IKPI, Jakarta: Banyak Wajib Pajak yang menganggap bahwa munculnya status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) otomatis membuka jalan untuk memohon pengembalian pajak atau restitusi. Anggapan itu kini harus diluruskan.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 yang ditetapkan pada 16 Maret 2006, secara tegas mengatur kondisi-kondisi di mana nilai lebih bayar dalam SPT tidak dianggap sebagai kelebihan pembayaran pajak.
Artinya, meski angka di SPT menunjukkan lebih bayar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak serta-merta akan memproses permohonan pengembalian.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 22 beleid baru tersebut, yang sekaligus menggantikan sejumlah pasal dalam PER-11/PJ/2025.
Aturan baru ini merinci beberapa kondisi di mana lebih bayar dalam SPT tidak bisa diklaim sebagai kelebihan pembayaran yang dapat dimohonkan restitusi.
Pertama, selisih lebih bayar yang semata-mata timbul akibat perbedaan pembulatan dalam sistem administrasi DJP. Ini hal teknis yang tidak mencerminkan kelebihan setoran pajak yang sesungguhnya.
Kedua, lebih bayar yang berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah (DTP).
Ketiga, terdapat kesalahan pencantuman PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan dalam SPT Tahunan orang pribadi.
Keempat, terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak yang berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau penghasilan dalam negeri lainnya, namun tidak disertai pencantuman penghasilan terkait.
Kelima, terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja.
Kondisi keenam dan paling luas jangkauannya menyasar Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Wajib Pajak dalam kelompok ini yang seluruh penghasilannya bersumber dari APBN dan/atau APBD, dan kelebihan bayar di SPT-nya timbul karena PPh terutang menurut hitungan mereka sendiri lebih kecil dari PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong formulir BPA2, tidak berhak mengajukan pengembalian pajak atas selisih tersebut.
Terhadap SPT dengan lebih bayar yang masuk kategori pengecualian ini, ada tiga akibat hukum yang langsung berlaku, yakni permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak dapat diajukan.
Kemudian, DJP tidak akan menindaklanjutinya dengan penelitian pengembalian pendahuluan maupun pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 17B UU KUP, dan Kepala KPP, atas delegasi kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi terkait status lebih bayar tersebut. (ds)
