IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa seluruh kewajiban perpajakan wajib pajak harus dilandaskan sepenuhnya pada ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tekanan, pemaksaan, apalagi praktik-praktik menyimpang dalam proses penentuan pajak yang terutang.
Hal ini disampaikan secara tegas oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Ia mengingatkan bahwa pembayaran pajak tidak boleh dilakukan melebihi ketentuan hukum. “Semua harus berpatokan pada undang-undang dan peraturan pelaksananya. Itu sudah sangat jelas dan juga kami pertegas dalam Piagam Wajib Pajak yang diluncurkan hari ini,” ujar Bimo.
Piagam Wajib Pajak yang diluncurkan DJP hari ini menjadi dokumen resmi yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak secara eksplisit. Piagam ini juga sekaligus menjadi instrumen pengingat bahwa tidak boleh ada interpretasi sepihak dari fiskus maupun tekanan terhadap wajib pajak.
“Memang kadang terjadi perbedaan pemahaman antara wajib pajak dan petugas pajak di lapangan. Tapi satu hal yang pasti, baseline dari semua itu adalah hukum, bukan asumsi,” kata Bimo.
Lebih lanjut, Bimo menekankan bahwa DJP tidak memberi ruang bagi aparat pajak yang menyimpang dari jalur integritas. “Kami tidak mentolerir gratifikasi sekecil apa pun, pemerasan sekecil apa pun yang dilakukan oleh pasukan kami. Itu sudah menjadi komitmen moral dan nilai yang kami pegang teguh,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan perpajakan harus bersandar pada peraturan perundang-undangan.
“Tidak boleh ada tekanan dalam bentuk apa pun baik itu suap, pemerasan, atau gratifikasi. Nilai-nilai ini adalah kompas moral yang wajib dijalankan seluruh petugas kami di lapangan,” pungkasnya. (alf)