IKPI, Jakarta: Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 yang cenderung landai menjadi sinyal peringatan bagi pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak. CORE Indonesia menilai, tanpa terobosan kebijakan, ruang peningkatan penerimaan pajak akan semakin terbatas.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menjelaskan bahwa secara teoritis penerimaan pajak bergerak seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi. Ketika pertumbuhan melambat atau stagnan, potensi penerimaan pajak pun ikut tertahan.
“Logikanya pajak itu inline dengan pertumbuhan ekonomi. Kalau pertumbuhan ekonomi meningkat, mestinya potensi pajak juga meningkat,” ujar Faisal di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
CORE Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025 berada di kisaran 5 persen, namun tidak mencapai 5,1 persen. Sementara pada 2026, pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada dalam rentang 4,9 hingga 5,1 persen, dengan risiko perlambatan yang masih cukup besar.
Menurut Faisal, meskipun terdapat peluang pada batas atas proyeksi, batas bawah pertumbuhan 2026 justru berpotensi lebih rendah dibandingkan 2025. Kondisi tersebut membuat tantangan pencapaian penerimaan pajak pada 2026 menjadi lebih berat.
“Artinya, potensi penerimaan pajak juga menghadapi tantangan yang lebih tinggi dibandingkan 2025,” tegasnya.
Dengan ruang pertumbuhan yang terbatas, Faisal menilai pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan lama dalam meningkatkan penerimaan negara. Jika pola kebijakan tidak berubah, rasio pajak (tax ratio) berisiko kembali stagnan.
Ia menekankan perlunya extra effort melalui strategi perpajakan yang tidak biasa, baik dari sisi kebijakan, administrasi, maupun peningkatan kepatuhan. Namun, langkah tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan baru bagi perekonomian.
Faisal juga mengingatkan agar pemerintah tidak terlalu membebani kelompok kelas menengah, yang saat ini dinilai sedang berada dalam tekanan. Menurutnya, kebijakan pajak yang agresif terhadap kelompok ini berpotensi menekan konsumsi dan berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi.
“Kalau yang dikejar justru kelompok menengah, ini bisa membahayakan konsumsi, pertumbuhan ekonomi, dan pembayaran pajak ke depan,” ujarnya.
CORE Indonesia menilai, keberhasilan strategi pajak ke depan sangat bergantung pada keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan menjaga daya tahan ekonomi. Tanpa pendekatan yang adaptif dan berbasis kondisi riil, target penerimaan pajak 2026 berisiko sulit dicapai. (alf)
