Kini Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah di Bawah Pengawasan Mendagri dan Menkeu

IKPI, Jakarta: Pemerintah baru-baru ini menetapkan aturan baru pajak daerah dan retribusi daerah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2023. Dalam aturan baru ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) ditetapkan sebagai pengawas pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri melakukan pengawasan pelaksanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi,” tulis Pasal 129 dalam PP tersebut, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (21/6/2023).

Adapun, bentuk pengawasan mencakup benar atau tidak penarikan atas pajak dan retribusi tersebut bertentangan dengan kepentingan umum; bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional; dan/atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Jika ditemukan hal-hal di atas, maka menteri yang mengawasi memiliki kuasa untuk menyetop pungutan atas pajak dan retribusi tersebut dan merekomendasikan perubahan atas perda yang mengatur.

“Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, Menteri merekomendasikan perubahan atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri,” ungkap Ayat 3 pasal 130.

Pada praktiknya, jika terjadi pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian yang menghasilkan pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh Kepala Daerah diluar yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), maka Kepala Daerah wajib menghentikan pungutan berdasarkan rekomendasi menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

“Atas hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ayat 5 Pasal 130.

Untuk itu, Kepala Daerah wajib melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/ atau peraturan pelaksanaannya berdasarkan surat pemberitahuan, dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Jika Kepala Daerah tidak melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah.

Perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi tersebut pun wajib disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan Perda mengenai Pajak dan Retribusi.

Apabila Kepala Daerah tidak menindaklanjuti maka akan dikenai sanksi administratif berupa:

1. Penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (1) atau Pasal 124 ayat (l);

2. Penundaan atau pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari
jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (3) dan ayat (5), atau Pasal 131 ayat (3) dan ayat (5); dan/atau;

3. Tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan kepada Kepala Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (4) dan ayat (5). (bl)

Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Periksa Dua Kepala Kantor Pelayanan Pajak

IKPI, Jakarta: Tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Dua orang kepala kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta diperiksa.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (20/6/2023).

Total ada lima saksi yang diperiksa hari ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wahono Saputro selaku Kepala KPP Madya Jakarta Timur.

Tim penyidik juga memanggil satu Kepala KPP Pratama Jakarta, Kemayoran, bernama Budi Susilo. Dia diperiksa sebagai saksi.

Tiga saksi lainnya yang diperiksa masing-masing bernama Ary Fadillah selaku partner PT Artha Mega Ekadhana, Heribertus Joko Edi Pramana sebagai advisor PT Cubes Consulting. Satu saksi lainnya yang diperiksa bernama Ikhfa Fauziah selaku akunting dari Bilik Kopi Equity.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Ali.

Rafael Alun awalnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan mantan pegawai Ditjen Pajak ini tersangka di kasus pencucian uang.

Aset Rafael Alun Ditelusuri

KPK kembali menemukan adanya aset milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga dari hasil korupsi. Aset itu berupa tanah berada di wilayah Yogyakarta.

“Jadi beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan. Tentu segera kami lakukan pada proses-proses penyelesaian berkas perkara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6).

Ali mengatakan aset Rafael di Yogya saat ini tengah dalam analisis tim penyidik KPK. Aset tersebut akan segera disita setelah ditemukan bukti terkait kasus korupsi yang dilakukan Rafael Alun.

“Sejauh ini kan tanah ya. Nanti detailnya setelah pasti kami temukan ada hubungannya dan lakukan penyitaan pasti kami umumkan,” ujar Ali.

Selain itu, Ali mengatakan proses penyidikan kepada Rafael Alun tidak berhenti pada gratifikasi dan pencucian uang. KPK juga masih mengembangkan penyidikan ke arah dugaan penerimaan suap yang melibatkan Rafael Alun.

“Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalamannya apakah ada penerimaan suap. Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut UU kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi,” ujar Ali.

“Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap sehingga kami bisa pertanggungjawabkan pihak-pihak lain sebagai pemberi suap, pasti arahnya ke sana. Tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti,” katanya. (bl)

Kemenkeu: Tiga Perusahaan Terafiliasi Dengan Tutut Soeharto Utang Rp 700 Miliar ke Negara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan 3 perusahaan yang memiliki utang ke negara dan terafiliasi dengan putri presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto). Total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp 700-an miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan 3 perusahaan tersebut adalah PT Citra Bhakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satriamarga Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti.

“Aku nggak ingat detail (jumlah utangnya) karena ada US$ juga, totalnya sekitar Rp 700-an miliar,” kata Rio seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (20/6/2023).

Rio menyebut pihaknya telah memanggil 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Tutut Soeharto itu. Sayangnya pemanggilan ketiganya hanya dihadiri oleh kuasa hukum dan belum dicapai kesepakatan.

“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap kelompok perusahaan ini, yang datang kuasa hukum, belum ada kesepakatan,” ucapnya.

Dari total kewajiban yang harus dibayar, sampai saat ini ketiganya belum membayar sama sekali. Diketahui tidak ada aset yang dijaminkan sehingga Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sedang menelusuri harta kekayaan lain yang terkait.

“3 perusahaan ini tidak ada jaminan. (Harta kekayaan lain) sedang ditelusuri. Sebagaimana debitur lain yang harta kekayaan lainnya kita lihat, kita juga akan lihat. Waktu kita kan nggak banyak,” ucapnya.

Sebelumnya Rio menyebut utang 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Tutut Soeharto senilai Rp 775 miliar. Utang tersebut berada di bawah perusahaan PT Citra Lamtoro Gung Persada miliknya.

“Kami terus tagih tiga grup Citra,” ucap Rio. (bl)

en_US