DJP Targetkan Aturan Pajak Natura Terbit Juni 2023

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan aturan pajak natura alias barang/fasilitas dari kantor yang kena pajak terbit bulan depan atau Juni 2023. Aturannya sudah dalam tahap finalisasi dan selanjutnya harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Kita tinggal harmonisasikan di Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam satu bulan ke depan sudah selesai. Tinggal ditunggu saja mudah-mudahan sebulan ke depan sudah bisa kita terbitkan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama dalan media briefing seperti dikutip dari Detik Finance , Kamis (11/5/2023).

Untuk diketahui, dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) natura dikenakan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi pegawai dan penerima.

“Ada batasan nggak? Ya nanti secara spesifik pasti akan kita atur. Yang basic pasti enggak (seperti) alat kerja pasti nggak, jadi ada semacam batasan. Ditunggu lah nanti kalau sudah kelihatan hilalnya akan segera disampaikan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Suryo mengatakan kewajiban pemotongan PPh atas natura diperkirakan akan berlaku mulai semester II-2023. Pihaknya memastikan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan pajak atas natura.

“Pemotongan natura kita harapkan mungkin semester II (2023) kita baru memulai. Supaya rada tenang menceritakan kepada masyarakat juga lebih sederhana, lebih mudah,” kata Suryo dalam media briefing, Selasa (10/1/2023).

Daftar Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh:

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; dan/atau

f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari DJP.

Dalam bagian kedua ini, pemerintah menetapkan pembebasan natura dari PPh hanya berlaku di wilayah tertentu atau yang terpencil. Artinya di wilayah lain pemberian fasilitas rumah masih bisa dikenakan PPh.

3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:

a. pakaian seragam;

b. peralatan untuk keselamatan kerja;

c. sarana antar jemput Pegawai;

d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau

e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu seperti hampers, ponsel, hingga laptop dikecualikan dari PPh atas natura. (bl)

 

 

Nitizen Heboh Pajak Tiket Konser Coldplay

IKPI, Jakarta: Coldplay dipastikan menggelar konser di Indonesia pada 15 November 2023. Band asal Inggris ini sangat dinanti penggemarnya. Maklum, pada 2017 silam band yang digawangi Chris Martin ini sempat batal manggung di Jakarta.

Konser Colplay yang bertajuk “Music of the Spheres World Tour” ini sudah diumumkan secara resmi di akun Instagram terverifikasi milik mereka, Selasa (9/5/2023).

Warganet di Twitter pun dihebohkan dengan desas-desus tingginya harga pajak tiket konser band Coldplay yang beredar di media sosial.

Akun @kulitmekdiii memaparkan perkiraan harga tiket Coldplay yang belum kena pajak 20 persen. Harga tiket paling murah dipatok Rp 800.000, lalu ditambah pajak sebesar 20 persen menjadi Rp 160.000.

Jadi, total harga 1 tiket konser menjadi Rp 960.000. Sementara itu, harga tiket paling mahal diperkirakan senilai Rp 5 juta. Ditambah pajak 20 persen sejumlah Rp 1 juta, sehingga harga satu tiketnya menjadi Rp 6 juta.

Pantesan pemerintah getol boleh ijinin konser konser musik, coldplay besok ini setelah kena pajak yg paling murah jadinya sektar 960rb,” cuit salah seorang netizen, dikutip dari Belasting.id, Rabu (10/5/2023).

Seperti diketahui, warga Indonesia bersorak riang karena band bergenre British Rock itu akan datang untuk konser pertama kali di Indonesia. Rencananya, Coldplay akan tampil di panggung GBK, Jakarta.

Kendati demikian, sebagian netizen berpikir ulang untuk menonton Coldplay karena menilik pajak yang tergolong tinggi. Ada juga yang memiliki preferensi menonton konser di luar negeri, karena tidak perlu berebut tiket, dan harganya tidak mencantumkan pajak.

Jujurly kalo konser aku prefer pilih Bangkok dan Manila karena aku gak pernah war tiket no pajak, harga nya lebih murah plus sekalian jalan2 liburan. Bahkan Coldplay aja gue bisa dapat di Bangkok no war, profesional plus tiketnya bentuk card gitu suka,” ulas netizen Twitter.

Tidak hanya itu, netizen yang mencibir tingginya harga pajak tiket Coldplay. Pasalnya, netizen mengaitkan penggunaan pungutan pajak tersebut dengan kasus penggelapan pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Pajaknya nanti dipake Rafael Alun coy,” cuit salah seorang netizen. (bl)

Restitusi Pajak Dipercepat jadi 15 Hari

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dari 12 bulan menjadi 15 hari mulai 9 Mei 2023.

Kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

“Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Rabu (10/5).

Sesuai perdirjen itu, kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.

Sebelum berlakunya aturan ini, WP OP yang mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.

Dwi juga menegaskan proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan WP. Hal itu untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Apabila terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100 persen.

“Namun demikian, berdasarkan perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP di mana sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan,” tegas Dwi.

Apabila dibandingkan, sambung Dwi, sanksi tersebut jauh lebih rendah dari pada sanksi kenaikan 100 persen. Relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. (bl)

en_US