BI Bayarkan Pajak Kenikmatan 2023 Rp 1,94 Triliun

PMK tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan itu merupakan aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Dalam hal ini berlaku sejak Januari 2023, BI sebagai wajib pajak dikenakan pajak penghasilan atau PPh 21, atas natura dan atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai dan anggota dewan gubernur,” kata Perry saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (15/11/2023).

Menurut Perry, total pajak yang telah digelontorkan BI dalam anggaran operasional tahun 2023 akan mencapai Rp 1,94 triliun, naik 132,35% dari alokasi pembayaran pajak dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) 2023 sebesar Rp 1,47 triliun.

“Ini kami sudah hitung-hitung kembali jadi yang dihitung pajak tidak hanya kenikmatan atas pajak yang ditanggung oleh BI tapi kenikmatan-kenikmatan yang lain,” ungkap Perry.

“Misalnya fasilitas rumah dinas, dan lain-lain itu juga dihitung, sehingga kami kotakan merah kenapa terjadi kenaikan yang semula realisasinya Rp 881 miliar (September 2023), menjadi Rp 1,94 triliun (Prognosa 2023),” tegasnya.

Dengan adanya peningkatan pembayaran pajak tersebut, tidak membuat anggaran operasional BI mengalami defisit. Perry mengatakan, prognosa ATBI Operasional Tahun Anggaran 2023 masih akan surplus Rp 23,98 triliun, jauh lebih tinggi dari ATBI anggaran operasional 2023 sebesar Rp 11,63 triliun.

Terdiri dari total penerimaan sebesar Rp 40,94 triliun yang berasal dari hasil pengelolaan aset valas Rp 40,84 triliun, penerimaan kegiatan kelembagaan Rp 17 triliun, dan penerimaan administrasi Rp 81 triliun.

Sementara itu, total pengeluaran anggaran operasional sebesar Rp 16,95 triliun, terdiri dari gaji dan penghasilan lainnya Rp 4,61 triliun, manajemen SDM Rp 3,04 triliun, layanan sarana dan prasarana Rp 2,35 triliun, hingga perumusan dan pelaksanaan kelembagaan Rp 1,67 triliun.

Selain itu ada pengeluaran untuk operasionalisasi kebijakan utama sebesar Rp 1,45 triliun, program sosialisasi BI, pemberdayaan UMKM, serta stabilisasi harga dan digitalisasi sebesar Rp 1,47 triliun, serta cadangan anggaran Rp 359 miliar.

“Jadi kami upayakan anggaran-anggaran yang ada kami efisiensikan, kami ambil sana, ambil sini untuk menambahkan itu (anggaran pajak Rp 1,94 triliun),” ucap Perry. (bl)

Dirjen Pajak Minta Masyarakat Segera Lakukan Pemadanan NIK

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pun terus meminta supaya masyarakat segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 itu telah dimulai sejak awal tahun ini dengan batas waktunya akhir penyampaiannya sampai akhir Maret 2023 bagi orang pribadi dan April 2023 bagi wajib pajak badan.

“Jadi kami mohon kepada wajib pajak monggo barengan update. Harapan kami bareng-bareng kita updating tinggal masuk portal pajak.go.id,” kata Suryo seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (14/11/2023).

Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, Suryo menekankan, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni hanya melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.

“Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemutakhiran data dan informasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukan perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi:

1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login.

2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Sebagai catatan, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan. DJP mengklaim sudah 58,7 juta NIK yang bisa digunakan menjadi NPWP per Agustus 2023. (bl)

en_US