IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) tidak berhenti di tahun ini. Pemangkasan pos belanja akan berlanjut hingga 2026 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Agustus 2025.
Dalam beleid tersebut, efisiensi tak hanya berlaku untuk anggaran K/L, tetapi juga dana transfer ke daerah (TKD). Hasil penghematan akan dialokasikan untuk program prioritas Presiden yang koordinasinya berada di tangan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara.
“Efisiensi diarahkan untuk mendukung kegiatan prioritas Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 2 ayat (3) PMK 56/2025.
15 Pos Belanja Dipangkas
Ada 15 jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi pada tahun depan, di antaranya: alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian dan analisis, pelatihan, honor kegiatan, percetakan dan souvenir, sewa gedung atau kendaraan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan, perjalanan dinas, pembelian peralatan, dan pembangunan infrastruktur.
Daftar ini sejatinya tidak jauh berbeda dari ketentuan efisiensi tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Bedanya, persentase pemangkasan untuk 2026 belum diumumkan.
Besaran efisiensi akan ditentukan langsung oleh Menteri Keuangan dan sifatnya final. Namun, pengaturan tetap mempertimbangkan target penerimaan pajak nasional. Setelah K/L menyusun usulan pemangkasan dan membawanya ke DPR, revisi anggaran yang disetujui akan diblokir dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Pemblokiran bisa dicabut jika memenuhi tiga kriteria: untuk belanja pegawai dan operasional dasar, mendukung program prioritas Presiden, atau kegiatan yang berpotensi menambah penerimaan negara.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga disiplin fiskal sambil memastikan anggaran lebih banyak mengalir ke program yang langsung berdampak pada masyarakat. (alf)