IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengizinkan seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk kembali menggunakan aplikasi e-Faktur dalam pembuatan faktur pajak mulai 12 Februari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.
Dalam aturan tersebut, DJP menetapkan bahwa PKP dapat membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host, kecuali PKP yang telah ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 dan perubahannya. Sebelumnya, berdasarkan KEP-24/PJ/2025 yang diterbitkan pada 15 Januari 2025, penggunaan e-Faktur hanya diperbolehkan bagi PKP yang menerbitkan minimal 10 ribu faktur pajak per bulan.
Meski demikian, DJP menegaskan bahwa PKP tetap dapat menggunakan Coretax dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) untuk membuat faktur pajak melalui modul di Portal Wajib Pajak. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum, Iwan Juniardi, yang menekankan bahwa e-Faktur hanyalah tambahan channel dalam pembuatan faktur pajak.
Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap harus dilakukan melalui core tax, sesuai dengan kebijakan DJP.
Hasil RDP dengan Komisi XI DPR
Keputusan ini diambil setelah DJP menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR pada 10 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta DJP untuk kembali memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai langkah mitigasi terhadap penerapan core tax, yang masih dalam tahap penyempurnaan.
“Komisi XI DPR juga meminta DJP agar tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam menunaikan kewajiban perpajakannya akibat gangguan teknis penggunaan Coretax sejak 1 Januari 2025,” ujar Misbakhun.
Di hari yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa penerapan Coretax tidak ditunda, melainkan tetap dijalankan secara paralel dengan berbagai fitur layanan, termasuk e-Faktur.
“DJP akan segera menindaklanjuti hasil RDP dengan Komisi XI DPR dan memastikan layanan perpajakan tetap berjalan dengan baik,” kata Dwi.
Dengan keputusan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih fleksibel dalam pembuatan faktur pajak, baik melalui e-Faktur maupun Core tax, guna mendukung kelancaran sistem administrasi perpajakan di Indonesia. (alf)