Karyawan di IKN Tidak Dipungut PPh 21

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif bagi masyarakat yang bersedia tinggal dan bekerja di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu insentif yang disiapkan adalah terkait pembebasan pajak penghasil (PPh) pasal 21.

Staf Ahli Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menarik minat partisipasi pembangunan IKN.

Ketentuan “pemanis” itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara.

“Yang antara lain kalau terkait dengan fiskal memberikan aturan terkait PPh, PPN, dan kepabeanan,” kata dia, dalam diskusi virtual, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (4/12/2023).

Lebih lanjut Yon menyebutkan, salah satu insentif perpajakan yang disiapkan ialah PPh pasal 21 ditanggung pemerintah.

 

Dengan demikian, karyawan yang bekerja di IKN dapat menerima gaji penuh tanpa potongan PPh.

“Kita usahakan mendatangkan keramaian atau crowd, makanya salah satu fasilitas yang kita berikan di antaranya adalah PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah itu akan diberikan untuk semua golongan karyawan. Yon bilang, semua golongan tingkat pendapatan akan mendapatkan insentif tersebut.

“Jadi intinya yang pindah ke sana bekerja di sana berdomisili di sana karyawannya pphnya ditanggung pemerintah,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, ketentuan mengenai insentif PPh 21 akan dievaluasi secara berkala. Hal itu dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai informasi, PPh pasal 21 merupakan pajak pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi.

Adapun besaran potongan PPh pasal 21 ditentukan berdasarkan lapisan pendapatan orang pribadi, yakni mulai dari 5 persen untuk pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun hingga 35 persen untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun. (bl)

 

 

PPL Terstruktur IKPI 14 Desember 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Bedah Sengketa Pajak: Dari Pemeriksaan sampai Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa PPh Badan”

Kamis, 14 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Sempurna Bahri
Moderator : Tintje Beby

Pokok Pembahasan :
1. Apa itu Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan bagaimana menanggapinya
2. Proses Pembahasan Akhir (Closing Conference) dan terbitnya SKP dan STP
3. Proses Keberatan sampai terbitnya Putusan
4. Persiapan Banding ke Pengadilan Pajak
5. Proses Banding sampai terbitnya putusan dan bagaimana memahami hasilnya..
6. Hal lain terkait

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPIPPH-141223

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLPH141223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLPH141223_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLPH141223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 14 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 12 Desember 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online)

“Mengintegrasikan Akuntansi & Pajak Koreksi Fiskal & Pajak Tangguhan

Selasa, 12 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Dr. Nur Hidayat, Ak
Moderator : Anggun Dewi Santosa

Anggapan sebagian besar praktisi Akuntansi bahwa Laba Komersial tidak sama dengan Laba Fiskal adalah benar adanya, bahkan ketika dipaksakan Laba Komersial sama dengan Laba Fiskal besar kemungkinan Laporan Keuangan tersebut “SALAH”.
Untuk menjawab permasalahan tersebut hal penting yang harus dilakukan adalah memahami substansi Akuntansi Perpajakan, hal yang mendasar dari Akuntansi Perpajakan adalah menyusun Rekonsiliasi Fiskal dan Menghitung Pajak Tangguhan.

KONTEN PENTING – MATERI WORKSHOP
1. Pengantar Akuntansi Perpajakan
2. Laba Komersial Vs. Laba Fiskal
3. Mengidentifikasi Penghasilan Objek Pajak, Objek Pajak Final, dan Bukan Objek Pajak.
4. Mengidentifikasi Beban (Biaya) Deductable, dan Non-Deductable.
5. Menyusun Rekonsiliasi (Koreksi) Fiskal yang Praktis.
6. Menghitung Beban Pajak Perusahaan (PPh Kini).
7. Mengidentifikasi Beda Tetap dan Beda Temporer.
8. Menghitung (Menentukan) Penghasilan/Beban Pajak Tangguhan.
9. Menghitung (Menentukan) Aset/Liabilitas Pajak Tangguhan.
10. Memformulasikan Jurnal Pengakuan Pajak Tangguhan.
Menyajikan Pajak Tangguhan dalam Neraca dan Laporan Laba-Rugi

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPIKF-121223

Harga Normal :

Anggota IKPI : Rp.950.000
Referensi Anggota : Rp.1.200.000
Umum : Rp.1.350.000

Note* Potongan Rp.100.000 untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI121223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI121223_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI121223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 12 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 12 Desember 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Perencanaan Pajak update peraturan terbaru”

Selasa, 12 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Anwar Hidayat
Moderator : Faizal Fernandez

Pokok Pembahasan :

1. Perencaaan pajak kerjasama usaha kso dan jo
2. Perencanaan pajak PPh potput dan PPh badan update pmk 66
3. Perencanaan pajak PPh badan penyusutan dan amortisasi update sesuai pmk 72 tahun 2023
4. Teknik menghadapi sp2dk dan pemeriksaan
5. Perencanaan pajak atas akuisisi usaha dan saham

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPIPE-121223

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLPE121223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLPE121223_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLPE121223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 12 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 9 Desember 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Aspek Transfer Pricing untuk Industri Pertambangan Mineral Nikel dan Batubara Berdasarkan PP 37 tahun 2018 dan PP 15 tahun 2022”

Sabtu, 9 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : T. Qivi Hady Daholi, SE., MSc
Moderator : Daniel

Adapun topik yang akan dibahas dalam pelatihan ini adalah:
1. Review dasar transfer pricing untuk tujuan perpajakan berdasarkan aturan domestik (update PP 55 tahun 2022) dan OECD Transfer Pricing Guideline 2022
2. Analisis industri serta proses bisnis pertambangan di Indonesia – Batubara dan Nikel
3. Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) dalam industry pertambangan mineral nikel dan batubara
4. Analisis kontraktual dan karakteristik produk dalam industry pertambangan mineral nikel dan batubara
5. Aspek transfer pricing untuk transaksi penjualan batubara berdasarkan PP 15 tahun 2022
6. Aspek transfer pricing untuk transaksi penjualan afiliasi produk mineral nikel berdasarkan PP PP 37 tahun 2018
7. Pencarian pembanding dan penyesuaian kesebandingan untuk harga jual afiliasi mineral nikel dan batubara
8. Aspek transfer pricing untuk jasa intragroup dalam industry pertambangan mineral nikel dan batubara
9. Aspek transfer pricing untuk transaksi pinjaman intragroup dalam industry batubara
10. Studi kasus.

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPITP-91223

 

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPITP91223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPITP91223_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPITP91223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 9 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 9 Desember 2023 (Khusus Kelas Online)

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online)

“Fundamental dan Aplikasi Akuntansi dan Perpajakan Entitas Mikro Kecil Menengah (EMKM)”

Sabtu, 9 Desember 2023 (Khusus Kelas Online)
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Purno Murtopo, S.E., M.Si
Moderator : Yuliana., SE.,Ak.,ACPA.,BKP

Pokok Pembahasan :

1. Proses Bisnis Perpajakan DJP

2. Pendahuluan
a. Gambaran Umum UMKM
b. Perbedaan SAK ETAP dengan SAK EMKM
c. Sekilas PSAK di Indonesia
d. Siklus Akuntansi

3. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) EMKM

4. Perbedaan Akuntansi dan Perpajakan dalam Laporan Keuangan Entitas

5. Perpajakan EMKM

6. Aplikasi Akuntansi dan Perpajakan EMKM

7. Tax Sharing

 

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPI-091223

Harga Normal :

Anggota IKPI : Rp.950.000
Referensi Anggota : Rp.1.200.000
Umum : Rp.1.350.000

Note* Potongan Rp.100.000 untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPL091223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPL091223001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPL091223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 9 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 9 Desember 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Aspek pajak sektor perumahan (pajak atas transaksi tanah/bangunan, fasilitas PPN dibebaskan atas rumah dan rusun serta PPN Ditanggung Pemerintah)”

Sabtu, 9 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Suwardi
Moderator : Badrud Tamam

Pada tanggal 3 November 2023, Menteri Keuangan mengatakan akan mengeluarkan PPN DTP Pada akhir tahun 2023 sampai dengan 2024. Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian rumah komersil dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Berlaku mulai November 2023 sampai Juni 2024. Selepas itu, besaran insentif PPN DTP yang diberikan berkurang menjadi 50 persen. Berlaku mulai Juli 2024 hingga Desember 2024.
Kebijakan ini mengulang kebijakan pada tahun 2021-2022. Tentunya dengan adanya kebijakan ini perlu dipahamkan dengan memahami bagaimana mekanisme pajak atas jual beli tanah dan bangunan secara normal? Bagaimana aspek PPh dan PPN nya? Bagaimana pengaturan saat terutang untuk BKP tidak bergerak? Bagaimana cara memanfaatkan fasilitas PPN dibebaskan untuk rumah umum (RS/RSS) dan rumah susun (PP 49/2022 dan PMK 60 Tahun 2023?

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPIPPN-091223

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLPN091223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLPN091223_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLPN091223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 9 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 7 Desember 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Memahami Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Melalui Putusan Pengadilan Pajak”

Kamis, 7 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Nuryadi Mulyodiwarno
Moderator : Frisa Irlan

Pembahasan dalam PPL kali ini adalah pembahasan terhadap beberapa Putusan Pengadilan Pajak. Dari satu Putusan Pengadilan Pajak akan dapat diketahui beberapa hal sekaligus, Adaoun yang dimaksud dengan ‘beberapa hal’ antara lain adalah :
a. Apa arti dan makna suatu peraturan perundang-undangan pajak tertentu;
b. Bagaimana para pihak, yaitu Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak memahami dan melaksanakan suatu peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. Apabila terdapat perbedaan pemahaman, maka akan muncul sengketa perpajakan

Dengan ketentuan yang telah diatur dalam kebijakan perpajakan yang berlaku, yang antara lain adalah UU KUP, UU PPh, dan UU PPN, telah diatur hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, dan juga Direktur Jenderal Pajak. Apabila terjadi sengketa antara para pihak, telah diatur pula ketentuan penyelesaian sengketa yang terjadi.
Dalam halini Wajib Pajak berkedudukan sebagai pihaj yang hars melaksanakan peraturan perundang undangan dan Direktur Jenderal Pajak berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kdewajiban perpajakan dimaksud. Apabila menurut Direktur Jenderal Pajak pelaksanaan oleh Wajib Pajak tidak sesuai, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak, ktatau Suat Tagihan Pajak. Namun apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan penerbitan surat ketetapan pajak Wajib Pajak berhak untuk melakuan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, sedangkan apabila Direktur Jenderal Pajak tetap mempertahankan koreksinya, dan menerbitkan suatu keputusan.
Kebijakan penyelesaian sengketa tidak hanya terbatas pada pengajuan keberatan, melainkan dapat pula berupa pengajuan pengurangan sanksi administrasi, atau pembataln surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang menurut Wajib Pajak adalah tidak benar.
Baik keberatan, maupun pengurangan sanksi administrasi serta pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar merupakan ketentuan terkait penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan dengan Direktur Jenderal Pajak. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian sengketa dimaksud dapat diteruskan ke Pengadilan Pajak. Sarana berupa pengajuan Gugatan serta Banding ke Pengadilan Pajak dapat ditempuh oleh Wajib Pajak, dan penyelesaian sengketa dimaksud bermara diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak.
Dari Putusan Pengadilan Pajak dapat diketahui apa yang merupakan sengketa dan sebagai ‘wasit’, Pengadilan Pajak akan menetapkan bagaimana penyelesain sengketa dimaksud. Dari Putusan Pngadilan Pajak masyarakat dapat belajar memahami peraturan perundang-undangan perpajakan.
Uraian singkat di atas merupakan pokok bahasan dalam PPL kali ini.

 

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPI-71223

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI71223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI71223_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI71223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 7 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

PPL Terstruktur IKPI 6 Desember 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Review Atas Kewajiban Bisnis Industri Barang Galian Bukan Logam & Logam Dasar Dalam Rangka Menghadapi SP2DK & SP2”

Rabu, 6 Desember 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Drs. Basri Musri S., Ak., CA., MM
Moderator : Mulyo Basuki

1. Latar Belakang Terbitnya SP2DK & SP2 Dilingkungan Bisnis Industri Barang Galian Bukan Logam & Logam Dasar
2. Penyebab Terjadinya Koreksi Fiskal Dilingkungan Bisnis Industri Barang Galian Bukan Logam & Logam Dasar Dalam Pelaksanaan SP2DK & SP2
3. Critical Point Akun-Akun Yang Tersaji Dalam Laporan Keuangan Bisnis Industri Barang Galian Bukan Logam & Logam Dasar
4. Strategi Meminimalisir Koreksi Fiskal Yang Dilakukan Otoritas Perpajakan Terhadap Bisnis Industri Barang Galian Bukan Logam & Logam Dasar
5. Studi Kasus

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPI-61223

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI61223

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI61223_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI61223_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 6 Desember 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

Investor di IKN Dapat Keringanan Pajak hingga 30 Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan sejumlah fasilitas perpajakan kepada investor Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya adalah pemberian tax holiday atau insentif pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menuturkan tax holiday tersebut akan diberikan kepada investor yang menanamkan modalnya di IKN paling sedikit Rp 10 miliar. Sementara batas waktu paling lama dalam pemberian keringanan itu adalah maksimal 30 tahun.

“Tax holiday dengan batasan investasi Rp10 miliar untuk jangka waktu paling lama 30 tahun,” kata Dwi lewat keterangan tertulis, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (4/11/2023).

Dwi mengatakan keringanan perpajakan itu diberikan untuk sejumlah sektor yang memenuhi syarat. Aturan tersebut, kata dia, juga disesuaikan dengan kebutuhan IKN. “Atas beberapa sektor eligible dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan pembangunan IKN,” tambahnya.

Secara lebih rinci, aturan mengenai tax holiday diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Paragraf 2 PP itu dijelaskan dalam Paragraf 2 mengenai Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri. Pasal 28 menjelaskan mengenai 3 sektor yang bisa mendapatkan fasilitas ini, yakni infrastruktur dan layanan umum; bangkitan ekonomi; dan bidang usaha lainnya.

Sektor infrastruktur dan layanan umum mencakup pembangkit listrik. pembangunan dan pengoperasian Jalan tol, bandar udara, hingga fasilitas kesehatan dan lainnya.

Sementara sektor bangkitan ekonomi yang bakal mendapatkan tax holiday di antaranya pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan alias mall; penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi atau hotel berbintang; fasilitas meeting, incentive, convention dan exhibition; serta penyediaan SPBU atau pengisian daya baterai kendaraan listrik.

Terakhir, sektor usaha lainnya yang akan mendapatkan fasilitas tax holiday adalah budidaya pertanian dan perikanan perkotaan; industri bernilai tambah; industri perangkat keras dan perangkat lunak; jasa perdagangan dan lain sebagainya.

Pasal 29 Ayat (1) menjelaskan lebih lanjut bahwa Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar lOO% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.

Dalam Pasal 29 juga dijelaskan bahwa sektor infrastruktur dan layanan umum bisa mendapatkan pengurangan pajak penghasilan badan selama 30 tahun apabila mulai berinvestasi pada periode 2023-2030; selama 25 tahun pajak untuk penanaman modal pada 2031-2035; dan 20 tahun pajak untuk penanaman modal 2036-2045.

Ketentuan serupa berlaku untuk bidang usaha bangkitan ekonomi, yakni 20 tahun untuk penanaman modal pada 2023-2030; 15 tahun untuk penanaman modal 2031-2035; dan 10 tahun untuk 2036-2045. Sementara pengurangan pajak untuk bidang usaha lainnya adalah 10 tahun untuk penanaman modal pada 2023-2030 dan 10 tahun pula untuk investasi pada 2031-2045.

Aturan tax holiday ini juga diterapkan kepada mereka yang melakukan penanaman modal di Financial Center IKN dengan sejumlah ketentuan dan syarat. Selain itu, tax holiday juga disediakan kepada perusahaan luar negeri yang bersedia memindahkan kantor pusat maupun kantor regionalnya ke Kalimantan Timur.

Meski menggiurkan, namun dalam PP tersebut pemerintah juga mengatur pencabutan terhadap pemberian tax holiday apabila para investor tak bisa memenuhi persyaratan, misalnya realisasi penanaman modal paling lambat 2 tahun setelah disetujui. (bl)

 

 

en_US