Pemerintah Persilahkan Pengusaha Ajukan Judicial Review Kenaikan Pajak Hiburan ke MK

IKPI, Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan akan menghormati pengusaha yang akan mengajukan Judicial Review (JR) ke Makamah Konstitusi (MK) jika ingin pajak hiburan 40%-75% kembali seperti sebelumnya. Karena dengan cara tersebut kebijakan yang saat ini kemungkinan bisa dibatalkan atau kembali ke aturan lama.

Adapun aturan pajak yang baru berlaku dan diprotes pengusaha, tertuang dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Kalau wacana pelaku usaha menginginkan ada semacam penurunan atau kembali ke tarif lama skemanya ya memang JR. Karena Undang-undang sudah ada dan berlaku, kan UU 2022 di Januari, transisi 2 tahun, sehingga berlaku Januari 2024,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (25/1/2024).

Susi mengatakan pengajuan JR ke MK tersebut merupakan hak pengusaha jika ingin kebijakan tersebut kembali seperti sebelumnya. Pemerintah juga akan menghormati proses hukum dan menjalani jika sudah ada hasilnya.

“Kalau dari sisi pelaku usaha idealnya balik lagi ke yang lalu, skemanya harus JR ke MK. Pemeirntah menghormati dan hak pengusaha kalau hasil MK apapun akan mengikuti,” jelas dia.

Meski begitu, Susi menegaskan ada insetif yang bisa didapatkan pengusaha agar pajak hiburan itu turun atau bahkan di bawah 40%. Hal itu bisa diberikan oleh masing-masing pemerintah daerah seiring dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai petunjuk kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.

“Ke customer berupa tadi menunjukan kembali ada skema kewenangan kepala daerah untuk memberikan pengurangan, penurunan, pembebasan pokok pajaknya, itu kan yang di sisi itu sudah kita dorong, udah ada SE Mendagri yang menegaskan kembali ada ruang insentif fiskal di kepala daerah,” terang dia.

Informasi mengenai pengusaha tengah mengajukan JR ke MK diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Parekraf Bidang Manajemen Krisis, Fajar Utomo. Ia menyebut para pengusaha spa telah mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut status bisnis spa di tanah air.

“Dari kawan-kawan spa, ada perspektif kenapa mereka dikategorikan hiburan. Sementara mereka menyampaikan di regulasi yang ada, mereka masuk industri terkait jasa kesehatan. Ini terkait health and wellness tourism yang sedang kita dorong,” jelasnya, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Terkait insentif yang bisa diberikan pemerintah daerah kepada pelaku usaha hiburan juga telah diterangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam pertemuannya dengan pengusaha industri jasa hiburan, Airlangga menjelaskan bahwa ada insentif pajak yang bisa diberikan pemerintah daerah untuk pelaku industri jasa hiburan.

“Dalam pasal 101 itu diberikan diskresi kepada kepala daerah untuk memberikan insentif, dengan insentif untuk investment dan mendorong pertumbuhan yang lain, itu dimungkinkan pajak itu di bawah 70% bahkan di bawah 40%,” jelasnya, ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Namun, dia menegaskan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Besarannya yakni minimal 40% dan maksimal 75%.

“Untuk aturannya tetap di HKPD, bukan UU Nomor 28 Tahun 2009, itu sudah diganti ke UU HKPD,” kata Airlangga. (bl)

 

Pemko Makassar Beri Insentif Pajak Hiburan

IKPI, Jakarta: Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menjadi sasaran protes asosiasi pengusaha hiburan di tengah kenaikan pajak hiburan dari 40% hingga 75% yang ditetapkan pemerintah pusat. Danny memahami keluhan itu dan akan memperjuangkan solusi terbaik.

Danny menerima protes dari asosiasi pengusaha hiburan tersebut dalam pertemuan yang digelar di Balai Kota Makassar, Rabu (24/1). Audiensi itu dihadiri unsur Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

“Jadi memang 75% cukup besar dan saya kira tidak realistis. Tapi karena ini undang-undang kita kan harus mengikuti undang-undang,” ujar Danny seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (25/1/2024).

Kenaikan pajak hiburan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Danny menyebut, keluhan pengusaha hiburan terkait itu terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia.

Danny mengaku, pemerintah pusat sudah merencanakan pemberian insentif di balik kenaikan pajak hiburan itu. Mekanisme tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

“Ada respons dari bapak presiden soal itu, sehingga ada surat dari Kemendagri yang kita akan follow up,” ucap Danny.

Danny menegaskan, Pemkot Makassar juga akan menempuh solusi pemberian keringanan fiskal terhadap pelaku usaha hiburan itu. Pihaknya sementara mengkaji aturan pelaksanaannya.

“Solusinya kan sudah ada surat edaran yang saya suruh telaah, surat dari Kemendagri, kita ikuti itu. Salah satunya dimungkinkan untuk diturunkan, tapi berapa penurunannya menurut undang-undang, nah ini kita masih bahas,” ungkapnya.

“Paling tidak adalah kebijakan fiskal, keringanan jadi anggaplah sebagai insentif begitu, jadi dalam bentuk insentif pajak. Begitu yang saya baca tadi sekilas (dari SE Mendagri), saya belum membaca lebih dalam,” tambah Danny.

Danny pun meminta para pelaku usaha hiburan bersabar sementara waktu sembari menjalankan regulasi yang ada. Pihaknya berkomitmen akan tetap memudahkan pengusaha menjalankan aktivitasnya di Makassar.

“Jadi kalau saya bilang harus ada dua jalur, jalur komplain dari pada seluruh dunia usaha yang berhubungan dengan pajak ini. Yang kedua adalah memberikan konsep apa sebenarnya yang paling ideal, jadi bukan hanya sekadar komplain saja,” urai Danny.

Apalagi lanjut Danny, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana meninjau ulang kenaikan pajak hiburan tersebut. Dia menyebut pemerintah memahami kondisi para pelaku usaha.

“Saya kira apa yang disampaikan teman-teman PHRI itu wajar sekali, karena itu memang jumlah yang tidak masuk akal dalam berpajak. Dan saya lihat jelas-jelas di berita, pak presiden akan mengevaluasi keputusan ini,” tambahnya.

Baca juga:
Pengusaha di Makassar Tolak Pajak Hiburan Naik 75%, Usaha Terancam Tutup
Danny juga akan meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak dan Retribusi Daerah yang disahkan DPRD Makassar. Regulasi itu terbit menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Makanya saya sempat heran kenapa perdanya juga sampai 75%. Apakah kalau nanti diturunkan itu mengubah juga perdanya, katanya ada mekanisme koreksi,” ujar Danny.

Danny tidak menampik perda itu disoroti lantaran asosiasi pengusaha hiburan menganggap tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan regulasi itu. Namun Danny membantah hal tersebut.

“(Pengusaha hiburan) Dilibatkan. Tadi sudah dibilang, sudah pernah FGD (forum group discussion) berulang-ulang kali sebelum dilaksanakan. Jadi dilibatkan,” tegas Danny. (bl)

Kemenkeu Tegaskan Kenaikan Pajak Rokok Bukan Cari Keuntungan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tujuan dari pengenaan pajak rokok, termasuk pajak rokok elektrik adalah untuk mengendalikan konsumsi di masyarakat. Sehingga, ia memastikan pajak yang ditetapkan pemerintah bukan semata-mata untuk mencari tanbahan pendapatan.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, pajak menjadi salah satu instrumen fiskal yang digunakan pemerintah. Meski menjadi instrumen pengumpulan dana, dia menegaskan tujuannya bukan hanya mendulang pendapatan dari masyarakat.

“Pajak atau cukai apapun, sekali lagi bukan semata-mata menggali pendapatan sebanyak-banyaknya, tapi lebih kepada instrumen mengendalikan konsumsinya,” ujar Lydia seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis (25/1/2024).

Dia menegaskan, pengendalian ini diperlukan untuk menjaga konsumsi di masyarakat. Pasalnya, seperti pajak rokok, menjadi barang yang berdampak ketika dikonsumsi.

Misalnya, kata Lydia, adalah dampak dari kandungan zat-zat yang ada dalam rokok tersebut. Baik itu rokok konvensional, maupun rokok elektrik. Pajak sendiri masuk pada sisi pengendalian dari aspek keuangan.

“Kenapa perlu? karena yang dikonsumsi adalah sesuatu yang berdampak. Contohnya kalau rokok itu didalamnya ada tembakau, ketika diekstrak nikotinnya jadi zat yang adiktif, maka disitulah peran pajak dan cukai,” jelasnya.

“Cukai itu sama dengan pajak, cukai itu pajak tertentu yang dikenakan pada barang konsumsi tapi pajak tadi disampaikan adalah kewajiban. Sesuatu kewajiban jika rokok kena cukai maka otomatis nempel disitu. Jadi setiap ada cukai rokok itu harus dikenakan pajak rokoknya,” sambung Lydia. (bl)

Pj Gubernur DKI Instruksikan Bapenda Tampung Keluhan Pengusaha Hiburan

IKPI, Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menampung keluhan pengusaha hiburan terkait kebijakan kenaikan pajak.

“Kenaikan pajak yang 40 persen itu menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat, terkait hal itu saya sudah minta Bapenda untuk menampung keluhan terkait kenaikan tersebut,” kata Heru seperti dikutip dari Antara News.com, Kamis (25/1/2024).

Heru membenarkan pelaku usaha hiburan di Jakarta sudah banyak yang menyampaikan keluhan terkait tarif pajak hiburan yang naik mulai dari 40 hingga 75 persen.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, kata Heru saat ini tengah membahas soal keluhan pelaku usaha hiburan di DKI Jakarta.

“Saya sudah dengar keluhan semua. Kami tentunya memberikan solusi yang terbaik. Ini sedang digodok Bapenda,” ucap Heru.

Sebelumnya, Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta menyebutkan kenaikan tarif sewa gedung pertunjukan, kesenian, ataupun museum di Jakarta merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian tarif retribusi terhadap gedung-gedung kesenian dan museum yang dikelola, dimaksudkan untuk meningkatkan layanan yang berkualitas kepada masyarakat,” kata Kepala Disbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Adapun penyesuaian retribusi mengacu kepada aturan hukum antara lain, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian retribusi atas beberapa objek retribusi yang sudah berlaku selama delapan tahun yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah.

Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan tak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen.

“Ada 12 jenis pajak hiburan yang diatur. Poin 1-11 yang semula 35 persen, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10 persen. Kalau poin 12, pajaknya batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Jadi, jangan digeneralisasi,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana saat briefing media di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Menurut Lydia, ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. PBJT hiburan atau pajak hiburan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (bl)

en_US