Pengusaha Minta Pemerinta Tinjau Ulang Pajak Kripto

IKPI, Jakarta: CEO Indodax Oscar Darmawan menilai aturan mengenai pajak kripto perlu ditinjau ulang guna memaksimalkan pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

“Indonesia membutuhkan sebuah trigger atau pemicu untuk merangsang pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melakukan peninjauan kembali besaran nominal pajak kripto di Indonesia,” kata Oscar, seperti dikutip dari AntaraNews.com, Senin (8/1/2024).

Dia menjelaskan saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,10 persen, PPN sebesar 0,11 persen, dan tambahan 0,02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring.

Selain itu, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak.

Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, lanjut dia, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia.

Oleh sebab itu, CEO perusahaan jual beli aset kripto itu menilai kebijakan yang ada saat ini memberikan beban finansial yang sangat berat bagi para investor kripto. Total jumlah pajak yang harus disetorkan setiap bulan bahkan melebihi pendapatan pelaku industri.

“Apalagi jika dibandingkan dengan pajak di industri saham, nominal pajak di industri kripto saat ini tidak seimbang. Pajak saham totalnya hanya 0,1 persen. Maka dari itu, lebih baik jika para investor di Indonesia dibebaskan dari besaran PPN, seperti di industri saham,” ujar dia.

Oscar juga menjelaskan exchange asing yang beroperasi di Indonesia saat ini seharusnya bisa dikenakan pajak triliunan rupiah, tapi tidak pernah ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara industri kripto domestik perlu membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang sekarang.

Menurut dia, hal itu menciptakan ketidakadilan bagi industri kripto dan memicu terjadinya capital outflow dari industri kripto Indonesia.

Padahal, tahun ini banyak momentum penting bagi industri kripto, salah satunya halving day bitcoin.

Secara historis, momentum tersebut dapat mendorong pertumbuhan aset kripto di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Hal itu disebabkan harga harga bitcoin dan aset kripto lainnya selalu mengalami kenaikan signifikan pada momentum halving day. Maka dari itu, banyak orang yang tertarik berinvestasi pada aset kripto sehingga kinerja industri kripto turut terdongkrak.

“Saya berharap adanya peraturan pajak ini tidak menjadi penghambat untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia,” kata dia.

 

Ini Bunyi Aturan PBJT yang Dikeluhkan Hotman Paris

IKPI, Jakarta: Hotman Paris mengomentari besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Pengacara kondang ini diketahui sebagai salah satu pemilik bisnis hiburan seperti diskotek dan Atlas Beach Club di Bali.

Aturan PBJT tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Besaran PBJT atas jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%.

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen),” bunyi pasal 58 ayat 2 Undang-Undang tersebut, dikutip Sabtu (6/1/2024).

Isi pasal tersebut lantas diposting Hotman Paris di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. Ia menilai besaran pajak sebesar 40% sampai 75% bisa mengancam kelangsungan industri pariwisata Indonesia.

“What? 40 s.d 75 persen pajak?? What?? OMG. (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam),” tulis Hotman Paris.

Pajak yang diprotes Hotman Paris merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. PBJT sendiri dibayarkan oleh konsumen atas barang/jasa tertentu.

Dikutip dari Pasal 4 ayat 2, berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota:

a. PBB-P2

b. BPHTB

c. PBJT

d. Pajak Reklame;

C. PAT

f. Pajak MBLB

g. Pajak Sarang Burung Walet

h. Opsen PKB

i. Opsen BBNKB.

Hotman Paris Sebut Pajak Hiburan 40 Persen Bisa Matikan Usaha

IKPI, Jakarta: Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengeluhkan usaha jasa kesenian dan hiburan dikenakan pajak 40 persen.

Keluhan ini ia lontarkan melalui unggahan reels di akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Sabtu (6/1/2024).

Hotman menilai pungutan pajak 40 persen untuk usaha jasa hiburan sangat tinggi. Menurut dia, tarif pajak tersebut dapat mematikan usaha. Ia juga mengajak para pelaku usaha hiburan lainnya untuk ikut protes mengenai hal ini.

“Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk,” tulis Hotman dalam unggahannya.

Dalam foto yang diunggah Hotman, terlihat aturan yang berisikan tarif pajak untuk masing-masing barang dan jasa.

Hotman secara khusus melingkari tarif pajak untuk jasa kesenian dan hiburan. Tertulis, “khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen.”

Dalam aturan itu juga tertulis tarif pajak untuk makanan dan minuman sebesar 10 persen, jasa perhotelan 10 persen, dan jasa parkir 10 persen.

Selain dikenal sebagai pengacara terkenal, Hotman juga diketahui memiliki lini bisnis kelab malam. Hotman diketahui sebagai salah satu pemilik saham HW Group yang banyak memiliki sejumlah kelab malam.

Gerai kelab malam milik Hotman dan HW Grup pun semakin menggurita setelah bakal dibukanya The H Club.

“The H Club SCBD! Baru dan terbesar di Asia,” tulis Hotman Paris di Instagram. (bl)

 

Imbas Penerapan Pajak 40 Persen, Pemprov Bali Minta Balinese Spa Tak Digolongkan Sebagai Hiburan

IKPI, Jakarta: Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pemerintah provinsi masih memperjuangkan Balinese Spa yang berpotensi hilang jika harus menerapkan pajak yang nilainya naik dari 15 persen menjadi 40 persen.

“Iya perjuangkan karena itu khas kita, kan Bali selalu menjadi destinasi terbaik untuk spa di dunia, itu yang akan kita jaga. Mengapa, karena ada kekhasannya dalam Balinese Spa itu,” kata Tjok Bagus seperti dikutip dari AntaraNews.com, Senin (8/1/2024).

Saat ini Dispar Bali sedang mengumpulkan kajian yang tepat mengenai posisi usaha spa, lantaran dalam aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ada mandi uap/spa yang masuk dalam jasa hiburan sehingga pajaknya menjadi 40 persen.

“Masalah pajaknya oke lah belakangan, tapi ini kok sebagai penghibur gitu, kok dimasukkan sebagai hiburan. Spa ini kan sebetulnya kita melindungi Balinese Spa itu, takutnya terapis kita diambil orang luar nanti, jadi waktu wisatawan mau spa ke Bali malah tidak ada Balinese Spa,” ujar Tjok.

Kajian ini sendiri juga rencananya akan dibantu dikumpulkan oleh asosiasi pengusaha spa dan pariwisata, untuk selanjutnya didiskusikan bersama Pj Gubernur Bali dalam menentukan langkah selanjutnya.

Pejabat Pemprov Bali ini mengatakan idealnya usaha spa masuk dalam kategori kebugaran dan kesehatan, namun ketika masuk sebagai jasa hiburan keluhan juga masuk dari berbagai elemen seperti Indonesian Hotels and General Manager Association (IHGMA) dan Bali Spa and Wellness Association (BSWA).

Menurut mereka saat ini industri spa khususnya di Bali sedang mengembangkan spa berdasarkan etnografi, kekayaan atau tradisi dalam suatu daerah, dengan begitu diharapkan popularitasnya meningkat seperti Thai Massage dan Swedish Massage.

Dengan pajak yang tinggi selain terapis yang berpaling juga memberatkan pelaku usaha jika harus memotong keuntungannya atau memberatkan konsumen jika dibebankan ke konsumen.

“Ya tentu ini memang perlu kita kaji lagi karena sudah berupa undang-undang, mudah-mudahan bisa ada revisi dan sebagainya. Yang jelas ini spa mengapa harus dikategorikan sebagai hiburan itu yang saya masih belum tahu,” kata Kepala Dispar Bali.

Selanjutnya ketika Pemprov Bali sudah mengantongi kajian yang sesuai maka ada rencana Tjok Bagus mendiskusikan hal ini ke Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. (bl)

en_US