DJP Respon Wanita Bergaji Rp17 Juta per Bulan dengan Hitungan PPh

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Heboh di jagat dunia maya video yang menampilkan seorang wanita berusia 25 tahun mengaku punya penghasilan Rp 17 juta per bulan. Unggahan tersebut langsung direspons Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan.

Video berdurasi sekitar 7 detik itu diunggah ulang oleh akun Twitter @txtdrakuntansi. Video tersebut menampilkan seseorang yang tengah mewawancarai seorang wanita terkait dengan pekerjaan dan gajinya. Wanita tersebut pun mengaku bekerja di bagian finance (keuangan) dan berpenghasilan Rp 17 juta per bulan.

Unggahan ini sontak viral di media sosial. Saat berita ini dibuat, video itu telah ditonton 1,1 juta kali dan direspons lebih dari 190 kali dengan tanggapan yang beragam. Salah satu yang paling mencuri perhatian, unggahan ini direspon langsung oleh akun Ditjen Pajak RI, @DitjenPajakRI.

“Kira-kira segini PPh-nya dengan asumsi sesuai jawaban Kakak-nya,” bunyi komentar akun tersebut, dikutip dari unggahan akun @DitjenPajakRI, Kamis (3/8/2023).

Komentar tersebut disertai dengan unggahan gambar tangkapan layar berisi tabel perkiraan pajak. Di sana, tertera perkiraan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada orang tersebut mencapai Rp 15,6 juta dalam satu tahun atau Rp 1,3 juta per bulan.

Angka ini dihasilkan dengan asumsi gaji Rp 17 juta dikalikan 12 bulan, sehingga penghasilan kotornya dalam setahun mencapai Rp 204 juta. Lalu jumlah itu dikurangi dengan beberapa pengurangan, di antaranya PTKP sebesar Rp 54 juta bagi karyawan yang belum menikah dan belum memiliki anak.

Selain itu, gaji bruto per tahun itu juga harus terlebih dahulu dikurangi dengan biaya jabatan, setinggi-tingginya Rp 6.000.000 satu tahun atau Rp 500.000 per satu bulan. Dengan demikian, total penghasilan bersih setiap tahunnya atau penghasilan kena pajaknya (PKP) Rp 144 juta.

Kemudian, barulah total PKP diperhitungkan dengan lapisan tarif pajak progresif PPh Pasal 21. Untuk lapisan pertama gaji Rp 0-60 juta kena tarif 5%, sehingga gaji yang Rp 60 jutanya dikalikan dengan 5%, hasilnya menjadi Rp 3 juta. Lalu lapisan kedua, gaji Rp 60 juta-250 juta kena tarif 15% sehingga Rp 84 juta dikalikan 15% menjadi Rp 12,6 juta. Dengan demikian, kalau kedua lapisan itu dijumlahkan, didapatkan PPh Rp 15,6 juta. (bl)

id_ID