IKPI, Jakarta: Pemerintah telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga prinsip keadilan dan semangat gotong royong. Namun, langkah ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kenaikan biaya produksi yang dapat memengaruhi harga barang di pasar dan daya beli masyarakat.
Menanggapi kebijakan itu, Chief Economist Permata Bank Josua Pardede, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengantisipasi dampak kenaikan PPN dengan kebijakan strategis, khususnya terkait bahan pokok utama.
“Bahan pokok seperti beras, jagung, kedelai, dan hasil perikanan tetap bebas PPN. Ini untuk mencegah kenaikan biaya produksi di sektor yang bergantung pada bahan baku tersebut,” ujarnya kepada media baru-baru ini.
Selain itu, barang seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng tetap dikenakan PPN, tetapi bebannya ditanggung pemerintah. Hal ini memastikan harga bahan baku penting dalam industri makanan dan minuman tetap stabil di pasar.
Dikatakannya, pemerintah juga memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dibebaskan dari kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. “Ini membantu UMKM tetap kompetitif, terutama yang menjadi pemasok bahan baku lokal,” kata Pardede.
Ia juga menekankan bahwa mayoritas bahan baku di Indonesia berasal dari lokal, sehingga dampak kenaikan PPN lebih terasa pada sektor yang bergantung pada bahan baku impor, seperti manufaktur berteknologi tinggi. Namun, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk mesin-mesin pabrik dan peralatan tertentu guna menjaga efisiensi biaya produksi.
Untuk mengatasi dampak lebih luas dari penyesuaian tarif PPN, pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi yang menyasar enam sektor utama, yaitu rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti. Stimulus ini diharapkan dapat meredam potensi penurunan daya beli dan menjaga stabilitas ekonomi.
“Meski kenaikan PPN bisa memengaruhi biaya produksi, langkah antisipasi yang diterapkan pemerintah memberikan kepastian bahwa dampaknya akan tetap terkendali,” kata Pardede. (alf)