DJP Umumkan Layanan Coretax Tak Bisa Diakses Mulai 7-8 Januari 2026 karena Pemeliharaan Sistem

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan adanya penghentian sementara seluruh layanan yang terhubung dengan sistem Coretax pada malam ini. Kebijakan tersebut ditempuh karena DJP melakukan pemeliharaan sistem guna memperkuat kapasitas dan memastikan layanan publik berjalan lebih optimal ke depannya.

Dalam keterangannya, DJP menjelaskan bahwa selama proses pemeliharaan berlangsung, sistem Coretax beserta seluruh layanannya tidak dapat diakses oleh wajib pajak. Seluruh aktivitas yang membutuhkan koneksi ke sistem inti itu untuk sementara dihentikan.

Rencana waktu henti (downtime) dijadwalkan mulai Rabu, 7 Januari 2026 pukul 23.00 WIB hingga Kamis, 8 Januari 2026 pukul 01.00 WIB. Setelah periode tersebut berakhir, layanan direncanakan kembali berjalan normal.

Meski demikian, DJP memastikan masyarakat masih dapat membuka laman resmi www.pajak.go.id selama proses pemeliharaan berlangsung. Sejumlah informasi umum tetap bisa diakses tanpa hambatan.

Pengumuman ini disampaikan lebih awal agar masyarakat dan wajib pajak dapat menyesuaikan aktivitasnya, terutama yang membutuhkan akses ke sistem Coretax. DJP berharap, jeda layanan ini dapat diminimalkan dampaknya bagi pengguna.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama proses pemeliharaan berlangsung. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan secara digital. (alf)

id_ID