Shinta Kamdani Jadi Ketua Apindo 2023-2028

IKPI, Jakarta: Pebisnis Shinta W. Kamdani terpilih secara aklamasi menjadi ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) periode 2023-2028 di Musyawarah Nasional (MUNAS) ke-XI yang diselenggarakan di Jakarta Kamis (15/6/2023) ini. Shinta menjadi perempuan pertama setelah 71 tahun organisasi tersebut berdiri.

Selain Shinta, Apindo juga menetapkan Sofjan Wanandi menjadi ketua dewan pertimbangan periode 2023-2028.

“Saya merasa terhormat dengan terpilih sebagai ketua umum perempuan pertama di organisasi yang sudah berusia 71 tahun ini. Amanah ini bagi saya adalah kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar,” kata Shinta seperti dikutip dari detik.com, Kamis (15/6/2023).

Sementara itu, Ketua Umum Apindo periode 2018-2023 Hariyadi B. Sukamdani berharap terpilihnya pemimpin baru ini akan memberikan warna baru bagi Apindo sehingga bisa pengusaha Indonesia bisa bersaing di level global.

Menurutnya, program kerja yang diusung Shinta relevan dengan konteks nasional dan mampu menggerakkan Apindo untuk berperan lebih besar.

“Saya optimis dengan program kerja serta program aksi unggulan yang diusung di periode baru ini, Apindo dapat meningkatkan kontribusi sebagai bagian dari solusi untuk mengakselerasi momentum pemulihan nasional,” ucapnya. (bl)

Tok, DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 48,28 Triliun!

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR menyetujui usulan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp48,35 triliun pada 2024. Jumlah itu naik 6,7 persen dari pagu 2023 sebesar Rp45,28 triliun.

“Dengan mengucapkan alhamdulillahirabbilalamin, anggaran Kementerian Keuangan beserta dengan seluruh catatannya kita setujui,” kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kemenkeu, Rabu (17/6).

Anggaran Rp48,35 triliun itu akan digunakan untuk lima program. Pertama, program kebijakan fiskal sebesar Rp40,23 miliar. Ada 41 kegiatan yang disusun oleh enam unit eselon I di Kemenkeu terkait layanan perumusan kebijakan fiskal dan sektor keuangan serta diplomasi internasional yang dapat mendorong stabilitas dan transformasi ekonomi pasca-pandemi dan di tengah ancaman krisis geopolitik.

Kedua, program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,48 triliun. Program ini diampu oleh empat unit eselon I dan merencanakan 133 kegiatan pelayanan perpajakan dan PNBP kepada masyarakat, serta perbaikan dan reformasi berbagai sistem administrasi perpajakan dalam rangka terpenuhinya kebutuhan pendanaan pembangunan.

Ketiga, program pengelolaan belanja negara sebesar Rp28,74 miliar. Program ini diampu oleh dua unit eselon I dan merencanakan 59 kegiatan terkait perumusan kebijakan belanja yang menjamin terlaksananya layanan negara bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, penyediaan infrastruktur, terlaksananya agenda prioritas seperti Pemilu dan IKN, serta peningkatan kualitas dan sinergi belanja pemerintah pusat dan daerah.

Keempat, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko, sebesar Rp310,82 miliar. Program ini diampu oleh empat unit eselon I dan merencanakan 171 kegiatan terutama berupa layanan penyaluran dan pertanggungjawaban dana pembangunan baik pusat maupun daerah, tersedianya dana pembangunan secara tepat waktu, serta pemeliharaan dan pemanfaatan kekayaan negara.

Kelima, program dukungan manajemen sebesar Rp45,49 triliun (termasuk untuk BLU). Program ini dijalankan oleh 12 unit eselon I dan merencanakan 553 kegiatan terkait layanan manajemen untuk mendukung kelancaran dan reformasi layanan pada empat program teknis Kemenkeu, maupun pelayanan langsung kepada publik melalui BLU Kemenkeu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan meski meminta anggaran cukup besar, bukan berarti Kemenkeu boros. Pasalnya, efisiensi terus dilakukan sejak 2020 lalu.

Menurutnya, sejak 2020-2023, Kemenkeu berhasil menghemat belanja hingga Rp2,12 triliun melalui pola kerja baru, hingga pengurangan jumlah pegawai. Pada 2019, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenkeu mencapai 82.468 orang dan sekarang menjadi 78.882 orang (berkurang 3.586).

“Kita setiap tahun melakukan negative growth, artinya jumlah yang retired dibandingkan yang direkrut baru, lebih kecil yang direkrut sehingga total headcount menurun,” jelasnya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Senin (12/6).

Berdasarkan data Kemenkeu, penghematan dari jumlah pegawai yang berkurang ini mencapai Rp902 miliar. Sedangkan penghematan dari pengendalian belanja seperti perjalanan dinas mencapai Rp534,42 miliar.

Kemudian, penghematan dari sisi pembayaran belanja pegawai dengan optimalisasi SDM sebesar Rp9,46 miliar, hingga pengadaan collaborative tools secara terpusat berhasil menghemat anggaran sebesar Rp290 miliar.

“Kita juga terus melakukan kolaborasi antar unit dan kebijakan negative growth pegawai, penggunaan sarana dan prasarana yang makin optimal dan bisa di-share. Jadi enggak ada lagi ruang rapat yang di kavling untuk satu direktur atau satu dirjen, namun bisa di-share,” pungkasnya. (bl)

 

Mengenal Pajak Penghasilan (PPh) Perseorangan dan Dasar Hukumnya dan

IKPI, Jakarta:  Sebagai warga negara Indonesia, kita diwajibkan untuk membayar pajak sesuai beban yang ditetapkan masing-masing. Fungsi pajak adalah untuk mengisi kas negara, yang nantinya akan digunakan sebagai pembiayaan program-program pemerintah.

Seperti dikutip dari Detik Finance. Menurut jenisnya, pajak dibagi menjadi 6 golongan, antara lain pajak pusat, pajak daerah, pajak langsung, pajak tidak langsung, pajak subjektif, dan pajak objektif. Kali ini, kita akan membahas mengenai pajak penghasilan (PPh), yang termasuk salah satu contoh dari pajak subjektif. Simak pembahasannya di sini ya.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau disingkat PPh adalah jenis pajak yang dikenakan pada badan usaha maupun perseorangan. Mengutip dari website Kemenkeu, PPh perseorangan diatur dalam Pasal 21, yang menyatakan bahwa PPh merupakan bentuk pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi, sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Dasar Hukum yang Mengatur Pajak Penghasilan

Setiap peraturan perpajakan yang berlaku pasti ada dasar hukum yang mengaturnya. Beberapa dasar hukum dari Pajak Penghasilan (PPh) antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan

2.Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

3.PP Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus

4.PP Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus

7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota Tni, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap lainnya yang Tidak Dikenakan Menimbang Pajak Pemotongan Penghasilan

10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

11.Peraturan Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah

13.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu

14.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu

15.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Berikutnya, ada pula ketentuan atau objek Pajak Penghasilan. Objek pajak artinya bagian penghasilan yang dipotong pajak. Untuk objek pajak penghasilan sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni:

1.Penghasilan tetap dan teratur yang diterima oleh Pegawai setiap bulannya, seperti gaji dan tunjangan

2.Penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh Pegawai, Bukan Pegawai, dan Peserta Kegiatan, seperti honor kegiatan, honor narasumber, dan sejenisnya. (bl)

en_US