Lapor SPT Pajak 2024 Lebih Mudah, Ini Caranya!

IKPI, Jakarta: Mulai Januari hingga Maret 2024, wajib pajak orang pribadi harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023. Kini, wajib pajak badan bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/.

Dalam layanan ini, wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling. Adapun mekanisme pelaporan melalui e-SPT telah ditutup sejak Mei 2021.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun akan segera merilis aplikasi baru berbasis web untuk mempermudah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak sebagai pengganti e-SPT. Aplikasi itu rencananya akan rilis pada bulan ini.

“Aplikasi baru berbasis web pengganti e-SPT Masa PPh 21/26 akan diluncurkan pada bulan Januari 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (19/1/2024).

Dwi mengungkapkan khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Adapun, wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Ditjen Pajak mengingatkan bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Berikut ini, cara wajib pajak mengisi formulir secara online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Sebelum itu, anda juga harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili. Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara online.

1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

2. Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.

3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.

Simak Aturan Pajak Saham dan Cara Melaporkannya

IKPI, Jakarta: Menurut regulasi, transaksi saham dibebankan pajak. Lantas, berapa besarannya dan bagaimana cara melaporkannya?

Menurut informasi dari situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), tarif PPh Final yang diterapkan pada transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) huruf a PP 14/1997.

Hal ini berarti PPh final untuk penjualan saham dikenakan tanpa memperhatikan apakah transaksi tersebut menghasilkan keuntungan atau kerugian.

Adapun ketentuan teknis mengenai pemotongan PPh Final pada transaksi penjualan saham diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) KMK 282/1997. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pemotongan PPh Final dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham.

Selain itu, kewajiban perpajakan juga muncul jika seorang investor menerima dividen. Pajak yang dikenakan pada pendapatan dari dividen ini mengacu pada Pasal 17 Ayat (2) huruf C UU PPh, yaitu sebesar 10% dari penghasilan bruto.

Dalam konteks pelaporan pajak, pendapatan dari perdagangan saham tidak mengubah jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang harus dilaporkan oleh investor. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010.

Potongan pajak atas transaksi saham biasanya telah termasuk dalam komisi broker atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setelahnya, investor akan menerima laporan pembayaran pajak terkait yang dicantumkan dalam transaksi saham dari pihak broker.

Cara Lapor Pajak Saham

Meski pajak saham sudah terpotong dan bukan termasuk sebagai objek dari pajak penghasilan, tapi investasi saham termasuk sebagai harta yang wajib dilaporkan pada SPT pajak.

Untuk cara melaporkan pajak saham sendiri bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  • Gunakan formulir SPT 1770-III
  • Isilah total penjualan saham di tahun berjalan pada kolom “Penjualan Saham di Bursa Efek”
  • Laporkan total dividen yang diterima di tahun berjalan pada kolom “Dividen”
  • Tuliskan jumlah kepemilikan saham yang dihitung dari nilai pasar pada formulir 1770-IV kolom “Harta pada Akhir Tahun”.

Penetapan Pajak Maksimal Bioskop Jaga Okupansi Pusat Perbelanjaan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai penurunan tarif pajak sejumlah objek pajak hiburan seperti pajak bioskop menjadi maksimal 10 persen dapat menjaga okupansi pusat belanja yang saat ini mencapai 80 persen.

“Wahana permainan anak-anak, bioskop, dan sebagainya yang sebelumnya (pajak) masing-masing Pemerintah Daerah itu kan beda-beda setiap daerah, tapi kan sekarang dibatasi hanya boleh dikenakan bersama 10 persen,” kata Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja seperti dikutip dari AntaraNews.com, Jumat (19/1/2024)

Alphonsus menuturkan bahwa memang benar peritel memiliki kekhawatiran mengenai pajak hiburan khusus yakni karaoke hingga spa yang naik menjadi 40 persen hingga 75 persen. Kenaikan pajak tersebut disebutnya tentu akan berdampak pada jumlah kunjungan ke tempat karaoke dan spa yang berada di pusat perbelanjaan.

“Ini pasti akan mengganggu meskipun pemerintah akan menunda dan sebagainya. Kalau ditanya ada gangguan? Pasti mengganggu karena banyak mal yang juga ada karaoke dan sebagainya, ada spa,” ucapnya.

Kendati demikian, lanjutnya, di satu sisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), sebagian besar kategori objek pajak yang bersifat hiburan mengalami penurunan pajak dari yang semula maksimal 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

Sehingga, ketika pajak objek hiburan yang masuk kategori khusus mengalami kenaikan dan berdampak pada okupansi kunjungan pusat perbelanjaan, bisa disubstitusi dengan kunjungan masyarakat kepada tempat hiburan lain yang pajaknya diturunkan.

“Jadi mudah-mudahan keseluruhan pusat perbelanjaan tidak terlalu terdampak karena ada penggantinya. Ada yang naik, di satu sisi ada penurunan, mudah-mudahan dengan yang kata penurunan ini mereka bisa lebih agresif untuk membuka usaha-usahanya begitu,” jelasnya.

Adapun objek hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mengalami penurunan pajak menjadi maksimal 10 persen adalah tonton film, pergelaran kesenian, musik tari, dan atau busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap.

Lalu, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Kemudian, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang, serta panti pijat dan pijar refleksi. Sedangkan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/busa dinaikkan menjadi 40-75 persen. (bl)

Menko Luhut Wacanakan Kenaikan Pajak BBM

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tiba-tiba melemparkan wacana perihal rencana menaikkan pajak kendaraan bermotor konvensional atau berbahan bakar minyak (BBM) atau bensin.

Alasan rencana kenaikan pajak kendaraan motor itu upaya peralihan dana subsidi ke transportasi publik.

“Tadi kita juga rapat, dan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak untuk sepeda motor konvensional, sehingga nanti itu bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat,” kata Luhut di video sambutan BYD, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (19/1/2024).

Pemerintah coba melihat ekuilibrium kebijakan dalam konteks mengurangi polusi udara. Berbagai hal dilakukan, misalnya dari penerapan ganjil genap hingga menaikkan pajak, sampai akhirnya menyiapkan infrastruktur agar masyarakat menitipkan mobilnya atau motornya.

“Nanti hari jumat kita dengarkan laporan sehingga nanti setelah itu minggu-minggu berikutnya katanya dibawa ke Ratas dan kita dengar hasil keputusan itu sendiri. Ini merupakan kebijakan penting, tidak hanya berbicara dan tidak hanya mengkritik saja karena tidak mudah melaksanakan ini,” kata Luhut

Ia menyebut dalam beberapa bulan terakhir pemerintah sudah menemukan akar masalahnya sehingga menjadi kesempatan yang bagus untuk membuat Jakarta menjadi bersih. “Mengurangi subsidi yang sampai Rp 10 triliun yang kemarin diberikan oleh menteri Budi Sadikin kepada kami, tinggal nanti kita cari nanti ruangannya bagaimana untuk membuat ekonomi tetap berjalan dengan baik seperti Covid yang lalu, kita membuat ekuilibriumnya sehingga ekonomi bisa jalan,” kata Luhut. (bl)

en_US