Pemerintah Jaga Tax Bouyancy di Atas 1 Persen

IKPI, Jakarta: Masih rendahnya rasio pajak alias tax ratio Indonesia banyak disoroti. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya menaikkan tax ratio di titik optimal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, penerimaan pajak hingga akhir 2023 terus menunjukkan kinerja positif. Misalnya saja pada tahun 2021, penerimaan pajak mampu tumbuh 19,3 persen setelah terkontraksi pada 2020 sebesar 19,6 persen.

Kemudian, pada tahun 2022 penerimaan pajak berhasil tumbuh sebesar 34,3 persen. Seiring dengan termoderasinya harga komoditas, maka penerimaan pajak tahun ini diperkirakan hanya akan tumbuh 5,9 persen.

Sri Mulyani mengatakan, lewat momentum tersebut, pemerintah akan menjaga tax bouyancy atau rasio tetap berada di atas angka 1 persen sehingga tax ratio juga ikut meningkat. Tax buoyancy merupakan sebuah indikator untuk mengukur respons atau elastisitas penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi yang direfleksikan oleh pertumbuhan ekonomi.

“Momentum ini akan terus memperbaiki tax ratio yang saat ini sering disorot, bouyancy-nya atau kenaikan dari kenaikan penerimaan pajak dibandingkan kenaikan volume ekonomi selalu di atas satu. Itu menyebabkan tax rationya selalu naik,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (26/12/2023).

Sri Mulyani menyebut, tax bouyancy pada 2021 tercatat sebesar 1,94 persen. Kemudian, tax bouyancy pada 2022 sebesar 1,92. Kemudian, pada tahun ini, tax bouyancy diperkirakan mencapai 1,26 persen.

“Saya berharap bouyancy ini akan terus dijaga di atas 1 sehingga tax ratio membaik,” katanya.

Adapun nilai tax bouyancy di angka 1 berarti merefleksikan bahwa setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi menyumbang 1 persen kenaikan penerimaan pajak. (bl)

Menkeu: Penerimaan Pajak akan Jadi Acuan Kebijakan Fiskal 2024

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penerimaan pajak menjadi instrumen yang diperhatikan untuk kebijakan fiskal pada tahun depan.

Pasalnya, penerimaan pajak pada 2021 dan 2022 mengalami pertumbuhan yang terbilang tinggi, yakni masing-masing 19,3 persen dan 34,3 persen (year-on-year/yoy), setelah sempat terkontraksi sebesar 19,6 persen yoy pada 2020 akibat pandemi.

“Jadi, ini poin kritis terkait apakah kita bisa menjaga momentum pertumbuhan yang menjadi basis pajak kita,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Antaranews.com, Selasa (26/12/2023).

Per 12 Desember 2023, pertumbuhan penerimaan pajak tercatat sebesar 7,3 persen yoy. Penerimaan pajak tahun ini terbilang melambat dibandingkan tahun sebelumnya, yang disebabkan oleh penurunan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Namun, menurut Menkeu, pertumbuhan tersebut tergolong cukup impresif, mengingat baseline pertumbuhan pajak yang sudah tinggi pada tahun sebelumnya.

“Ini akan menimbulkan rasio pajak (tax ratio) membaik dan kita bisa membuat fokus belanja menjadi lebih baik. Ini poin kritisnya, yaitu quality spending dan speed of spending seperti tahun ini,” ujar Menkeu.

Adapun dari sisi pembiayaan, Bendahara Negara mengatakan akan memperkuat sisi pasar modal, seperti memperdalam obligasi. Pasalnya, kebijakan suku bunga yang tinggi pada 2023 membuat jaring pengaman penyangga (buffer safety net) untuk pembiayaan mengalami pergolakan yang cukup kencang.

“Setiap kali Ketua Federal Reserve Jerome Powell mau berbicara, volatilitas dari sisi saham maupun bond market itu luar biasa. Jadi, kita harus melihatnya secara hati-hati, sehingga basis pembiayaan juga lebih stabil,” jelas dia.

Dengan penerimaan pajak yang baik dan pembiayaan yang stabil, maka fiskal negara dapat berfokus pada upaya mendongkrak pertumbuhan.

“Itu dari sisi kebijakan fiskal kita. Jangan sampai fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi sumber masalah,” tutur Menkeu. (bl)

Jepang Hapus Sebagian Pajak Kripto Perusahaan dan Konglomerat

IKPI, Jakarta (Suara Karya): Pemerintah Jepang merestui reformasi pajak yang menghapus sebagian pajak kripto untuk perusahaan dan konglomerat.

Reformasi yang dibahas sejak awal Desember itu menghapus pajak keuntungan yang belum direalisasi (unrealized gain) atas kepemilikan kripto bagi perusahaan, membuka jalan bagi mereka untuk memiliki aset kripto dengan lebih konsisten.

Melansir Bitcoin.com, selasa (26/12/2023), Kabinet Jepang bersidang untuk menyetujui reformasi pajak tahun fiskal 2018, yang mencakup serangkaian modifikasi peraturan yang mempengaruhi perusahaan di bidang mata uang kripto.

Reformasi tersebut mencakup perubahan yang menghapus pajak kripto atas keuntungan yang belum direalisasi, mewajibkan perusahaan untuk membayar upeti berdasarkan perubahan harga aset kripto setiap tahun fiskal.

Perubahan yang menghilangkan pajak ini berlaku untuk mata uang kripto yang diterbitkan sendiri oleh perusahaan telah disetujui awal tahun ini.

 

Namun dengan modifikasi tersebut, perusahaan kripto kini dapat memegang kripto yang diterbitkan oleh pihak ketiga tanpa membayar pajak keuntungan yang belum direalisasi.

Adapun penjualan dan pembelian mata uang kripto akan terus dikenakan pajak. Hal ini bertentangan dengan petisi Asosiasi Bisnis Aset Kripto Jepang yang meminta penghapusan pajak pada bursa kripto.

Menurut media lokal, langkah tersebut akan berkontribusi pada pengurangan umum pendapatan pajak pada Juni 2024, yang diperkirakan akan menjadi penurunan terbesar sejak 1989.

Reformasi, yang telah dibahas sejak awal Desember, diarahkan untuk memudahkan perusahaan menambahkan kripto ke perbendaharaan mereka tanpa membayar hanya untuk menyimpannya.

Jepang adalah salah satu dari sedikit negara yang menerapkan pajak keuntungan kripto yang belum direalisasi, sehingga mendorong perusahaan untuk menyimpan aset ini di negara lain. (bl)

en_US