IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengukuhkan langkah baru dalam transformasi digital perpajakan daerah dengan meluncurkan sistem E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent). Inovasi ini digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai solusi modern untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelaporan pajak usaha.
Berbeda dari sistem sebelumnya yang mengandalkan tapping box, E-TRAPT memungkinkan pelaporan data transaksi secara otomatis dan real-time langsung dari sistem usaha milik wajib pajak. Tanpa perlu perangkat tambahan, data akan langsung terkirim ke server Bapenda untuk keperluan pengawasan dan evaluasi kewajiban perpajakan.
“Dengan sistem ini, proses konsolidasi dan pelaporan transaksi usaha akan menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien,” tegas Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/7/2025).
E-TRAPT bekerja layaknya software agent yang terpasang di sistem POS atau kasir usaha. Pemasangannya dilakukan oleh Tim Implementor resmi dari Bapenda, berdasarkan rekomendasi dari UP3D dan Suku Badan. Namun, pelaku usaha juga bisa mengajukan pemasangan secara mandiri melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke kantor Bapenda.
Pelaporan transaksi ini diatur dalam Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Pergub No. 98 Tahun 2019 tentang pelaporan data transaksi secara elektronik.
Peluncuran E-TRAPT menjadi simbol keseriusan Pemprov DKI membangun ekosistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, tim implementor akan menjalankan seluruh proses mulai dari survei lapangan, instalasi, konfigurasi sistem, hingga pemantauan pasca implementasi.
“E-TRAPT adalah langkah strategis membangun tata kelola perpajakan yang modern dan terpercaya. Kami mengajak seluruh wajib pajak dan pelaku usaha mendukung penuh transformasi digital ini,” tambah Lusiana.
Masyarakat dan pelaku usaha yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi perpajakan daerah. (alf)