Anggaran Program Makan Siang Gratis dari Prabowo Diambil dari Pajak

IKPI, Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan sumber anggaran program makan siang gratis jika terpilih dalam kontestasi Pilpres 2024.

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Panji Irawan, mengatakan anggaran akan bersumber dari pungutan pajak. Anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai ratusan triliun.

“”Pak Prabowo has a dream mau ngasih makanan dan gizi susu kepada anak kecil, ibu hamil. Tentu saja itu perlu biaya. Kita sudah menghitung. Jadi memang angkanya bisa mencapai mungkin ratusan triliun, tetapi kita juga sudah menghitung bahwasanya di dalam kita punya koleksi dari tax (pajak) masih banyak kebocoran,” kata Panji dalam Debat Tim Capres di Graha CIMB Niaga, seperti dikutip dari Detikcom, Kamis (9/11/2023).

Untuk memaksimalkan penerimaan pajak, Panji mengatakan Prabowo-Gibran akan membentuk badan penerimaan negara.

“Pak Prabowo-Gibran ada satu program prioritas yang namanya penyempurnaan sistem penerimaan negara dengan membentuk badan penerimaan negara. Ini masih banyak yang bisa diotak-atik dari sisi revenue, tidak hanya tax tetapi juga penerimaan non-pajak,” katanya.

Tak hanya itu, tim Prabowo-Gibran melihat ada banyak sektor informal yang bisa didorong menjadi sektor formal sehingga menghasilkan pajak.

“Jadi yang tadinya sektor informal, bisa digeser ke sektor formal. Ini potensi buat pajak, syaratnya mereka bisa dapat untung,” katanya.

Prabowo berjanji akan memberikan makan siang gratis dan bantuan gizi kepada 82,9 juta orang jika terpilih dalam kontestasi Pilpres 2024.Jumlah itu berasal dari beberapa daftar golongan masyarakat.

Pertama, untuk 74,2 juta anak sekolah alias murid. Kedua, untuk 4,3 juta santri. Ketiga, untuk 4,4 juta ibu hamil.

Prabowo mengatakan program makan siang gratis dan bantuan gizi merupakan strategi jangka panjang untuk memperbaiki sumber daya manusia (SDM). Program ini diharapkan bisa menekan angka stunting dan meringankan beban rakyat miskin. (bl)

Swiss Segera Hapus Keringanan Pajak Impor Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Dewan Federal Swiss secara resmi telah mengumumkan bahwa mereka akan menghapus keringanan pajak impor sebesar 4 persen untuk kendaraan listrik, yang berlaku sejak tahun 1997 seperti dikutip dari AntaraNews, Jumat (10/11/2023).

Alasan keputusan tersebut diambil berasal dari tingkat adopsi kendaraan listrik yang merajalela di negara tersebut. Saat ini, terdapat 23 persen dari semua mobil yang diimpor adalah kendaraan listrik.

Turunnya harga rata-rata kendaraan listrik adalah alasan lain yang dikemukakan oleh pemerintah Swiss untuk menghapus keringanan pajak tersebut.

Saat ini, pemerintah Swiss juga tengah berupaya untuk memperbaiki sistem transportasi umum dan jalan raya, sehingga penghapusan kredit sebesar 4 persen akan meningkatkan sejumlah dana tambahan untuk proyek-proyek.

Pemerintah memperkirakan pendapatan tambahan setidaknya 2,05 euro hingga 3,08 euro per tahunnya. Impor tahunan kendaraan listrik antara tahun 2018 dan 2022 telah meningkat enam kali lipat dan mencapai puncaknya pada 45.000 unit pada tahun lalu.

Namun, diIer mobil Swiss mengatakan mereka menentang kesepakatan tersebut dari sudut pandang finansial dan meragukan upaya Dewan Federal dalam mengurangi emisi CO2. (bl)

KPK Tetapkan Dua Pegawai DJP Tersangka Gratifikasi

IKPI, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami potensi menetapkan tersangka korporasi dalam kasus gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2016-2017.

“Apakah perusahaan-perusahaan yang terlibat kemudian diwakilkan konsultan itu akan dijadikan tersangka, termasuk pihak manajemen? Nanti akan dilihat apa bukti-bukti yang diperoleh dari penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari AntaraNews, Kamis (9/11/2023).

Dalam perkara gratifikasi pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut terdapat beberapa tersangka yang merupakan konsultan pajak yang mewakili korporasi.

“Konsultan pajak itu atas nama perusahaan, ya harusnya korporasi terlibat kan begitu. Kan enggak mungkin juga konsultan pajak memberikan uang dengan uang-nya sendiri. Jadi uang itu juga bagian dari fee atau apa pun yang diberikan perusahaan,” kata Alex.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis (9/11/2023) menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB) atas keterlibatan dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2016-2017.

Alex menerangkan penetapan tersangka terhadap keduanya adalah bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji (APA).

Ada tujuh tersangka lain dalam perkara yang menjerat Angin Prayitno yakni Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Wawan Ridwan (WR), Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Alfred Simanjuntak (AS).

Selanjutnya, Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantation Ryan Ahmad Ronas (AHR), Konsultan Pajak Gunung Madu Plantation Aulia Imran Maghribi (AIM), Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS), Kuasa Wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia Veronika Lindawati (VL). Putusan perkara para tersangka tersebut, saat ini telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses penyidikan perkara Angin Prayitno dan kawan-kawan, ditambah dengan munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan yang diperkuat dengan putusan majelis hakim, KPK menemukan adanya keterlibatan YMR dan FB dengan bukti yang memadai hingga dinyatakan layak untuk dijadikan tersangka.

Adapun konstruksi perkara yang menjerat Yulmanizar dan Febrian berawal saat keduanya menjadi anggota tim pemeriksa pajak dan ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan perintah dan arahan berjenjang dari APA, DR, WR, dan AS atas permintaan dari para wajib pajak.

Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA dan DR mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan yang melakukan “deal” dengan wajib pajak di lapangan adalah YMR dan FB.

Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama.

Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk tiga wajib pajak di maksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB menerima sejumlah sekitar Rp15 Miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Selain itu YMR dan FB bersama-sama dengan APA, DR, WR dan AS diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman.

Atas perbuatannya. Yulmanizar dan Febrian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (bl)

en_US