DPR Pertanyakan Pemotongan PPh 6% Ojol ke Manajemen Grab

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Anggota DPR Komisi V dari Fraksi Golkar Ridwan Bae, meminta penjelasan Grab Indonesia soal kebijakan perusahaan yanng memotong Pajak Penghasilan (PPh) 6% kepada pengemudi ojek online (Ojol). Ridwan mengaku mendapat aduan tanggal 21 September 2022 dari Koalisi Driver Online (KADO) soal kasus ini.

Selaku pimpinan sidang dalam rapat tersebut, Ridwan juga mempertanyakan bukti setor PPh yang tidak didapatkan driver. Hal ini demi memperjelas ke mana aliran uang dari PPh tersebut.

“Mereka menyampaikan persoalan, mereka ditarik PPh pasal 21 sebesar 6%. Dasar penarikannya apa? bukti setornya harusnya diberikan kepada driver juga tidak diberikan,” katanya dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR, Senin (7/11/2022).

Dalam sidang itu, anggota dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama juga mempertanyakan hal ini. Ia meminta objek pajak dipertegas, apakah itu aplikasi atau mitra (pengemudi).

Jika yang dimaksud adalah mitra, Suryadi menyebut hal itu rancu. Pasalnya pemerintah tidak mungkin mengambil pajak dari perusahaan ilegal. Selain itu ia khawatir PPh ini sebenarnya pajak perusahaan namun dibebankan kepada mitra.

“Objek pajak itu perlu dipertegas, perusahaan aplikasi atau mitra. Karena kalai mitra di sinilah rancunya. Kan nggak mungkin ambil pajak dari perusahaan (operasionalnya) ilegal. Kendaraan umum dijadikan penghasilan itu ilegal, nggak mungkin itu,” katanya.

Terkait hal ini, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata memberikan penjelasannya. Ia menyebut penghasilan yang dipotong bukan penghasilan driver yang didapat dari penumpang. Dana PPh itu pun disetor kepada negara.

“Yang kami potong itu adalah pendapatan mitra pengemudi yang datang dari penghasilan dari kami berupa insentif. Bukti pemotongan tersebut itu kami setorkan kepada negara, bisa didownload mitra pengemudi dalam aplikasinya. Jelas itu ke mana. Pendapatan mereka (yang dipotong) didapatkan dari perusahaan aplikasi, bukan pendapatan dari pelanggan,” ujarnya.

Ridzki pun memberi alasan kenapa jumlahnya harus 6%. Ia menyebut hal itu sudah sesuai aturan karena pengemudi tidak memiliki NPWP.

“Kenapa 6%? karena tidak ada NPWP. Memang peraturannya seperti itu. Kalau ada NPWP 5%, kalau nggak ada 6%. Semua bukti pemotongannya ada, mitra pengemudi sudah diberitahukan dan itu bisa diunduh,” tegasnya.

Kebijakan PPh ini hanya diterapkan oleh Grab Indonesia. Maxim Indonesia dan GoTo mengaku tidak membebankan PPh6%. (bl)

id_ID