KPK Telusuri Jumlah Fee Rafael Alun dari Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: KPK memeriksa 3 saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK menelusuri jumlah fee yang diterima Rafael Alun dari para wajib pajak.

Pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (18/7/2023). Ketiga saksi adalah Yulianti Noor selaku Manajer Keuangan PT Cubes Consulting dan Richard R Wiriahardja serta Ciswanto selaku wiraswasta.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima Tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (20/7/2023).

Seperti diketahui, KPK masih menelusuri aliran uang gratifikasi terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu. KPK sedang menelusuri aliran duit gratifikasi yang diduga diterima Rafael lewat perusahaan konsultan pajak sejak 2011.

Aliran uang itu didalami penyidik saat memeriksa saksi bernama Ujeng Arsatoko. Saksi itu diperiksa di KPK pada Rabu (12/7/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Penggunaan perusahaan konsultan pajak ini diduga menjadi modus Rafael dalam praktik korupsinya. Rafael menggunakan jabatannya sebagai mantan pejabat Ditjen Pajak untuk memberikan rekomendasi perusahaan konsultan pajak yang digunakan wajib pajak bermasalah.

KPK menduga konsultan pajak itu terafiliasi dengan Rafael Alun. Jasa konsultasi pajak dari para wajib pajak pun masuk ke rekening pribadi Rafael Alun.

“Penerimaan tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023,” ujar Ali. (bl)

Wajib Pajak Meninggal Dunia Harus Hapus NPWP, Ini Cara Mengurusnya!

IKPI, Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi wajib dihapus jika yang bersangkutan meninggal dunia. Ahli waris sebagai perantara sudah seharusnya mengurus penghapusan NPWP.
Lantas, bagaimana cara menghapus NPWP wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia?

Pertama-tama, ahli waris harus menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan dan dilampirkan di antaranya formulir yang telah ditandatangani, surat keterangan kematian atau dokumen sejenis yang diterbitkan oleh instansi berwenang, serta surat pernyataan dari ahli waris yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan.

Permohonan penghapusan NPWP dapat disampaikan langsung oleh ahli waris atau dikirimkan melalui pos atau jasa ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Selanjutnya pemeriksa pajak akan melakukan pemeriksaan tujuan lain dengan memastikan permohonan penghapusan NPWP tersebut sudah benar.

“Surat penghapusan NPWP akan diterbitkan paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap oleh KPP terdaftar,” bunyi keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kamis (20/7/2023).

Sebagai informasi, kewajiban perpajakan akan terus melekat pada mereka selama NPWP berstatus aktif. Ketika wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, kantor pajak dapat memberikan teguran maupun imbauan baik melalui sarana elektronik maupun surat tertulis.

Beberapa kasus ditemukan, wajib pajak yang sudah meninggal masih mendapatkan surat teguran maupun surat tagihan pajak oleh kantor pajak terdaftar. Terkadang ahli waris maupun kuasa wajib pajak mengeluh karena wajib pajak yang bersangkutan sudah meninggal, tetapi masih harus menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Perlu diketahui bahwa NPWP akan terus berstatus aktif apabila wajib pajak tidak mengajukan permohonan untuk menghapus kewajiban perpajakannya. Data kependudukan mengenai status kematian wajib pajak tidak dapat langsung terakses maupun terbarui ke sistem pajak.

Oleh karena itu, ahli waris wajib pajak harus mengajukan permohonan langsung mengenai penghapusan NPWP bagi orang yang telah meninggal dunia. (bl)

Pemerintah Pungut PPN dari Google Hingga Tokopedia Rp31,29 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mencatat setoran pajak digital Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp13,29 triliun hingga semester I/2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan bahwa pemerintah hingga 31 Juni 2023 telah menunjuk 156 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk Google hingga Tokopedia.

Pada Juni 2023 khususnya, pemerintah menunjuk lima pemungut PPN PMSE, diantaranya Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch Interactive, Inc., dan NCS Pearson, Inc. Dwi menyampaikan, dengan total 135 pemungut yang ditunjuk, telah dilakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp13,29 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023,” katanya, seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (20/7/2023).

Dwi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha [level playing field] bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi.

Adapun, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (bl)

Kanwil DJP Jaksel II Kumpulkan Setoran Pajak Rp 41 Triliun

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 1.781 triliun pada APBN 2023. Setoran pajak itu dihimpun dari berbagai Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, salah satunya Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor mengungkap setoran pajak di kantornya sudah mencapai Rp 41,372 triliun atau 64,8% dari target tahun ini sebesar Rp 63,8 triliun.

“Sebesar Rp 63,8 triliun ini akan dikumpulkan di Jakarta Selatan II. Sampai dengan semeter I-2023 kemarin kita sudah mencapai target 59,41% sudah lebih dari setengahnya. Dalam waktu setengah tahun, kita mencapai setengahnya. Sampai bulan ini sampai 64,8%,” katanya seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (20/7/2023).

Kanwil DJP Jakarta Selatan II ini terdiri dari sejumlah basis 7 kantor wilayah, Pasar Minggu, Jagkarsa, Cilandak, Pesanggarahan, Kebayoran I, dan Kebayoran 2.

Sementara laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebesar 224.000. Catatan itu masih kurang laporan 30.000 SPT lagi di mana target dari Kanwil DJP Jakarta Selatan II sebanyak 254.219 SPT.

“Untuk validasi NIK dan NPWP, Direktur P2Humas DJP juga sudah menyampaikan secara nasional validasi NIK dengan NPWP sudah 80,4% sekitar 20% lagi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak sampai akhir Mei 2023 terkumpul Rp 830,29 triliun atau 48,33% dari target tahun ini. Capaian tersebut tumbuh 17,7%, lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu yang tumbuh 53,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan dua bulan terakhir melambat karena didorong penurunan harga komoditas dan perlambatan impor.

“Ini memang menunjukkan penerimaan pajak pertumbuhannya makin melandai atau menurun, tidak sekuat seperti awal tahun karena memang tahun lalu pertumbuhannya sudah sangat tinggi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (26/6/2023). (bl)

 

 

en_US