Bantu Perangi Stunting, Ekonom Minta Pemerintah Beri Insentif Pajak Pelaku Bisnis

IKPI, Jakarta: Ekonom Senior INDEF Aviliani menyatakan pemerintah perlu memberikan insentif pajak kepada para pelaku bisnis guna meningkatkan partisipasi mereka dalam mengatasi stunting (tengkes) dan mengurangi beban biaya kesehatan akibat penyakit bawaan.

“Kalau pemerintah yang mengimplementasikan sendiri, sebagian anggarannya habis digunakan untuk proses birokrasi. Jadi, saya lebih setuju pemberian insentif potongan pajak sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan uang, walaupun tentunya mengurangi penerimaan pajak” ujar Avilianiseperti dikutip dari AntaraNews.com, Rabu (7/2/2024).

Ia menuturkan bahwa insentif pajak tersebut dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan program pemberdayaan masyarakat terkait pengentasan stunting dan pencegahan penyakit bawaan.

Menurutnya, skema ini dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dengan lebih efektif karena biasanya upaya pengawasan yang dilakukan oleh suatu perusahaan terhadap program-program mereka lebih menyeluruh.

“Karena pengusaha tidak mau rugi kalau mereka sudah membiayai pelaksanaan suatu program, maka pasti diawasi dengan baik,” ucap Aviliani.

Selain dengan melibatkan pelaku bisnis, ia mengatakan bahwa upaya penurunan prevalensi stunting dan pencegahan penyakit bawaan dapat ditingkatkan dengan pengalihan anggaran.

Misalnya, anggaran pendidikan yang cukup besar, yaitu mencapai 20 persen dalam APBN 2024, dapat dialihkan sebagian untuk penanganan stunting dengan memenuhi kebutuhan nutrisi ibu hamil serta anak-anak.

Walaupun keduanya merupakan aspek yang penting bagi perkembangan anak, Aviliani menyatakan bahwa sektor kesehatan lebih penting daripada sektor pendidikan.

Menurutnya, anak yang mengalami stunting memiliki kemampuan berpikir yang lebih rendah dibandingkan anak normal sehingga penggunaan anggaran yang besar untuk menyediakan subsidi pendidikan pun tidak efektif mengatasi akar permasalahan yang menghambat pertumbuhan anak.

“Mungkin anggaran pendidikan perlu ditinjau kembali apakah efektif atau tidak karena menurut saya, anak bisa mendapatkan beasiswa kalau dia pintar. Kalau dia tidak pintar dan tidak bisa memahami dengan baik, walaupun diberikan pendidikan gratis, tetap tidak akan meningkatkan kualitasnya,” katanya.

Aviliani juga menyoroti diperlukannya pengalihan anggaran untuk upaya pencegahan penyakit agar dapat mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk BPJS Kesehatan.

“Pak (Menteri Kesehatan) Budi Sadikin menyampaikan bahwa sebenarnya ia juga lebih setuju dengan upaya preventif. Apalagi Kementerian Kesehatan berencana menggunakan tes DNA untuk mengetahui penyakit apa yang berpotensi diderita oleh seseorang,” ujarnya. (bl)

Ini yang Harus Dilakukan Jika Lupa EFIN

IKPI, Jakarta: Pada masa lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, wajib pajak sering kali terkendala lupa nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Layanan keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi kini tidak bisa dilakukan melalui pesan singat di kun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter tidak lagi dapat melayani keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2024.

“Mulai 5 Februari 2024, layanan lupa EFIN beralih dari X/Twitter Kring Pajak ke email,” kata DJP di Instagram @ditjenpajakri, dikutip Rabu (7/2/2024).

Sebagai gantinya wajib pajak orang pribadi bisa melakukan permohonan lupa EFIN melalui email lupa.efin@pajak.go.id.

Jangan lupa juga bahwa satu email berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Permohonan lupa EFIN ini harus dilengkapi PORO. Jadi, ketika Anda mengirimkan email ke KPP, Anda wajib menyertakan dokumen di bawah ini:

  • Scan formulir permohonan EFIN, dan beri centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat Anda unduh langsung di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Apabila seluruh data sesuai, maka petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN lewat email.

Kemenparekraf Dukung Usulan Pengurangan 10% Pajak Pariwisata

IKPI, Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan hasil kajian sementara dari kementerian yang dipimpinnya terkait dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata.

Sandiaga mengatakan bahwa kajian sementara ini turut melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dari hasil kajian, Menparekraf menyatakan pihaknya mendukung usulan Kemenko Perekonomian atas pertimbangan pengurangan pajak sebesar 10% dari PPh untuk sektor pariwisata .

“Dari sisi pemerintah sudah menyampaikan rekomendasi yaitu pemberian insentif, pentingnya menjaga stabilitas investasi dan kontinuitas penyelenggaraan event,” kata Menparekraf seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (7/2/2024).

Ia juga menyampaikan, Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota telah melakukan rapat koordinasi dan sepakat mengeluarkan kebijakan insentif fiskal melalui Perkada.

“Dan mudah-mudahan disusul yang lain, Labuan Bajo juga sudah, agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi daerah kabupaten dan kota setempat dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024,” kata Menparekraf Sandiaga.

Ia pun mendukung agar usaha spa dikeluarkan dari klasifikasi industri hiburan. “Karena kita ke spa untuk kebugaran bukan untuk hiburan, itu yang kita harapkan, jadi teman-teman mohon dukungannya,” tutup Menparekraf. (bl)

 

en_US