IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, bingkisan Lebaran atau hampers dalam bentuk makanan atau minuman dan apapun yang diberikan oleh pemberi kerja ke karyawannya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak Arif Yunianto mengungkapkan hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Patut diingat hampers atau bingkisan dalam bentuk makanan atau minuman alias hampers termasuk ke dalam daftar natura atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu.
“Dalam rangka hari raya, diberikan hampers oleh pemberi kerja, maka hampers tidak menjadi objek pajak dan tidak dipungut PPh,” tegasnya dalam Taxlive eps.128 di laman Instagram @ditjenpajakri, dikutip Jumat (5/4/2024).
Akan tetapi, Arif menerangkan bahwa pengecualian objek PPh itu hanya berlaku jika pemberi kerja memberikan hampers kepada seluruh karyawan. Jika bingkisan hanya diberikan kepada sejumlah pegawai yang merayakan hari raya, maka untuk penentuan dikenakan PPh atau tidak, ditentukan berdasarkan nilai bingkisannya.
Menurut Arif, jika hampers bernilai lebih dari Rp 3 juta per tahun pajak untuk setiap pegawai, maka dikenakan PPh dari selisih nilai harga dengan batasan tersebut.
Ketentuan itu pun berlaku jika pegawai menerima hampers di luar dari momen hari besar keagamaan yang telah disebutkan.
“Jadi kalau diberikan di luar lima hari besar keagamaan tadi, syaratnya yang penting diterima seluruh pegawai dan keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp 3 juta,” kata Arif.
Dia memastikan jika bingkisan lebih dari Rp 3 juta, maka selisihnya itu yang dikenakan pajak penghasilan. (bl)