DPR Restui Budi Nugroho dan Diana Ginting Jadi Hakim Agung Pajak

IKPI, Jakarta: Komisi III DPR RI resmi merestui penunjukan 10 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (16/9/2025). Dari sepuluh nama yang disetujui, dua di antaranya dipilih khusus untuk mengisi Kamar Tata Usaha Negara (TUN) bidang pajak, yaitu Budi Nugroho dan Diana Malemita Ginting.

Persetujuan ini merupakan hasil dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung sejak 9 hingga 15 September 2025. Delapan fraksi di Komisi III kompak menyatakan setuju, menyusul urgensi penambahan hakim di kamar pajak MA.

Budi Nugroho, hakim Pengadilan Pajak yang berlatar belakang akuntansi dan perpajakan, menegaskan perlunya kamar khusus pajak di MA. Menurutnya, hukum pajak memiliki karakteristik unik yang tidak bisa disamakan dengan hukum administrasi umum.

“Kalau asas presumptio iustae causa dipaksakan dalam sengketa pajak, negara bisa dirugikan. Hakim harus mencari kebenaran materiil, bukan sekadar formal,” jelas Budi.

Ia juga memperingatkan potensi praktik mafia pajak yang bisa terjadi lewat penetapan pajak yang sengaja dibuat lemah. “Penetapan itu bisa lemah, tapi tetap dipajang sebagai temuan triliunan. Itu bisa jadi pola mafia pajak,” ungkapnya.

Sementara itu, Diana Malemita Ginting, auditor utama di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, menegaskan kesiapannya menjaga independensi meski lama berkarier di Kemenkeu.

“Begitu saya pindah ke peradilan, kepentingan dengan kementerian sudah putus. Saya akan bekerja profesional,” ujarnya di hadapan Komisi III.

Diana menilai sengketa pajak sering muncul akibat perbedaan tafsir hukum atau dokumen wajib pajak yang tidak lengkap. Ia juga menekankan perlunya pemerintah segera menyiapkan aturan teknis pajak karbon, seperti monitoring reporting verification (MRV) dan sertifikat izin emisi, agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.

Selain Budi dan Diana, Komisi III juga menyetujui nama lain untuk kamar berbeda:

• Suradi (Pidana),

• Ennid Hasanuddin dan Heru Pramono (Perdata),

• Lailatul Arofah dan Muhayah (Agama),

• Agustinus Purnomo Hadi (Militer),

• Hari Sugiharto (TUN), dan

• Moh Puguh Haryogi (Hakim Ad Hoc HAM).

Dengan persetujuan ini, jumlah hakim agung TUN khusus pajak di MA bertambah dari satu menjadi tiga, bersama dengan Cerah Bangun yang telah lebih dulu menjabat. Selanjutnya, hasil rapat pleno Komisi III akan dibawa ke paripurna DPR sebelum ditetapkan melalui Keputusan Presiden. (alf)

 

 

id_ID