Pemerintah Tarik Utang Baru Rp150 Trilun

IKPI, Jakarta: Keungan Sri Mulyani sudah menarik utang Rp150,4 triliun pada 5 bulan pertama 2023 kemarin.

Ia mengatakan tarikan utang itu naik 64,9 persen jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang hanya Rp91,2 triliun.

Utang berasal dari dua sumber. Pertama, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 144,5 triliun. Angka itu naik hampir 92 persen dibandingkan tahun lalu.

“Kemudian pinjaman Rp5,9 triliun,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (26/6/2023).

Sri Mulyani mengatakan meski secara jumlah naik tajam dibandingkan lalu, sejatinya realisasi penarikan utang itu baru mencapai 21,6 persen dari yang direncanakan dalam APBN 2023.

Pasalnya, dalam APBN 2023 pemerintah menargetkan penarikan utang Rp696,3 triliun. Ia menambahkan hal itu bisa terjadi karena penerimaan negara sampai dengan saat ini masih cukup kuat.

Data yang dikantonginya, sampai dengan Mei kemarin pendapatan negara sudah terkumpul Rp1.209,3 triliun atau 49,1 persen dari total target tahun ini. Penerimaan itu tumbuh 13 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Pendapatan tersebut berasal dari penerimaan pajak Rp830,3 T atau 48,3 persen atau tumbuh 17,7 persen dibandingkan tahun lalu, penerimaan bea dan cukai yang mencapai Rp118 triliun atau mengalami koreksi cukup tajam 15,6 persen dari tahun lalu dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp260,5 triliun atau 59 persen dari target tahun ini.

Dengan perkembangan itu, APBN tercatat masih surplus Rp204,3 triliun pada Mei kemarin.

“Ini karena penerimaan kita cukup kuat dan surplus anggaran menyebabkan kita semua melakukan restrategi penurunan utang kita,” katanya. (bl)

 

Kinerja Penerimaan Pajak Mei 2023 Menurun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kinerja penerimaan pajak per bulan pada Mei kemarin menurun dan tidak sekuat awal tahun kemarin.

Data yang dikantonginya memang penerimaan pajak sudah tembus Rp830,2 triliun per Mei kemarin. Artinya, penerimaan pajak tersebut sudah mencapai 48,3 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023 ini.

Tapi katanya, penerimaan pajak itu hanya tumbuh 17,7 persen. Padahal, tahun lalu pertumbuhan penerimaan pajak berhasil tembus 53,5 persen.

“Masih double digit, mendekati pertumbuhan yang sudah tinggi tahun lalu. Tapi kinerja penerimaan per bulan baik growth bulan maupun kumulatif menunjukkan pertumbuhan pajak yang makin menurun,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (26/6/2023).

Sri Mulyani merinci penerimaan pajak yang mencapai Rp830,2 triliun sampai dengan Mei kemarin ditopang oleh beberapa sumber.

Pertama, pendapatan dari PPh nonmigas Rp486,94 triliun atau 55,7 persen dari target. Dengan perkembangan itu, penerimaan PPh sudah naik 16,4 persen secara tahunan.

Kedua, pendapatan dari PPN dan PPnBM yang sudah mencapai Rp300,64 triliun atau 40,47 persen target penerimaan tahun ini. Penerimaan PPn dan PPnBM itu tumbuh 21,31 persen secara tahunan.

Selain penerimaan pajak yang melandai, Sri Mulyani juga mencatat penerimaan bea cukai juga memble. Catatannya, penerimaan negara dari sektor tersebut hanya mencapai Rp118,36 triliun.

Dengan realisasi tersebut berarti, penerimaan negara dari sektor bea dan cukai baru tercapai 39 persen dari target.

“Pertumbuhan negatif 15,64 persen secara year on year,” katanya.

Ia mengatakan seretnya penerimaan sektor bea dan cukai itu dipicu kondisi ekonomi global yang menyebabkan harga komoditas turun.

“Dampaknya terlihat dari bea keluar CPO mengalami moderasi turun tajam 67,5 persen,” katanya.

Selain itu, penurunan juga dipicu oleh kebijakan larangan ekspor sejumlah komoditas.(bl)

 

Menkeu Sebut Penerimaan Pajak Dua Bulan Terakhir Melambat

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak semakin melandai dan cenderung menurun. Bahkan, penerimaan pajak ini tidak sekuat di awal tahun ini.

Dari catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pertumbuhan penerimaan pajak pada periode Januari-Mei mencapai 17,7%. Angka ini melandai dari periode yang sama sebelumnya yakni 53,5%.

“Jadi kita masih tumbuh double digit di atas pertumbuhan tinggi tahun lalu. Ini patut kita syukuri dan jaga karena ini akan menopang kegiatan perekonomian dalam bentuk belanja,” papar Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (26/6/2023)

Sri Mulyani mengungkapkan, kinerja penerimaan dua bulan terakhir melambatkan pertumbuhan single digit yang terutama didorong penurunan harga komoditas dan perlambatan impor.

Namun demikian, realisasi penerimaan pajak Mei 2023, mencapai Rp 830,29 triliun atau tumbuh 16,40%.

Dari penerimaan tersebut tercatat Rp 486,94 triliun atau 55,74% dari target. Selanjutnya, PPN & PPnBM mencapai Rp 300,64 triliun atau tumbuh 21,31% dan PBB & pajak tembus Rp 5,78 triliun atau melesat 77,24%. Terakhir, PPh migas tercatat sebesar Rp 36,94 triliun atau tumbuh tipis 2,48%.

Kedepannya, Kemenkeu melihat penerimaan pajak akan termoderasi karena adanya kebijakan PPS yang tidak berulang. Pada saat yang sama, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi konsumsi, belanja pemerintah, impor dan harga komoditas. (bl)

 

 

Pungutan Pajak Natura Masih Tunggu Tanda Tangan Menkeu

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan beleid tentang fasilitas kantor bebas pajak atau natura masih menunggu teken dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Suryo menyebut kejelasan tentang fasilitas kantor bebas pajak bakal diundangkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). Namun, ia berdalih saat ini masih dalam tahap finalisasi.

“PMK natura sedang dalam proses finalisasi. Segera kalau sudah ditandatangani Bu Menkeu (Sri Mulyani) akan kami undangkan dan sampaikan kepada masyarakat,” katanya Suryo seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (26/6/2023).

“Bagaimana kami mengatur pemotongan dan pemungutan pajak terkait natura yang kami atur dalam PMK ini. Insyaallah beberapa saat ke depan, izin kami akan lakukan media briefing untuk diskusi spesifik terkait pajak natura,” imbuh Suryo.

Sebelumnya, Suryo menargetkan PMK terkait natura bisa selesai paling lambat Maret 2023. Target awalnya, DJP bakal melakukan sosialisasi sekitar tiga bulan, misalnya April-Juni, sehingga pada semester II 2023 aturan ini bisa diimplementasikan.

Terlepas dari molornya beleid tersebut, Suryo menjelaskan ada berbagai macam kenikmatan yang dikecualikan alias tidak bakal dikenakan pajak natura, yakni:

1. Fasilitas Makan/Minum:
– Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
– Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar

2. Natura/kenikmatan daerah tertentu:
-Tempat tinggal, termasuk perumahan
– Pelayanan kesehatan
– Pendidikan
– Peribadatan
– Pengangkutan
– Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif

3. Harus disediakan sehubungan dengan keamanan, kesehatan dan /atau keselamatan:
– Pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi
– Peralatan keselamatan kerja
– Antar jemput pegawai
– Penginapan awak kapal/pesawat/ sejenisnya
– Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin,tes pendeteksi covid-19)

4. Jenis dan/atau batasan tertentu:
– Bingkisan: bingkisan hari raya
– Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet)
– Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
– Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
– Fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal) seperti, mes, asrama, pondokan
– Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial. (bl)

 

en_US