DJP Akan Cek Kepatuhan Crazy Rich RI yang Beli Hunian Mewah di Singapura

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengecek pajak crazy rich Indonesia yang membeli hunian mewah seharga Rp2,3 triliun di kawasan Nassim Road, Singapura.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan pihaknya selalu mengawasi kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.

“Dalam pelaksanaan tugas ini, yang berkaitan dengan kegiatan wajib pajak di luar yuridiksi Indonesia, pemerintah Indonesia membina kerja sama perpajakan bersama otoritas perpajakan di seluruh dunia,” kata Dwi seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (2/4/2023).

Ia menjelaskan pertukaran informasi atau exchange of information dilaksanakan berdasarkan perjanjian multilateral antar otoritas perpajakan di seluruh dunia. Tujuannya, memerangi tindakan-tindakan penggerusan basis pemajakan untuk menghindari kewajiban membayar pajak.

Menurutnya, pertukaran akses informasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017. Dalam ketentuan itu, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Akses informasi itu meliputi pertukaran informasi berdasarkan permintaan, permintaan informasi secara spontan, dan permintaan informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information).

Konglomerat asal Indonesia dikabarkan membeli tiga hunian mewah di Singapura senilai 206,7 juta dolar Singapura atau Rp2,3 triliun (asumsi kurs Rp11.194 per dolar Singapura) di kawasan Nassim Road.

Hunian tersebut dibeli dari Cuscaden Peak Investments, perusahaan yang berafiliasi dengan BUMN Singapura, Temasek Holding. Masing-masing berlantai dua dan memiliki nomor 42, 42A dan 42B di Distrik 10. Harga rumah itu diketahui 4.500 dolar Singapura per kaki persegi.

Mengenai nama Nassim Road, itu diberikan berdasarkan rumah keluarga Yahudi kaya bernama Nassim Lodge yang dibangun pada 1850-an. Sebelum jadi kawasan elite, Nassim Road merupakan salah satu daerah berhutan yang rimbun.

Kemudian, pada masa pemerintah kolonial Inggris, kawasan itu dibangun properti mewah, bukan hanya bungalo kelas bagus, tetapi juga rumah besar hitam-putih yang terkenal dengan dinding bercat putih dan detail kayu bernoda hitam. Pembangunan dilakukan untuk memenuhi keinginan para pejabat tinggi.

Di tahun-tahun berikutnya, hunian di kawasan Nassim Road menjadi rumah bagi pedagang lokal yang kaya.

Melansir Channel News Asia, penduduk Nassim Road saat ini di antaranya keluarga kerajaan Brunei dan kesultanan di Kalimantan yang kaya akan minyak dan gas. Eduardo Saverin, salah satu pendiri Facebook, juga dilaporkan memiliki rumah di Nassim Road. Jepang, Rusia, dan Filipina juga dikabarkan memiliki kedutaan besar di kawasan itu. (bl)

 

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Kucurkan Rp96 Triliun untuk Mudik Lebaran 2023

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Pemerintah Indonesia telah mengucurkan Rp96,7 triliun untuk keperluan mudik Lebaran 2023.

Ani, sapaan akrabnya, menyebut uang tersebut dikucurkan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dalam bentuk pendanaan pembebasan lahan. Anggaran Rp96,7 triliun itu terbagi ke dalam pendanaan lahan untuk jalan tol dan kereta api.

“LMAN merealisasikan dukungan ini, antara lain melalui pendanaan pembebasan lahan. Di antaranya: realisasi pendanaan lahan untuk jalan tol Rp93,7 triliun, realisasi pendanaan lahan untuk jalur kereta api Rp3 triliun,” tulisnya di akun Instagram @smindrawati, Kamis (27/4/2023).

“Seluruh pendanaan ini untuk mendukung arus mudik dan balik Lebaran 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) #UangKita hadir untuk menghubungkan Indonesia!” sambung Ani.

Sri Mulyani menyebut mudik adalah bagian dari budaya Indonesia. Oleh karena itu, Ani menegaskan peran APBN yang hadir untuk mendukung konektivitas nasional.

Ia lantas mengutip data Kementerian Perhubungan soal potensi pergerakan nasional masyarakat dalam mudik Lebaran tahun ini. Ani juga menyampaikan pesan kepada pemudik yang mengarungi arus balik agar tetap hati-hati.

“Menurut data Kemenhub, potensi pergerakan nasional pada mudik kali ini 45,8 persen penduduk (123,8 juta jiwa)…Bagi yang sedang mengarungi arus balik, tetap hati-hati di jalan!” tandasnya.

 

Mulai Mei Beli Barang Agunan Kena PPN 1,1 Persen

IKPI, Jakarta: Penjualan barang agunan oleh pemberi kredit (kreditur) kepada pembeli akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen. Aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2023.

Agunan adalah jaminan tambahan berupa barang yang diserahkan debitur kepada kreditur dalam rangka pemberian kredit. Jika jaminan itu ditarik pihak pemberi kredit lalu dijual melalui lelang atau di luar lelang, maka agunan tersebut menjadi barang kena pajak.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 April lalu.

Dalam beleid itu, jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPn saat ini (11 persen) sehingga diperoleh 1,1 persen. Kemudian, dikalikan dengan harga jual agunan.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual Agunan,” bunyi Pasal 4 PMK tersebut, dikutip Rabu (26/4/2023).

PPn yang terutang atas penyerahan agunan kemudian dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPn dilakukan saat penerimaan pembayaran oleh kreditur dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.

Kreditur yang merupakan pengusaha kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa agunan. Sedangkan pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur tidak diterbitkan faktur pajak.

Kreditur kemudian wajib menyetor PPn yang dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat
setoran pajak.

“Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan,” bunyi Pasal 6 ayat (3).

Adapun contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penyerahan agunan yang diambil kreditur adalah sebagai berikut:

Bank A memberikan kredit kepada Oscar dengan agunan berupa tanah dan bangunan. Oscar kemudian dinyatakan wanprestasi oleh Bank A. Pada 1 Juli 2023, agunan berhasil dijual kepada Adhi dengan harga Rp1 miliar.

Bank A sebagai Pengusaha Kena Pajak kemudian wajib memungut PPn atas penjualan agunan kepada Adhi pada 1 Juli 2023. Besaran PPn yang dipungut adalah 10 persen dikali PPn saat ini (11 persen) dikali Rp1 miliar. Sehingga diperoleh PPn yang dipungut sebesar Rp11 juta.

Bank A lalu menyetorkan PPn Rp11 juta itu dengan menggunakan surat setoran pajak paling lambat 31 Agustus 2023. (bl)

en_US