DJP Sumut I Tanggapi Keluhan Keluhan Wajib Pajak Terkait Coretax

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut I), Arridel Mindra, mengungkapkan adanya berbagai keluhan dari wajib pajak terkait penerapan sistem layanan pajak terbaru, Coretax, yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Keluhan tersebut, menurutnya, tersebar di wilayah Sumatera Utara, dan menjadi perhatian utama bagi pihak otoritas pajak.

Arridel menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bertajuk “APBN Kita Regional Sumatera Utara” yang digelar di Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan baru-baru ini. Meskipun ada sejumlah laporan mengenai kendala yang dihadapi wajib pajak, Arridel memastikan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus bekerja keras untuk menangani dan memperbaiki kelemahan yang dilaporkan oleh wajib pajak.

“Para wajib pajak mengeluhkan beberapa hal terkait dengan sistem Coretax yang baru diterapkan. Namun, kami di DJP terus berupaya untuk menangani masalah ini. Kami juga mendengarkan keluhan dan saran dari wajib pajak untuk terus memperbaiki sistem ini,” ujar Arridel dalam kesempatan tersebut.

Ketika ditanya tentang jumlah wajib pajak yang mengeluhkan serta rincian keluhan tersebut, Arridel mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki data numerik spesifik. Hal ini disebabkan karena keluhan dan pengaduan wajib pajak terkait sistem Coretax secara langsung terpusat melalui sistem di DJP Kementerian Keuangan.

Namun, menurut informasi yang diterima dari Kanwil DJP Sumut, tidak semua keluhan terkait dengan kelemahan teknis sistem Coretax. Beberapa wajib pajak, lanjut Arridel, mengeluhkan kesulitan karena kurangnya pemahaman dan keterampilan dalam menggunakan sistem baru ini.

“Beberapa keluhan memang lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap penggunaan sistem baru, bukan hanya soal kelemahan sistem itu sendiri. Namun, kami pastikan semua keluhan tersebut kami tampung dan terus melakukan perbaikan yang diperlukan,” jelas Arridel.

Sistem Coretax ini sendiri diterapkan oleh DJP dengan tujuan untuk meningkatkan keandalan dan kenyamanan layanan perpajakan di Indonesia. Meskipun demikian, penerapan sistem baru ini memang memerlukan adaptasi dari berbagai pihak, termasuk wajib pajak, yang seringkali menghadapi tantangan dalam memahami dan memanfaatkan teknologi baru tersebut.

DJP pun berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem ini agar pelayanan perpajakan menjadi lebih efektif dan efisien bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Utara. (alf)

id_ID