IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menggulirkan dua usulan strategis demi memperlancar program ambisius Presiden Prabowo Subianto, pembangunan tiga juta unit rumah. Kedua gagasan tersebut menitikberatkan pada reformasi paradigma perumahan nasional, dari rumah tapak menuju hunian vertikal, serta perombakan skema subsidi perumahan.
Dalam Simposium Nasional Sumitronomics yang digelar di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025), Fahri menyarankan agar pemerintah memberlakukan pajak tinggi terhadap pembangunan rumah tapak (landed house). Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong masyarakat beralih ke hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun.
“Nanti yang bangun rumah tapak, pajaknya dinaikkan saja sampai dia tidak bisa tinggal di rumah tapak. Otomatis dia akan memilih rumah susun,” ujar Fahri di hadapan peserta simposium.
Ia menambahkan, “Di kota-kota besar dunia sudah tidak ada lagi rumah tapak. Kita harus hentikan pembangunan rumah tapak di perkotaan karena tanah kita semakin terbatas.”
Fahri menilai, Indonesia masih tertinggal dalam membangun budaya hunian vertikal. Oleh karena itu, Kementerian PKP tengah gencar mengkampanyekan transisi ini sebagai jawaban terhadap krisis keterjangkauan dan keterbatasan lahan.
Usulan kedua yang tak kalah kontroversial adalah penghapusan subsidi kepada pembeli rumah. Fahri berargumen bahwa subsidi di sisi permintaan (demand side) justru tidak efektif karena tidak mengatasi akar masalah: harga tanah yang terlalu tinggi.
“Kami mengusulkan agar subsidi untuk pembeli dihentikan. Yang harus disubsidi adalah tanahnya. Negara harus mengontrol dan menggunakan tanah miliknya untuk proyek perumahan rakyat,” kata Fahri.
Ia menyebut pendekatan ini dapat memangkas harga rumah hingga 40–50 persen. Selain itu, ia menyoroti perlunya efisiensi dalam proses perizinan yang selama ini membebani biaya konstruksi.
Tak hanya itu, Fahri mengungkap bahwa sejumlah investor asing telah menunjukkan minat untuk berpartisipasi dalam program tiga juta rumah. Sayangnya, ketidaksiapan pemerintah dalam menjawab pertanyaan dasar soal lokasi tanah menjadi hambatan utama.
“Banyak calon investor yang sudah siap, tapi saat ditanya tanahnya di mana, tidak ada yang bisa jawab. Sebab, Kementerian PKP saat ini belum memiliki otoritas atas penguasaan tanah,” katanya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Fahri mengaku tengah memperjuangkan kewenangan pengelolaan lahan agar dapat langsung dikendalikan oleh kementeriannya. Langkah ini dinilai krusial agar proyek perumahan nasional tidak terus-menerus terganjal oleh birokrasi sektoral. (alf)