Komwasjak Larang Fiskus Miliki Usaha Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Amien Sunaryadi, mengatakan seharusnya para pegawai pajak atau fiskus tidak diperkenankan memiliki usaha konsultan pajak baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Menurut Amien, hal tersebut sudah masuk kategori conflict of interest atau konflik kepentingan, dan sangat berbahaya bagi perpajakan Indonesia.

“Conflict of interest harus dijaga supaya jangan sampai terjadi. Jangan sampai ada conflict of interest di mana fiskus memiliki langsung ataupun tidak langsung usaha konsultan pajak,” ujar Amien, seperti dikutip dari Beritasatu.com, Rabu (12/4/2023).

Diketahui, kasus pegawai pajak memiliki konsultan pajak menjadi perbincangan hangat usai kasus Rafael Alun Trisambodo yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan itu diduga menerima gratifikasi sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Menurut Amien, conflict of interest merupakan masalah besar dalam perpajakan Indonesia. Hal tersebut bisa menjadi peluang terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.

“Itu conflict of interest, itu yang enggak boleh. Kalau ada pelanggaran ya disikat,” tandas Amien.

Lebih lanjut, Amien mengatakan Komwasjak masih terus mengumpulkan masukan, saran dan ide-ide dari para wajib pajak untuk diformulasikan menjadi saran strategis kepada Menteri Keuangan. Tujuannya adalah melakukan perbaikan sistem perpajakan di Indonesia.

“Belum, belum sampai ke situ (saran perbaikan sistem), kan sekarang baru mengumpulkan masukan mengenai problem yang dirasakan wajib pajak apa sih. Masukan yang menurut wajib pajak apa, usulannya, pemikirannya apa, ini kan baru dikumpulin,” ungkap Amien.

Dalam paparannya, Amien menerangkan fungsi dan tugas dari Komwasjak. Menurut dia, Komwasjak merupakan komite non struktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan. Komite ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

“Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.09/2023 jadi PMK-nya ini baru. Komwasjak yang sebelum-sebelumnya ini sebagian tugasnya berbeda, karena PMK-nya beda. Jadi mulai 2023 rumusan-rumusan tugas, fungsi dan wewenang sebagian baru atau sebagian berubah,” tutur Amien.

Tugas Komwasjak, kata Amien adalah membantu Menteri Keuangan dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis. Namun, rekomendasi yang diberikan bukan per kasus atau case by case.

“Karena kalau masalah perpajakan case by case itu sudah ada jalurnya. Ada jalur keberatan atau kalau terkait dengan operation dari petugas pajak dan bea cukai itu ada pengaduannya. Kami juga akan mempelajari itu tapi rekomendasinya nanti bersifat strategis bukan case by case,” jelas Amien.

Kecuali terdapat kasus yang sifatnya prioritas. Kemudian, Komwasjak juga memberikan rekomendasi strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).(bl)

Penerimaan Pajak Hotel Hingga Parkir di Kota Bandung Capai Rp744 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota Bandung menyampaikan bahwa pendapatan daerah Kota Bandung khususnya dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir pada tahun 2022 tercatat mencapai Rp744 miliar atau 35 persen dari PAD Kota Bandung.

Angka tersebut meningkat dibandingkan dua tahun sebelumnya. Realisasi pada tahun 2020 terhimpun sebesar Rp416 miliar atau sebesar 25 persen dari PAD Kota Bandung. Sementara, tahun 2021 sebesar Rp405 miliar atau 24 persen dari PAD Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung pun diklaim terus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor perpajakan daerah.

Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan, salah satu upaya itu dilakukan dengan program pemasangan Electronic Fiscal Device (EFD) di 1.000 titik. Pemasangan yang dilakukan secara bertahap mulai sejak 30 Januari 2023 sampai saat ini disebut telah terpasang sebanyak 363 titik.

“Terdiri dari 27 titik di wajib pajak (WP) hotel, 4 titik di WP parkir, 314 titik di WP restoran, dan 18 titik di WP hiburan,” kata Iskandar seperti dikutip dari Liptan6.com, Selasa (11/4/2023).

Pemasangan alat rekam transaksi online pajak daerah inipun bertujuan untuk mendapatkan data potensi pajak secara real time, sehingga dapat dipantau dan digunakan sebagaimana mestinya.

“Ini juga bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP). WP daerah merupakan pelaku utama dalam pencapaian target pajak daerah,” jelasnya.

Ia membutuhkan data yang valid dari para WP. Dengan begitu, monitoring transaksi wajib pajak merupakan langkah intensifikasi dalam optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perpajakan daerah.

“Kami melakukan langkah intensifikasi dengan memasang alat perekam transaksi online pajak daerah yang secara bertahap. Pada tahun 2023 menggunakan skema baru dengan maintenance oleh pihak penyedia jasa,” ungkapnya.

Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam sosialisasi dan pemasangan EFD adalah masih ada WP yang kurang kooperatif dan menolak untuk dipasang alat tersebut. Selain itu, pemilik atau manager tidak hadir.

“Padahal WP tidak perlu khawatir akan kerahasiaan pajak. Jaminan kerahasiaan pajak ini sesuai dengan amanat UU nomor 1 tahun 2022,” dia menandaskan. (bl)

en_US