DJP Sudah Panggil Para Penunggak Pajak Jumbo, Mayoritas Janji Bayar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak cepat menindaklanjuti tunggakan pajak jumbo yang nilainya mencapai Rp60 triliun. Sejumlah penunggak yang sudah dipanggil menyatakan komitmen untuk melunasi kewajiban mereka.

Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, mengatakan sebagian besar wajib pajak yang dipanggil telah memberikan klarifikasi dan menyatakan itikad baik. “Ada yang mengajukan permohonan angsuran atau penundaan sesuai prosedur, dan ada pula yang sudah mulai membayar sebagian dari tunggakan tersebut,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Meski demikian, DJP menegaskan tetap menyiapkan langkah hukum bila para penunggak ingkar janji. Proses penagihan bisa ditempuh mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset, pencegahan, hingga penyanderaan atau gijzeling.

“Kami pastikan proses ini berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan. Prinsipnya tidak hanya menagih, tapi juga membuka ruang dialog agar kewajiban bisa diselesaikan dengan cara paling efektif tanpa mengganggu usaha wajib pajak,” jelas Rosmauli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan negara tidak akan membiarkan tunggakan itu berlarut. Ia menyebut total tunggakan Rp60 triliun berasal dari 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah. “Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar. Kalau tidak, mereka akan susah hidupnya di sini,” tegas Purbaya.

Meski tak membuka identitas para penunggak, pemerintah memastikan langkah ini penting demi menjaga keadilan fiskal. Wajib pajak yang sudah patuh berhak melihat penegakan aturan yang tegas terhadap mereka yang masih menunggak.

Kini publik menunggu, apakah komitmen para penunggak pajak jumbo itu benar-benar ditepati, atau DJP harus mengeluarkan jurus pamungkas lewat perangkat penagihan yang lebih keras. (alf)

 

 

 

 

 

id_ID