DPR Panggil Dirjen Pajak, Bahas Coretax dan Realisasi Penerimaan Negara

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengupas tuntas soal realisasi penerimaan negara serta perkembangan sistem perpajakan berbasis teknologi, Coretax.

Rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu baru dimulai sekitar pukul 10.58 WIB di Gedung DPR RI, Jakarta. Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, pertemuan ini dihadiri oleh 17 anggota DPR dari enam fraksi dan dibuka untuk umum.

“Pajak adalah tulang punggung pembiayaan negara melalui APBN. Meskipun capaian realisasi penerimaan pajak tahun 2024 mencapai 100,5 persen, kita masih menghadapi tantangan besar dalam menaikkan rasio pajak,” ujar Misbakhun dalam pembukaan rapat, Rabu (7/5/2025).

Dirjen Pajak Suryo Utomo hadir bersama jajarannya untuk memaparkan berbagai langkah strategis DJP dalam mendorong optimalisasi penerimaan dan transformasi digital lewat sistem Coretax, yang digadang-gadang akan memperkuat transparansi dan efisiensi perpajakan nasional. (alf)

 

 

 

id_ID