Awas Penipuan! DJP Tegaskan Pembuatan EFIN Gratis

IKPI, Jakarta: Setiap wajib pajak yang ingin mengakses layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak, yakni DJP Online, harus memiliki EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

EFIN dibutuhkan ketika melaporkan SPT melalui pajak.go.id. Selain itu, apabila wajib pajak ingin mengubah alamat email, lupa password atau hendak melakukan reset password di laman tersebut, EFIN juga akan diperlukan.

Momentum peningkatan permintaan EFIN ini ternyata dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan penipuan. Beredar kabar bahwa ada beberapa pihak yang meminta bayaran ketika seorang wajib pajak ingin membuat EFIN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menegaskan semua pelayanan yang dilakukan DJP tidak dipungut biaya alias gratis. Termasuk dalam pembuatan EFIN. Untuk itu, apabila ada yang meminta bayaran saat pembuatan EFIN hal tersebut jelas sebuah penipuan.

“Nggak ada bayar-bayar mana ada, semua pelayanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak itu tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, berhati-hatilah bila ada yang mengatakan bahwa layanan DJP itu berbayar,” kata Dwi mengingatkan dalam Podcast Cermati Episode 11 di youtube Direktorat Jenderal Pajak, dikutip Kamis (30/3/2023).

“Tidak ada yang namanya bayar. Walaupun misalnya yang bayar-bayar itu ya udah pasti keliru ya atau mungkin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi. Oleh karena itu teman-teman pajak hati-hati terkait hal ini,” tegasnya.

Dwi mengatakan sistem layanan pajak baik secara online melalui www.pajak.go.id maupun di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak pernah berbayar. Bahkan ia mengatakan pembayaran pajak tidak dilakukan di KPP namun langsung ke bank untuk masuk ke rekening kas negara.

“Apalagi kalau teman-teman langsung mengakses sistem kita mana ada bayar, nggak ada. Bahkan bayar pajak itu bukan ke kantor pajak loh, bayar pajak itu ke bank,” jelasnya.

“Jadi salah kalau ada yg menawarkan ‘oh bayar pajak ke saya aja atau transfer ke saya aja’ itu tidak benar. Bayar pajak itu pakai e-billing kan langsung ke bank masuk ke rekening kas negara” lanjutnya.

Selain itu, apabila wajib pajak lupa nomor EFIN-nya, wajib pajak dapat langsung menelpon layanan kring pajak di 1500 200 atau melalui DJP Online.

“Jadi tidak pernah dalam hal ini DJP menerima pembayaran pajak, termasuk EFIN tadi, EFIN semua gratis,” tegasnya. (bl)

 

KPK Tetapkan Mantan Pejabat DJP Tersangka Gratifikasi

IKPI, Jakarta: KPK menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka gratifikasi.

Lembaga anti rasuah itu mengaku telah menemukan dua alat bukti permulaan indikasi korupsi.

Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.

“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Fajar.co.id, Kamis (30/3/2023).

Namun Ali belum mau merinci identitas yang menjadi tersangka. Ia hanya memastikan bahwa dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan.

“Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya dan namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud,” tuturnya.

Meski demikian, Penyidik KPK telah menemukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan. (bl)

Tak Lapor SPT, Wajib Pajak Ini Deseret ke Pengadilan

IKPI, Jakarta: Kasus tindak pidana perpajakan kembali terjadi. Kali ini, tersangka berinisial TB telah melakukan pelanggaran pidana melalui Wajib Pajak PT Uniflora Prima (UP) dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2014.

Pada tahun tersebut PT UP menjual aset dengan nilai US$ 120 juta, hasil penjualan sebagian besar dilarikan ke luar negeri. Atas penjualan aset tersebut tidak dilaporkan oleh PT UP dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp. 317 miliar.

Atas perbuatannya, TB dijerat pasal 39 ayat 1 c juncto. 43 ayat 1 UU sebagaimana diubah terakhir UU 16 tahun 2009. TB terancam pidana penjara 3 tahun dengan denda sebesar Rp317,5 miliar dikali 2 dengan subsider tiga bulan penjara.

“Terhadap tersangka TB selain dikenakan pasal pidana di bidang perpajakan juga disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset milk tersangka TB berupa tanah bangunan, kendaraan, obligasi, dan uang dalam rekening bank telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan guna pemulihan kerugian negara,” jelas Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resminya, Rabu (29/3/2023).

Kakanwil Jakarta Pusat Yunirwansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023), menyampaikan bahwa nilai kerugian tersebut merupakan salah satu kasus dengan kerugian negara terbesar yang pernah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP.

Di kesempatan yang sama, Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo menyampaikan bahwa tersangka TB merupakan salah satu pihak penerima manfaat (Beneficial Owner/BO) dari PT UP. Dia melakukan pengalihan aset bersama tersangka lainnya yang berinisial IS dan HS yang statusnya sudah meninggal dunia.

Adapun penyerahan tersangka TB ke Kejaksaan ini dilakukan setelah sebelumnya diserahkan tersangka LS yang telah diadili terlebih dahulu dalam berkas perkara terpisah dan telah divonis bersalah sesuai dengan keputusan kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2022. (bl)

Acuhi Perubahan Iklim, BI Perkirakan Ekonomi Global Bisa Tergerus Hingga 14 Persen

IKPI, Jakarta: Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memperkirakan ekonomi global bisa tergerus 11-14 persen dalam 50 tahun jika negara-negara acuh pada perubahan iklim.

Menurut Perry, dampak perubahan iklim tidak bisa dianggap enteng karena bisa membuat kerusakan alam dan ancaman terhadap perekonomian pun lebih tinggi dari pandemi.

Tak heran, sambungnya, perubahan iklim akan menimbulkan dampak negatif dan sosial baik secara sosial maupun ekonomi jika tidak disikapi dengan baik dan diantisipasi sejak dini.

“Saat ini, PDB (Pendapatan Domestik Bruto) global bisa berkurang 11 hingga 14 persen dalam setengah abad,” kata Perry seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (30/3/2023).

Ia pun menyebut jika negara-negara dunia mampu mewujudkan komitmen dalam Persetujuan Paris, yakni mencapai nol emisi pada 2060 atau lebih cepat, setidaknya penurunan PDB global hanya 4 persen dalam 50 tahun.

“Ini banyak dampak ekonomi dan sosial serta untuk ekonomi inklusif dan pertumbuhan di dunia kita,” imbuh Perry.

Oleh karena itu, Perry mengatakan dalam keketuaan ASEAN 2023, Indonesia menjadikan isu iklim dan pembiayaan berkelanjutan menjadi salah satu pilar Priorities Economic Deliverables, khususnya pada poin keberlanjutan (sustainability).

BI mencatat, sebagai kawasan yang paling terdampak oleh bencana alam dan risiko terkait iklim, ASEAN perlu merapatkan barisan guna mempersiapkan dan mengarah ke tujuan yang sama dalam kaitan transisi menuju ekonomi hijau.

Upaya itu diantaranya melalui penyusunan ASEAN Taxonomy on Sustainable Finance dan Study on the Role of Central Banks in Managing Climate and Environment-Related Risk. (bl)

 

 

 

 

 

en_US