagi teknologi inovatif dalam industri pertahanan mencakup penelitian dan pengembangan serta investasi di sektor tersebut.

Sebelumnya, Korsel berjanji memberikan keringanan pajak dan menyederhanakan peraturan tentang pengembangan dan produksi senjata.

Langkah tersebut bertujuan agar negara itu menjadi eksportir senjata terbesar keempat di dunia pada 2027 untuk mengoptimalkan permintaan yang tinggi terhadap artileri, tank, dan jet tempur buatan Korsel. (bl)

 

DJP Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tepat Waktu

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng) mengingatkan para wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu guna mencegah layanan pada gangguan teknis (server error).

“Saya mengimbau wajib pajak lalukan segera pelaporan SPT tahunan, jangan menunggu batas akhir Maret-April 2024,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar seperti dikutip dari AntaraNews.com, Rabu (29/2/2024).

Ia menyebutkan batas terakhir pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2023 bagi orang pribadi, yakni hingga 31 Maret 2024. Sedangkan untuk lembaga atau badan, hingga 30 April 2024.

“Jangan menunggu pas mendekati batas waktu terakhir, nanti server error jika masyarakat serentak mengakses secara bersamaan situs pelaporan SPT tahunan,” ucapnya.

Syamsinar menuturkan jika wajib pajak semakin menumpuk melaporkan SPT, masyarakat akan mengalami kendala sehingga dapat menghambat proses pelaporan.

Oleh karena itu, dia meminta wajib pajak memanfaatkan sisa waktu yang ada sekitar satu hingga dua bulan lagi agar segera menyelesaikan kewajiban dalam pelaporan SPT tahunan.

Syamsinar menyampaikan penerapan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT tahunan, berpedoman pada dua peraturan.

Pedoman pertama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

“Kami bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tentu selalu mengkaji terlebih dahulu kebijakan yang sekiranya dapat memberikan keadilan bagi para wajib pajak,” ungkapnya. (bl)

 

Sebanyak 5,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah 5.409.238 wajib pajak (WP) menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 28 Februari 2024. Realisasi itu tumbuh 1,63% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Total SPT (yang) sudah kita terima 5.409.238 sampai hari ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti, seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (29/2/2024).

Dari 5.409.238 wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, 5.242.972 orang di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya 166.266 orang merupakan wajib pajak badan.

Dari jumlah tersebut, rupanya masih ada yang melaporkan secara manual atau offline sebanyak 104.649 wajib pajak. DJP memang masih menerima pelaporan SPT Pajak secara offline meski diimbau untuk dilakukan secara online.

“Ada (yang manual) sebanyak 104.649 orang di seluruh Indonesia. Mungkin teman-teman kita masih ada yang ‘yaudah lah lebih enak manual deh atau berupa kertas, nggak apa juga kami masih layani,” ucap wanita yang akrab disapa Ewie.

Untuk diketahui, SPT Tahunan 2023 sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2024. Pelaporan dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias dalam hal ini 31 Maret 2024. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Cara lapor SPT Tahunan pajak:

1. Buka laman http://djponline.pajak.go.id/

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan

3. Jika sudah login, maka klik ‘Lapor’ dan pilih layanan “e-filing’

4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun

5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya

6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.

8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.

9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

 

 

en_US