Ekonom: Penurunan PPN 1 Persen Jadi Sinyal Negara Kembalikan Napas Konsumsi Rakyat

Foto ilustrasi (Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai rencana pemerintah menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen pada tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk menghidupkan kembali daya beli masyarakat. Menurutnya, kebijakan kecil namun terukur ini bisa menjadi sinyal perubahan arah fiskal menuju ekonomi yang lebih berpihak pada rakyat.

“Kita tidak perlu terburu-buru memotong pajak hingga 4 persen. Cukup satu langkah kecil yang konsisten. Penurunan 1 persen PPN di tahun depan bisa menjadi sinyal bahwa negara ingin mengembalikan napas konsumsi rakyat — fondasi sejati pertumbuhan Indonesia,” ujar Fakhrul di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Ia menilai selama satu dekade terakhir, kebijakan perpajakan nasional cenderung menekan konsumsi masyarakat, sementara perusahaan besar justru menikmati insentif melalui penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Ketidakseimbangan ini, lanjutnya, membuat ekonomi domestik tampak stabil di permukaan namun rapuh di akar, karena daya beli masyarakat terus terkikis.

“Kita sudah hidup terlalu lama dalam arus yang salah. Kenaikan PPN membunuh daya beli, mengurangi uang yang berputar di masyarakat. Sekarang sudah saatnya kita putar balik,” tegasnya.

Fakhrul menyoroti kebijakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang menaikkan tarif PPN namun menurunkan PPh Badan beberapa tahun lalu. Kombinasi tersebut, kata dia, menurunkan rasio pajak dan memperlebar kesenjangan distribusi pendapatan nasional.

Ia menegaskan, penurunan PPN bukan sekadar persoalan angka, melainkan simbol perubahan arah kebijakan fiskal yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat kecil. Menurutnya, konsumsi rakyat adalah penopang utama pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Rakyat tidak keberatan membayar pajak jika merasa uangnya digunakan dengan benar. Tapi selama yang patuh terus ditagih dan yang bermain bebas dari hukuman, kepercayaan fiskal akan runtuh,” pungkasnya.

Rencana penurunan tarif PPN sebesar 1 persen ini diharapkan menjadi momentum awal untuk memperbaiki struktur kebijakan fiskal Indonesia agar lebih berkeadilan dan mampu mendorong pemulihan konsumsi domestik dari bawah. (alf)

id_ID