DJP Umumkan Pengisian SPT PPh 2024 Masih Menggunakan DJP Online, Coretax Baru Berlaku 2025

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), DJP, Kementerian Keuangan Dwi Astuti. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024, yang akan disampaikan pada awal 2025, masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Keputusan ini diambil meskipun DJP memiliki Coretax Administration System, sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2025.

Demikian dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kemenkeu Dwi Astuti kepada media, Kamis (5/12/2024).

Dwi menjelaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024. “Demi kemudahan dan keberlanjutan wajib pajak, jadi SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, kita masih menggunakan saluran yang lama,” kata Dwi.

Ia menjelaskan, data transaksi wajib pajak pada 2024 belum tercatat dalam sistem Coretax, sehingga sistem tersebut baru dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025, yang akan dilaporkan pada 2026. “Secara transaksi kan belum tercatat ya, nanti baru tercatatnya itu di 2025,” ujarnya.

Dijelaskan Dwi, dalam pelaporan SPT Tahunan 2024, wajib pajak orang pribadi akan melaporkan SPT melalui e-filing di DJP Online, sementara wajib pajak badan atau perusahaan akan menggunakan e-Form DJP Online.

Sementara itu lanjutnya, untuk SPT Tahunan PPh 2025 baik untuk orang pribadi maupun badan, wajib pajak akan mulai menggunakan sistem Coretax, yang akan diberlakukan pada pelaporan tahun 2026.

Dwi menegaskan bahwa kebijakan transisi ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran pelaporan pajak tanpa gangguan terkait sistem yang masih dalam tahap implementasi. (alf)

id_ID