Tahun Depan Insentif Pajak Rumah dan Mobil di Hentikan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dan insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III, Senin (7/11/2022). Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil pemerintah dengan melihat kondisi sektor otomotif dan properti yang telah pulih.

“PPnBM kita tidak akan lanjutkan lagi tahun depan, kemudian PPN properti yang kemarin kita juga berikan,” ujar Airlangga, dikutip Kamis (10/11/2022).

Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Airlangga menyebut bahwa pemerintah akan terus melihat kondisi di sektor-sektor secara detail. Menurutnya, apabila sektor tersebut berhasil pulih, maka pemerintah akan menghentikan insentif tersebut sehingga dapat dialihkan ke sektor lainnya.

“Kita lihat, kalau situasinya sudah pulih tentu kita hentikan program tersebut, nah kita bisa alihkan ke sektor-sektor yang lain,”katanya.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga Agustus 2022 saja, sektor otomotif mampu tumbuh 172,2% jika dibandingkan pada periode yang sama di tahun lalu yang terkonstraksi 29,4%. Sementara sektor real estate mampu tumbuh 7,7, meskipun lebih rendah dibandingkan pada periode yang sama di tahun lalu yang mencapai 11,5%.

“Jadi istilahnya kedua sektor itu sudah mengalami recovery yang bagus,” kata Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Media Briefing, Selasa (4/10/2022).

Sementara mengutip dari berita Kontan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sekaligus ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menilai, insentif pajak PPnBM dan PPN DTP perumahan ini sangat efektif dalam mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif.

Adapun, KSSK mencatat, insentif PPN perumahan yang telah diikuti oleh pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). (bl)

Pengusaha Sudah Nikmati Tax Holiday dan Tax Allowance, Tapi Belum Investasi

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, masih banyak pengusaha penerima insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance belum merealisasikan investasinya.

Adapun pihaknya baru mengeksekusi sekitar 15-20 persen. Apa penyebabnya? Bahlil menuturkan, salah satu penyebab mengapa sebagian besar pengusaha belum merealisasikan investasinya adalah metodologinya.

Metodologi yang dimaksud Bahlil yakni di mana perusahaan mengajukan untuk mendapatkan insentif pajak, tapi pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi tidak mengecek keseriusan perusahaan tersebut. Dengan kondisi ini, Bahlil mencoba untuk membalikan keadaan, yakni dengan melakukan pengecekan kepada semua pengusaha yang mengajukan diri untuk mendapatkan insentif pajak.

“Jangan sampai tax holiday itu hanya dijadikan kertas kemudian dijadikan bargaining lain untuk masuk ke pasar saham atau jual lagi ke perusahaan untuk mencari investor,” kata Bahlil seperti dikuti dari Bisnis Indonesia dalam konferensi pers ‘Investasi Terus Tumbuh Topang Pertumbuhan Ekonomi’ yang digelar secara virtual, Kamis (10/11/2022).

Masalah lainnya adalah ada perubahan perhitungan di awal. “Perhitungan mereka di awal FS nya masih masuk IRR nya, tapi setelah ada kondisi dan konsisi pasca pandemi, itu kita agak ada masalah untuk bisa memakai FS lama. Maka dilakukan perubahan-perubahan dan penyesuaian dengan target IRR (Internal Rate of Return) yang mungkin lebih tinggi,” ujarnya.

Bahlil berkomitmen untuk terus mengejar agar target investasi di 2023 sebesar Rp1.400 triliun dapat terealisasi. Berdasarkan catatan Bisnis, masih ada komitmen investasi senilai Rp1.573,3 triliun dari penerima tax holiday dan tax allowance yang masih belum dieksekusi.

Realisasi investasi dari komitmen penerima fasilitas pajak tercatat hanya sekitar Rp134,7 triliun hingga kuartal III/2022. Deputi Bidang Pengendalian Pengadaan Penanaman Modal BKPM Imam Suyudi sebelumnya mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penerima tax holiday dan tax allowance.

“Kita sekarang lagi melakukan evaluasi terhadap penerimaan tax holiday dan tax allowance,” kata Imam beberapa waktu lalu. (bl)

en_US