Hari Terakhir Pelaporan SPT Orang Pribadi Baru 58,61 Persen

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan sebanyak 11,39 juta wajib pajak (WP) pribadi yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) per 31 Maret 2023. Jumlah ini setara 58,61 persen dari total WP pribadi.

Menurutnya, angka kepatuhan wajib pajak pada 2023 tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Hari ini masih bisa kita masukkan sampai dengan nanti malam. Rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan telah tercapai 58,61 persen,” kata Suahasil seperti dikutip dari CNNINdonesia.com, hari ini (31/3/2023).

Data yang dipaparkan Suahasil adalah data aktual yang tercatat di sistem Kemenkeu pada pukul 09.00 WIB. Ia lantas mengucapkan terima kasih kepada seluruh WP yang telah patuh lapor SPT.

“Terima kasih untuk kepatuhan Anda semua, terima kasih untuk sama-sama menjaga negeri kita dengan menyampaikan SPT,” tuturnya.

Suahasil juga mengingatkan bagi WP Badan masih bisa melaporkan SPT hingga 30 April mendatang.

Bagi WP yang bandel, bisa kena denda Rp1 juta hingga dipenjara maksimal 6 tahun jika tak melaporkan SPT selama bertahun-tahun. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP.

Ada dua macam sanksi, yaitu pidana dan administratif. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf i UU KUP, dijatuhkan untuk setiap orang yang tidak menyetorkan pajak telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis beleid tersebut.

Bahkan, hukuman pidana tersebut bisa ditambahkan sekali lagi apabila WP mengulang tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat masa setahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Sedangkan sanksi administratif diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP. Berikut rincian sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.

– Denda Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
– Denda Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
– Denda Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
– Denda Rp100 ribu untuk SPT PPh Wajib Pajak Pribadi (bl)

 

Pengusaha Sebut Impor Pakaian Bekas Rugikan Negara Rp 19 Triliun

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan pakaian impor bekas tak hanya memukul industri tekstil tapi juga merugikan negara. Potensi kehilangan pendapatan negara bahkan mencapai Rp19 triliun sepanjang 2022.

Menurut Redma, potensi Rp19 triliun tersebut berdasarkan impor pakaian bekas yang tak tercatat sebanyak 320 ribu ton. Sebab, impor tersebut tak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, Bea Masuk (BM) 20 persen, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 25 persen.

“Pelaku usahanya juga tak bisa dipungut PPh (pajak penghasilan). Jadi pemerintah kehilangan pendapatan sampai Rp19 triliun di 2022 dari impor ilegal pakaian bekas ini,” ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (31/3/2023).

Selain itu, impor pakaian bekas ilegal ini juga membuat potensi serapan tenaga kerja hilang sebanyak 545 ribu orang secara langsung dan 1,5 juta orang secara tidak langsung.

Padahal jika diproduksi di dalam negeri, industri tekstil tetap tumbuh, penerimaan negara bertambah dan tenaga kerja bisa terserap lebih banyak lagi. Sehingga, dengan larangan pemerintah ini diharapkan industri tekstil yang saat ini sakit bisa bangkit.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan pemerintah tak akan ragu-ragu membasmi impor ilegal pakaian bekas. Menurutnya, ini harus dilakukan untuk melindungi industri tekstil menengah ke bawah.

Ia menilai pakaian produk lokal sebenarnya tak kalah saing dengan baju bekas impor. Kualitas dari sisi kesehatan juga lebih terjamin.

“Kalau nanti ditutup sama sekali nggak ada pakaian bekas selundupan dan dikhawatirkan ganggu rezeki pedagang pakaian bekas, tidak usah khawatir karena produsen lokal siap isi pakaian bekas ilegal tersebut,” pungkas Teten. (bl)

 

 

 

 

 

 

en_US