IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, mengumumkan bahwa untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024, wajib pajak (WP) masih harus menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Meskipun, DJP telah menyiapkan Coretax Administration System (PSIAP), sistem baru yang akan mulai digunakan pada Januari 2025, pelaporan untuk tahun pajak 2024 tetap dilakukan dengan cara yang sama seperti tahun sebelumnya.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, kepada media di Jakarta, Senin (6/1/2025). Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024, karena transisi ke sistem baru membutuhkan waktu dan data transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam oleh Coretax.
“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 akan tetap menggunakan sistem lama, yaitu e-filing untuk wajib pajak orang pribadi dan e-Form untuk wajib pajak badan. Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yang akan disampaikan pada 2026,” kata Dwi.
Meski demikian, tenggat waktu pelaporan SPT Pajak tidak mengalami perubahan. Batas waktu penyampaian SPT bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) tetap pada akhir Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporannya tetap pada akhir April. Dengan demikian, wajib pajak diminta untuk melaporkan SPT mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku meskipun ada sistem baru yang sedang dipersiapkan.
Panduan Pelaporan SPT Tahunan bagi WP Orang Pribadi
Bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, mereka harus melaporkan pajak dengan menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diakses melalui DJP Online. Berikut langkah-langkah pelaporan:
1. Kunjungi situs DJP Online dan login dengan NPWP dan kata sandi.
2. Pilih layanan “e-Filing” dan lengkapi formulir yang sesuai.
3. Masukkan informasi yang diminta, termasuk penghasilan, harta, dan kewajiban.
4. Verifikasi SPT dan kirimkan. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email.
Sementara itu, bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta, mereka harus menggunakan formulir SPT 1770 S, dan mengikuti prosedur serupa yang melibatkan pengisian lebih banyak informasi terkait pemotongan pajak dan bukti-bukti lainnya.
Sementara itu kata Dwi, Coretax Administration System yang akan diberlakukan pada 2025, diharapkan dapat mempermudah administrasi perpajakan dan mengintegrasikan data transaksi wajib pajak secara lebih efisien. Meskipun demikian, karena data untuk tahun pajak 2024 belum terintegrasi, pelaporan SPT untuk tahun tersebut masih akan dilakukan menggunakan sistem lama.
Dengan peralihan ke sistem Coretax, diharapkan pada 2026, pelaporan SPT PPh untuk tahun pajak 2025 akan berjalan lebih lancar dan lebih otomatis. Namun, hingga saat itu, wajib pajak diharapkan untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak mengalami kesulitan dalam pelaporan.
Meskipun sistem Coretax yang lebih canggih sudah siap untuk digunakan, DJP memutuskan untuk tetap menggunakan sistem lama dalam pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dalam menjalani pelaporan yang sudah familiar. Wajib pajak diimbau untuk tetap mematuhi tenggat waktu pelaporan yang tidak berubah, yakni akhir Maret untuk WP OP dan akhir April untuk WP Badan. (alf)