IKPI, Jakarta: Informasi tentang pengenaan pajak sebesar 16% untuk janda dan duda yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk memberlakukan kebijakan semacam itu.
“Tidak ada pemajakan khusus untuk janda/duda. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda/duda dipersamakan dengan WP OP tidak kawin,” tulis DJP melalui akun resmi Instagramnya, @ditjenpajakri, Senin (30/12/2024).
Dalam penjelasannya, DJP menyatakan bahwa penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi WP OP tidak kawin, termasuk janda dan duda, dihitung berdasarkan:
1. PTKP untuk dirinya sendiri.
2. Tambahan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 10 ayat (5) huruf b PMK-252/PMK.03/2008.
Lebih lanjut, DJP menjelaskan bahwa janda atau duda yang tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak (baik secara subjektif maupun objektif) tidak diwajibkan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
DJP mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial dan memastikan kebenarannya melalui sumber resmi. Informasi yang keliru berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi DJP atau menghubungi pusat layanan pajak. (alf)